Dua Tahun Prabowo-Gibran, Perlindungan Buruh Perempuan Masih Lemah

Perlindungan buruh perempuan
Share

digitalMamaID — Perlindungan buruh perempuan masih menghadapi berbagai persoalan dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, mulai dari pemenuhan hak normatif hingga kesejahteraan pekerja. Pelaksanaan aturan dan pengawasan ketenagakerjaan pun masih menjadi tantangan, terutama ketika pekerja berhadapan dengan relasi kuasa di tempat kerja.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Menteri Sosial dan Layanan Dasar Kabinet Bayangan, Nabiyla Risfa Izzati menilai, belum banyak perbaikan perlindungan yang ditawarkan pemerintah. Persoalan ini terlihat dari sulitnya akses terhadap cuti melahirkan berbayar, cuti hamil, kekerasan seksual di tempat kerja, serta kondisi ekonomi dan pasar kerja yang belum membaik.

Perempuan masih menghadapi stigma di pasar kerja

Kerentanan buruh perempuan tidak terlepas dari anggapan bahwa perempuan bukan pencari nafkah utama atau breadwinner dalam keluarga. Stigma tersebut dapat memengaruhi cara perusahaan memandang posisi perempuan dalam pasar kerja.

Nabiyla menjelaskan, riset yang dilakukan selama pandemi COVID-19 menunjukkan kecenderungan perusahaan memprioritaskan pekerja perempuan untuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu alasannya adalah anggapan bahwa perempuan masih memiliki suami yang dapat menanggung kebutuhan hidup mereka.

“Kenyataannya tidak demikian. Banyak perempuan yang kini menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya,” ujar Nabiyla kepada digitalMamaID, Kamis, 22 Oktober 2026.

Anggapan bahwa penghasilan perempuan hanya menjadi tambahan bagi ekonomi keluarga berisiko mengabaikan kebutuhan hidup pekerja perempuan dan orang-orang yang bergantung pada pendapatannya. Stigma tersebut juga dapat memperkuat ketidaksetaraan dalam kesempatan kerja. Kerentanan ini juga berkaitan dengan jenis pekerjaan yang banyak dijalani perempuan.

“Kerentanan semakin ini besar karena faktanya perempuan banyak bekerja di sektor informal. Di sektor tersebut, persoalan pengupahan dan ketidakpastian kerja cenderung lebih prominant (menonjol),” jelasnya.

Karena itu, persoalan buruh perempuan tidak cukup dilihat sebagai isu pemenuhan hak berdasarkan gender. Kebijakan ketenagakerjaan juga perlu memperhitungkan kenyataan bahwa perempuan dapat menjadi pencari nafkah utama, sekaligus memastikan mereka memperoleh kesempatan kerja yang setara dan perlindungan yang memadai.

Hak maternitas masih terkendala pelaksanaan

Selain menghadapi stigma dan ketidaksetaraan di pasar kerja, buruh perempuan juga masih kesulitan mengakses hak maternitas. Pemenuhan hak ini menjadi persoalan yang terus berulang. Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya di tempat kerja masih terbatas.

Nabiyla menyoroti relasi kuasa antara pekerja dan perusahaan sebagai salah satu penyebabnya. Dalam posisi yang tidak seimbang, pekerja dapat merasa harus menerima kebijakan perusahaan meskipun bertentangan dengan ketentuan hukum.

Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah perusahaan yang memberikan cuti melahirkan tanpa upah. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara hak yang dijamin secara normatif dan hak yang benar-benar dapat diakses pekerja. Ketika pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat, keberadaan aturan belum tentu membuat mereka berani menuntut pemenuhannya.

Nabiyla juga menilai kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan memperburuk situasi tersebut.

Dengan demikian, evaluasi perlindungan buruh perempuan perlu melihat apakah aturan yang ada sudah dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja memiliki mekanisme pengaduan yang dapat diakses ketika haknya tidak dipenuhi.

Memastikan UU PPRT benar-benar melindungi pekerja

Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi buruh perempuan, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi perkembangan yang dapat diapresiasi. Setelah pembahasannya tertunda selama lebih dari dua dekade, pengesahan undang-undang ini menjadi langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga.

Namun, Nabiyla mengingatkan, implementasinya masih perlu ditunggu, terutama melalui penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana. “Masih banyak ketentuan teknis yang harus diatur lebih lanjut agar perlindungan yang tercantum dalam undang-undang dapat diterapkan,” tegasnya.

Perlindungan pekerja rumah tangga juga berkaitan dengan persoalan ekonomi perawatan atau care economy. Sektor ini mencakup pekerjaan yang menopang kebutuhan perawatan sehari-hari, mulai dari pengasuhan anak hingga perawatan anggota keluarga.

Nabiyla menilai pengesahan UU PPRT turut menjadi langkah awal pengakuan terhadap pekerja perawatan. Meski demikian, intervensi negara masih dibutuhkan untuk membangun ekosistem perawatan yang lebih aman.

Ia mencontohkan kasus di tempat penitipan anak atau daycare yang memperlihatkan kerentanan dalam ekosistem tersebut. Menurutnya, kasus semacam ini menunjukkan pentingnya pengawasan negara terhadap penyelenggaraan layanan perawatan.

Perlindungan dari kekerasan seksual belum optimal

Selain persoalan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja di sektor perawatan, kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja juga masih membutuhkan perhatian.

Menurut Nabiyla, secara normatif Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan ketenagakerjaan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Namun, pelaksanaannya masih menjadi tantangan. Ia menilai masih sedikit perusahaan yang benar-benar memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Selain keterbatasan mekanisme perlindungan, budaya menyalahkan korban atau victim blaming juga dapat membuat pekerja enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya,” ujarnya.

Ketika korban khawatir tidak dipercaya, justru disalahkan, atau menghadapi konsekuensi di tempat kerja, keberadaan aturan belum tentu cukup untuk mendorong pelaporan.

Karena itu, lanjut Nabiyla, perusahaan perlu memastikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berfungsi nyata. Pekerja juga perlu memperoleh ruang aman untuk melapor dan mendapatkan penanganan tanpa disalahkan.

Tiga prioritas untuk memperkuat perlindungan buruh perempuan

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya langkah konkret untuk memperkuat perlindungan buruh perempuan. Nabiyla menyebut tiga prioritas yang perlu dilakukan pemerintah.

Pertama, menciptakan lapangan kerja berkualitas dan non-diskriminatif. Prinsip ini perlu diterapkan sejak proses perekrutan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki pasar kerja.

Kedua, meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan perusahaan melaksanakan ketentuan mengenai perlindungan pekerja perempuan, termasuk pemenuhan hak maternitas dan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

Ketiga, mendorong investasi negara dalam ekonomi perawatan. Salah satu bentuknya adalah penyediaan tempat penitipan anak yang disubsidi negara.

Menurut Nabiyla, dukungan terhadap layanan perawatan dapat memberi kesempatan lebih besar bagi perempuan yang selama ini menanggung beban kerja perawatan untuk berpartisipasi aktif dalam dunia kerja.

Ketiga prioritas tersebut saling berkaitan. Lapangan kerja yang layak membuka kesempatan ekonomi, pengawasan memastikan hak pekerja terlindungi, sedangkan investasi dalam layanan perawatan membantu mengurangi hambatan yang dihadapi perempuan ketika bekerja.

“Hal ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi perempuan yang selama ini menanggung beban kerja perawatan untuk bisa berpartisipasi lebih aktif di dunia kerja,” jelas Nabiyla. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE