digitalMamaID — Kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu gelombang kemarahan publik yang mendalam. Tragedi ini tidak hanya mengungkap rapuhnya sistem pengawasan negara, tetapi juga mengupas beban ganda yang dipikul perempuan Indonesia.
Di tengah luka dan trauma karena anaknya menjadi korban kekerasan, narasi publik justru bergeser ke penghakiman para ibu bekerja. Masyarakat melabeli perempuan bekerja sebagai sosok egois. Padahal, banyak dari mereka yang terpaksa bekerja karena harus menopang ekonomi keluarga.
Meski berat, para ibu harus berbesar hati menitipkan anaknya selama ditinggal bekerja. Saat terjadi kekerasan anak di daycare, alih-alih menyalahkan pelaku, justru ibu yang disalahkan.
Aktivis perempuan Iim Fahima mengungkapkan kemarahannya tentang hal ini. Narasi publik justru cenderung mendiskreditkan perempuan, alih-alih mempertanyakan peran dan fungsi sistem pengawasan negara.
“Saya ibu pekerja dan mengurus anak-anak dengan tangan sendiri, tapi saya marah luar biasa membaca case penitipan anak di Jogja. Lebih marah lagi membaca bagaimana banyak orang justru menyalahkan ibu instead of mempertanyakan sistem yang tidak mendukung ibu bekerja dan kepemilikan daycare yang katanya tanpa proses standarisasi/sertifikasi,” ungkap Iim Fahima, dikutip dari media sosial pribadinya, Selasa, 28 April 2026.
Lagi-lagi patriarki
Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Universitas Indonesia, Gisella Tani Pratiwi, M.Psi. menilai, stigma pada ibu pekerja berasal dari norma tradisional yang kaku. Sebagaimana budaya patriarki di Indonesia yang amat kental, ibu selalu diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal dalam membesarkan anak.
“Akar masalahnya adalah budaya patriarki yang membagi peran rumah tangga secara hitam-putih. Padahal, pengasuhan seharusnya setara. Anak adalah buah hati kedua orang tuanya. Artinya, tanggung jawab pengasuhan anak harusnya diambil oleh kedua belah pihak,” ujar Gisella kepada digitalMamaID.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Regional Centre for Early Childhood Care Education and Parenting (SEAMEO CECCEP), Prof. Vina Adriany, M.Ed., Ph.D. Ia menilai, pandangan sosial masyarakat menempatkan perempuan yang sudah menikah bertanggung jawab pada pengasuhan dan urusan domestik rumah tangga. Jika perempuan tersebut bekerja, perannya menjadi berlipat ganda.
“Konstruksi gender tradisional menempatkan pengasuhan semata-mata sebagai tugas perempuan atau ibu masih sangat dominan. Akibatnya, ketika terjadi masalah dalam proses pengasuhan, ibu sering kali menjadi pihak yang paling disalahkan. Hal ini terutama menimpa ibu bekerja. Dia dianggap tidak memenuhi standar ‘ibu ideal’ karena tidak mengurus anak selama 24 jam,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, pemerintah Indonesia sebenarnya telah meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Pengasuhan (Care Economy) pada tahun 2024 bekerja sama dengan WHO. Kebijakan ini bertujuan mendorong partisipasi publik perempuan sambil melindungi hak reproduksi mereka, termasuk hak atas pengasuhan anak.
Namun, ada jurang yang teramat lebar antara kebijakan dan realitas di masyarakat. Jika saja, pemerintah berkomitmen pada Peta Jalan Ekonomi Pengasuhan tersebut, seharusnya akses terhadap layanan pengasuhan alternatif bagi ibu bekerja menjadi prioritas yang mudah dijangkau.
“Hak reproduksi perempuan belum sepenuhnya terpenuhi. Cuti melahirkan kita termasuk yang paling singkat di dunia, hanya sekitar tiga bulan. Akses terhadap daycare berkualitas pun sangat sulit, baik karena lokasi yang jauh dari tempat kerja maupun biaya yang terlalu mahal,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini yang akhirnya memaksa banyak ibu memilih opsi daycare yang tersedia, meski terkadang belum sesuai standar. Oleh karena itu, Vina mendorong agar fokus utama permasalahan ini bukan menghakimi perempuan, tetapi bagaimana menjamin ketersediaan akses daycare yang lebih luas, terjangkau, dan berkualitas. Dengan begitu, ibu bisa bekerja dengan tenang dan produktif.
Dampak psikologis ibu pekerja
Akibat kasus ini, ibu bekerja jadi menyalahkan diri sendiri secara berlebihan, merasa tidak pantas menjadi ibu, hingga merasa menjadi penyebab penderitaan yang dialami anaknya di daycare.
Kondisi ini membuat mereka membutuhkan bantuan tenaga profesional. Pemerintah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab, dapat memberikan mereka akses layanan konseling yang berkelanjutan.
“Secara psikologis memerlukan konseling, tapi secara sosial mereka membutuhkan dukungan-dukungan dari sekitarnya, baik pasangan, orangtua, dan orang-orang terdekat sangat penting untuk memberikan rasa aman satu sama lain karena pasti mereka mengalami dampak tertentu dari pasca kejadian ini,” jelas Gisella.
Bukan kelalaian semata
Dosen Hukum Pidana Universiats Trisaksi, Azmi Syahputra memandang kasus penganiayaan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta bukan kelalaian semata. Perbuatan ini bisa digolongkan sebagai kejahatan terencana. Sebanyak 53 anak diperlakukan tidak manusiawi. Mereka diikat, dilakban mulutnya, tergeletak di lantai, hanya mengnakan popok sekali pakai tanpa sehelai baju pun.
“Penerapan pasal pemberatan pidana harus dikenakan pada pelaku (tambah 1/3 hukuman) sangat penting karena mereka merupakan orang-orang yang diberikan tugas untuk mengelola, pengurus maupun pengasuh dengan perbuatan mereka yang melakukan kekerasan kepada anak, baik dengan melakban dan mengikat bayi bukan lagi kelalaian, hal ini merupakan penyiksaan terencana,” ujar Azmi.

Ia meminta polisi untuk tidak hanya meminta pertanggungjawaban para pekerja dan pengasuh Little Aresha tetapi audit juga perizinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Jadi penyidik maupun Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Pemda DIY melalui dinas terkait harus mengaudit apakah ada pembiaran dari pemilik,” ujarnya.
“Jika pengasuh yang terlibat sampai 30 orang, mustahil pemilik tidak tahu. Ini menunjukkan kekerasan tersebut bersifat institusional,” tambahnya.
Azmi menuntut agar siapa pun yang terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak-anak ini, agar dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Sanksi ini bertujuan agar mereka dilarang keras untuk membuka atau bekerja di institusi pendidikan maupun pengasuhan anak seumur hidup demi menjamin keamanan anak-anak di masa depan.
“Indonesia khususnya Yogyakarta harus bersih dari predator anak berkedok lembaga pendidikan anak, yang semestinya menjadi wadah mendididik anak, tempat bermain anak, malah dijadikan sarana kekerasan,” ujarnya.
KPAI desak standarisasi tunggal
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai, tata kelola daycare di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Saat ini, perizinan biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Sosial (Kemensos). Namun faktanya, terdapat beberapa kementerian yang turut mengurusi layanan ini dengan nomenklatur yang berbeda. Kemendikbud mengelola Taman Penitipan Anak (TPA), Kemensos memiliki Taman Anak Sejahtera (TAS), dan Kemeterian PPPA mengelola Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Idealnya, setiap daycare yang telah mendapatkan izin operasional harus melalui proses standarisasi yang ditetapkan oleh Kementerian PPPA. Namun, pada kenyataannya hal ini sering belum terlaksana.
“Belum terjalinnya koordinasi lintas sektoral menyebabkan setiap kementerian cenderung memiliki standar masing-masing. Akibatnya, fokus layanan sering kali hanya tertuju pada aspek pengasuhan fisik, sementara aspek pendidikan dan perlindungan belum mendapatkan perhatian khusus,” ungkap Diyah.
Oleh karena itu, perlu perbaikan tata kelola dan penguatan koordinasi lintas kementerian. Tujuannya untuk memastikan siapa pun penyelenggara layanan daycare wajib mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak yang seragam.
“Karena bagaimana pun, ketika anak-anak dititipkan sementara di daycare, hak-hak mereka atas pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan harus terpenuhi secara utuh,” katanya. [*]







2 thoughts on “Stigma Ibu Pekerja yang Menitipkan Anak ke Daycare Masih Kuat”
Pingback: Dinsos Bandung Luncurkan Pilot Project Daycare Gratis "Bumi Raksa" untuk Anak Disabilitas - digitalMamaID
Pingback: Ibu Membawa Anak ke Tempat Kerja, Positif atau Negatif? - digitalMamaID