Protes Petugas SPBU di Bali, Mengapa Suara Pekerja Perempuan Kerap Diabaikan?

pekerja perempuan
Share

digitalMamaID – Video seorang pekerja perempuan SPBU yang memprotes Gubernur Bali I Wayan Koster viral di media sosial pada Oktober 2026. Pekerja perempuan bernama Nanda Novita itu menyampaikan keberatan ketika SPBU diminta beroperasi selama 24 jam di tengah antrean panjang bahan bakar minyak (BBM). Ia mengungkapkan kelelahan setelah bekerja hingga larut malam dan menegaskan bahwa dirinya juga memiliki hak sebagai pekerja.

“Saya bukan robot, saya juga capek, Pak. Iya, saya pegawai, tapi saya punya hak juga,” ucap Nanda seperti diberitakan detikBali.

Respons Koster dalam interaksi tersebut turut menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan menilai, gubernur kurang memberi ruang bagi keluhan pekerja. Melansir dari Media Indonesia, Koster mengatakan, dirinya meminta petugas tetap melayani konsumen meski kelelahan. “Walaupun capek, iya layani, enggak boleh merasa capek,” ujarnya. Sementara itu, Nanda mengaku Koster sempat membentaknya dengan berkata, “Diam kamu!”

Dalam situasi kerja tersebut, apakah keluhan pekerja perempuan didengar sebagai persoalan hak dan kondisi kerja, atau justru dianggap sebagai luapan emosi? Bagaimana suara pekerja perempuan diterima ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kuasa?

Ketika suara perempuan berhadapan dengan kekuasaan

Aktivis perempuan Palangka Raya Anggieta Bayunanda Larasati Sugianto menilai, ada tiga persoalan mendasar dalam kasus ini. Pertama, beban kerja berlebih yang melampaui batas fisik pekerja. Kondisi ini dapat memicu kelelahan berat hingga jatuh sakit, sementara upah lembur disebut tidak sesuai.

“Tekanan kerja dapat bertambah ketika pekerja harus menghadapi masyarakat yang sama-sama kelelahan karena antrean panjang. Pekerja berhadapan dengan tekanan dari berbagai arah, termasuk dari atasan dan pengguna layanan,” ujar Anggieta pada digitalMamaID, Rabu, 21 Oktober 2026.

Persoalan kedua adalah ketimpangan relasi kuasa. Pekerja perempuan berisiko menghadapi hambatan berlapis ketika berhadapan dengan figur yang memiliki kewenangan lebih besar. Menurut Anggieta, pekerja perempuan di sektor pelayanan publik rentan mengalami pembungkaman ketika menyampaikan keluhan.

“Mereka berisiko menghadapi bentakan, ancaman, atau perlakuan merendahkan saat mengungkapkan pendapatnya,” kata dia.

Dalam perspektif gender, situasi ini berkaitan dengan devaluasi terhadap perempuan, yakni ketika pendapat mereka dianggap tidak bernilai atau mereka dicap emosional. Beban domestik yang juga ditanggung perempuan kerap luput dari pertimbangan.

Anggieta menjelaskan, ketimpangan tersebut dapat menghilangkan agensi pekerja perempuan, yaitu kemampuan untuk bertindak dan menyuarakan pendapat secara bebas.

“Ketika berani bersuara untuk menuntut keadilan, mereka berisiko menghadapi tekanan melalui jabatan, kekuasaan, maupun stigma gender,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika pekerja perempuan berhadapan dengan figur otoritas yang dominan, dapat menghadapi dua lapis hambatan, yakni hierarki struktural di tempat kerja dan hierarki gender. Kombinasi keduanya berisiko membuat suara perempuan semakin sulit didengar.

“Kombinasi keduanya dapat membuat suara perempuan dibungkam secara sistematis,” tegas Anggieta.

Perempuan bersuara, emosinya ikut diadili

Menurut Anggieta, perempuan masih kerap menerima penilaian berbeda ketika menunjukkan kemarahan atau menyampaikan keberatan di ruang publik. Perempuan bisa dianggap tidak rasional, sulit diatur, atau hanya mengandalkan perasaan. Sebaliknya, laki-laki yang menunjukkan ketegasan dalam situasi serupa dapat dipersepsikan sebagai sosok yang berwibawa dan memiliki jiwa kepemimpinan.

Anggieta menggunakan istilah anger penalty dalam studi gender untuk menjelaskan konsekuensi sosial yang dapat diterima perempuan ketika menunjukkan kemarahan atau ketegasan.

“Pola-pola ini menunjukkan budaya patriarki yang masih mengakar di Indonesia,” ujarnya.

Stereotip tersebut membuat cara perempuan berbicara kerap lebih disorot daripada persoalan yang mereka hadapi. Karena itu, Anggieta menyarankan agar keluhan dinilai berdasarkan substansinya dengan mempertimbangkan fakta dan data yang berimbang. Masyarakat maupun pemegang kekuasaan perlu menghindari asumsi yang membuat suara perempuan lebih mudah dianggap sebagai luapan emosi.

Perlindungan pekerja perempuan harus diutamakan

Perlindungan pekerja perlu diwujudkan melalui penerapan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten. Anggieta menyoroti pentingnya pemenuhan hak atas upah lembur, pengaturan jam kerja, waktu istirahat dan pemulihan fisik, serta perlindungan bagi pekerja sif malam.

Ketentuan mengenai pekerja perempuan, termasuk Pasal 76 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga wajib memenuhi hak pekerja terkait kehamilan, cuti haid, cuti melahirkan, dan kesempatan menyusui sesuai peraturan.

Selain pemenuhan hak normatif, tempat kerja perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan dari intimidasi, serta dukungan bagi pekerja yang mengalami tekanan psikologis. Langkah ini penting agar pekerja dapat menyampaikan persoalan tanpa takut menghadapi pembalasan.

5 langkah ketika keluhan pekerja diabaikan

Bersuara tentang perlakuan yang tidak adil bukan perkara mudah, terutama ketika pekerja berhadapan dengan pihak yang memiliki kuasa lebih besar. Anggieta menjelaskan beberapa langkah yang dapat dilakukan pekerja untuk memperjuangkan haknya.

  1. Utamakan keselamatan diri. Hindari tindakan yang berisiko memperburuk situasi. Jika memungkinkan, tetap tenang dan sampaikan persoalan berdasarkan fakta.
  2. Dokumentasikan kejadian jika aman. Bukti dapat berupa rekaman atau keterangan saksi. Jika tidak sempat mendokumentasikan kejadian, pekerja dapat mengupayakan akses terhadap rekaman CCTV melalui prosedur yang berlaku.
  3. Cari dukungan serikat buruh atau komunitas pendamping. Menghadapi ketimpangan relasi kuasa tidak mudah karena ada risiko intimidasi dan tekanan. Pendampingan dapat membantu pekerja memperjuangkan haknya.
  4. Laporkan persoalan kepada pihak terkait. Pekerja dapat mengadukan masalah kepada dinas ketenagakerjaan dengan pendampingan organisasi yang berfokus pada pembelaan hak perempuan dan buruh.
  5. Cari pendampingan jika terjadi kekerasan atau pelecehan berbasis gender. Pekerja dapat meminta bantuan untuk menentukan jalur pelaporan yang sesuai. Dukungan publik melalui media sosial juga dapat dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan keamanan dan privasi korban.

Membangun saluran pengaduan yang aman

Menurut Anggieta, perlindungan pekerja perempuan membutuhkan mekanisme pengaduan yang objektif, responsif gender, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Pendampingan advokasi, bantuan hukum, serta dukungan psikologis perlu tersedia sesuai kebutuhan dan persetujuan pekerja yang bersangkutan.

Perusahaan juga perlu memastikan pekerja terlindungi dari intimidasi, pemecatan, atau sanksi sosial setelah menyampaikan keluhan. Pelaporan daring dapat menjadi salah satu pilihan jika disertai jaminan kerahasiaan data dan tindak lanjut yang jelas.

Jika persoalan tidak terselesaikan secara internal, pekerja dapat mencari bantuan melalui dinas ketenagakerjaan, Komnas Perempuan, lembaga bantuan hukum setempat, atau organisasi buruh.

“Bantuan hukum, pendampingan psikologis, dan ruang aman merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja perempuan,” papar Anggieta.

Peran perusahaan, pemerintah, dan masyarakat

Perlindungan pekerja perempuan membutuhkan peran nyata dari perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Anggieta menegaskan, ketiganya perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja dan ruang publik yang aman bagi perempuan dalam menyampaikan aspirasi.

“Perusahaan wajib melindungi pekerja dan membangun budaya kerja yang responsif gender. Salah satunya melalui pelatihan untuk mengenali bias gender agar pendapat perempuan tidak serta-merta dianggap sebagai luapan emosi,” jelasnya.

Pemerintah perlu memastikan regulasi perlindungan pekerja diterapkan secara efektif. Sementara itu, masyarakat perlu menghentikan stigma terhadap perempuan yang menyampaikan aspirasi dan mengikis stereotip patriarki yang menuntut perempuan selalu tunduk dan diam meskipun mengalami perlakuan tidak adil.

Anggieta juga menekankan pentingnya solidaritas sosial. Pekerja perempuan yang mengalami intimidasi atau perlakuan merendahkan dari konsumen, atasan, maupun pejabat membutuhkan dukungan. Masyarakat dapat membantu dengan mendampingi pekerja, mendokumentasikan kejadian jika aman, dan mendorong penyelesaian masalah tanpa menghakimi korban.

“Perempuan berhak menyampaikan aspirasi tanpa penghakiman. Membangun lingkungan kerja dan ruang publik yang aman membutuhkan perlindungan nyata, penegakan aturan, serta solidaritas sosial, tegas Anggieta. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE