digitalMamaID – Setelah 22 tahun diperjuangkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) resmi disahkan pada 21 April 2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Regulasi ini diharapkan memberi perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menghadirkan kejelasan dalam hubungan kerja yang selama ini banyak berlangsung secara informal.
Pengesahan UU PRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini menjadi momen bersejarah, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga bagi jutaan keluarga di Indonesia yang selama ini bergantung pada peran mereka dalam keseharian. Dengan kata lain, perubahan ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada dinamika kehidupan keluarga di rumah.
Momentum ini tidak datang secara instan. Menurut Kalyana Mitra, organisasi perempuan yang memperjuangkan kesetaraan gender sejak 1985, pengesahan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.
Sejalan dengan itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, menegaskan bahwa UU ini bukan hanya soal pengakuan status, tetapi juga tentang perlindungan menuju situasi kerja yang lebih manusiawi.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Ini yang membuat kami teguh dan terus memperjuangkan perubahan untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, penyokong perekonomian nasional namun masih sering mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hal paling mendasar dari UU ini adalah pengakuan terhadap hak-hak yang selama ini sering diabaikan. Mulai dari jam kerja, THR, upah, waktu libur, akomodasi, hingga jaminan sosial. Bagi banyak PRT yang hidup dalam kondisi rentan, kejelasan ini menjadi langkah penting menuju kehidupan yang lebih layak.
Mengapa UU PRT penting?
Selama ini, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pengguna jasa cenderung berjalan secara informal, berbasis kepercayaan, tanpa kontrak tertulis, dan sering kali tanpa batasan jam kerja yang jelas. Dalam pernyataannya, Kalyana Mitra mengutip data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga yang menyebut, PRT merupakan salah satu kelompok pekerja paling rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Tidak sedikit dari mereka yang bekerja tanpa hari libur, tanpa jaminan kesehatan, bahkan tanpa kepastian upah yang layak.
Di sinilah UU PRT menjadi penting. Regulasi ini hadir untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dengan mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Beberapa hal utama yang diatur dalam undang-undang ini antara lain:
- Kejelasan jam kerja dan waktu istirahat
- Hak atas upah yang disepakati secara adil
- Akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan
- Kesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi
- Mekanisme perekrutan yang lebih tertib, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penyalur
Selain itu, UU ini juga melarang perusahaan penempatan PRT memotong upah pekerja, serta mendorong pengawasan berbasis komunitas dengan melibatkan lingkungan RT dan RW untuk mencegah terjadinya kekerasan.
PRT: Akhirnya kami diakui
Bagi para pekerja rumah tangga, pengesahan UU ini bukan hanya perubahan regulasi, melainkan pengakuan atas martabat mereka sebagai pekerja. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, masih dalam pernyataannya, menyebut undang-undang ini sebagai langkah penting menuju kondisi kerja yang lebih manusiawi, terutama karena mayoritas PRT adalah perempuan yang selama ini menopang ekonomi keluarga.
Cerita itu juga tergambar dari pengalaman Hani (64), seorang PRT asal Bandung yang telah bekerja selama 15 tahun. Ia adalah ibu tunggal dari enam anak dan kini memilih tetap bekerja untuk hidup mandiri tanpa bergantung pada anak-anaknya. Saat ini, Hani tinggal bersama anak bungsunya, sementara anak-anak lainnya telah berkeluarga.
“Ibu nggak mau nyusahin barudak (anak), alhamdulillah kerjaannya juga manjang (awet-red) sama yang sekarang,” ujarnya saat ditemui digitalMamaID, Rabu, 29 April 2026.
Hani mengaku baru mengetahui tentang UU PRT yang disahkan pada 21 April lalu. Namun, ia menyambut baik kehadirannya. Baginya, pengakuan negara menjadi penting, terutama karena pekerjaan PRT masih sering dipandang sebelah mata.
Dalam pengalamannya, Hani kerap menghadapi situasi di mana beban kerja bertambah tanpa kesepakatan yang jelas di awal.
“Misalnya dipanggil untuk masak hajatan, tapi pas datang harus beberes rumah, nyetrika, gosok kamar mandi,” tuturnya.
Ia bahkan pernah bekerja hingga 12 jam dalam sehari dengan waktu istirahat terbatas, jauh dari jam kerja yang menurutnya ideal, yaitu sekitar tujuh jam. Kondisi seperti ini, menurut Hani, sering terjadi karena tidak adanya perjanjian kerja yang jelas antara PRT dan majikan.
Relasi kuasa juga menjadi faktor yang memengaruhi. Tidak semua pengguna jasa memahami bahwa meskipun mereka membayar, bukan berarti bisa berlaku seenaknya. Karena itu, Hani menilai pembagian tugas seharusnya disepakati sejak awal agar tidak memberatkan salah satu pihak.
Meski demikian, Hani tetap memilih sistem kerja yang fleksibel. Ia lebih nyaman bekerja secara pulang-pergi dan tidak menetap di satu rumah. Dalam seminggu, ia bekerja di beberapa rumah sekaligus agar tetap memiliki waktu untuk dirinya sendiri.
“Biasanya libur Sabtu atau Minggu siga pegawai negeri, jalan sama cucu atau ngaji,” katanya.
Di sela waktu luangnya, Hani juga berjualan jajanan ringan di sekolah dasar dekat rumah atau membantu di kebun saat masa panen. Baginya, fleksibilitas ini penting agar ia tetap bisa menjalani hidup dengan seimbang.
Pengguna jasa PRT: Nyaman dengan fleksibilitas, tapi perlu kepastian
Di rumah yang lain, pengguna jasa PRT juga memiliki pengalaman yang beragam. Ajeng (44), ibu dua anak, mengaku selama ini tidak menggunakan perjanjian tertulis dengan PRT-nya. Hubungan kerja dibangun atas dasar kesepakatan lisan dan fleksibilitas.
“Kalau sudah selesai, dia bisa pulang lebih cepat. Kalau ada tambahan jam kerja, saya kasih tambahan upah,” ujarnya.
PRT yang saat ini bekerja dengan Ajeng sudah berjalan selama 2,5 tahun dan tinggal tidak jauh dari rumahnya. Sistem kerja seperti ini, menurut Ajeng, cukup nyaman untuk PRT yang pulang-pergi karena memberikan ruang fleksibilitas.
Namun, ia memiliki pandangan berbeda untuk PRT yang menginap. Menurutnya, perjanjian tertulis menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman sehingga UU PRT akan sangat membantu pengguna jasa.
“Untuk (PRT) yang menginap, jam kerja harus jelas karena kan butuh istirahat juga, terus aturan cuti biar nggak tiba-tiba ngilang. Kadang khawatir kalau mudik Lebaran dan nggak balik lagi, atau misalnya ada masalah seperti barang hilang di rumah,” jelasnya.
Ajeng memberikan contoh keluarga sang kakak yang sudah cukup rapi saat membuat perjanjian untuk PRT. Seperti membuat aturan tertulis yang seperti masa percobaan kerja, batasan penggunaan ponsel saat bekerja, hingga ketentuan cuti. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan sistem yang lebih jelas sebenarnya sudah dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Menata relasi kerja yang selama ini abu-abu
Pengesahan UU PRT menandai perubahan penting dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Jika sebelumnya hubungan antara PRT dan pengguna jasa lebih banyak berbasis kepercayaan, kini perlahan diarahkan menuju sistem yang lebih transparan dan profesional. Meski demikian, perubahan ini tidak harus menghilangkan fleksibilitas yang selama ini dianggap nyaman oleh sebagian keluarga.
Sebaliknya, UU ini justru membuka ruang untuk membangun kesepakatan yang lebih adil bagi kedua pihak. Dengan adanya aturan yang jelas, baik PRT maupun pengguna jasa memiliki pegangan dalam menjalankan hubungan kerja, termasuk saat menghadapi potensi konflik.
Koordinator Koalisi Sipil, Eva Kusuma Sundari, menegaskan, kehadiran negara dalam isu ini bukan hanya untuk melindungi PRT, tetapi juga untuk menata sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan, terutama bagi perempuan dari kelompok rentan.
Meski telah disahkan, tantangan berikutnya adalah implementasi. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki waktu hingga satu tahun untuk menyusun peraturan turunan sebagai panduan pelaksanaan di lapangan.
Koalisi sipil yang terdiri dari ratusan organisasi pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di atas kertas. Tanpa pengawasan dan kesadaran bersama, regulasi yang baik sekalipun berisiko kehilangan maknanya.
Bagi banyak ibu, kehadiran PRT sering kali menjadi penopang agar berbagai peran dalam keluarga bisa berjalan seimbang. Melalui UU PRT, relasi yang selama ini terasa personal diharapkan tetap hangat, namun kini memiliki batas dan kejelasan. Kedua pihak bisa sama-sama merasa aman, dihargai, dan diperlakukan secara manusiawi. [*]






