Rapor Merah Prabowo-Gibran, Banyak Kebijakan Sengsarakan Rakyat

Prabowo Gibran
Share

digitalMamaID – Dua tahun sudah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Di bawah era kepemimpinan pasangan ini, berbagai kebijakan dan program sudah banyak dilahirkan. Namun, kebijakan yang semula dijanjikan membawa perubahan, justru dinilai banyak menyengsarakan masyarakat. Bahkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga independen memberi rapor merah untuk pemerintahan Prabowo-Gibran.

Center Economic and Law Studies (CELIOS) bersama Kabinet Bayangan merilis rapor penilaian kinerja Prabowo-Gibran. Melibatkan kelompok ahli dan masyarakat dengan pendekatan survei dengan metode pengambilan sampel yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kelompok.

“Dua tahun adalah waktu yang cukup bagi suatu pemerintahan untuk menunjukkan kinerjanya. Bulan madu telah usai, dan janji yang dulu diteriakkan Prabowo-Gibran dari panggung kampanye, kini harus berhadapan dengan harga bahan pokok, lapangan kerja, dan dompet rakyat. Studi ini sejatinya adalah refleksi dari tagihan masyarakat, mana yang sudah berjalan, mana yang hanya janji belaka, siapa yang paling diuntungkan, dan apa dampaknya ke masyarakat,” tulis CELIOS dalam rapor yang dirilis 11 Oktober 2026.

Rapor merah Presiden dan Wakil Presiden

Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto mendapat nilai rata-rata 4,6 dari 10 berdasarkan penilaian masyarakat. Sementara itu, ahli menilai kinerja Prabowo Subianto jauh lebih buruk, dengan nilai rata-rata sebesar 2,8.

Penilaian Kinerja Presiden Prabowo Subianto oleh Kelompok Ahli dan Masyarakat (Sumber: CELIOS)

Sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat nilai rata-rata 4,9 dari 10. Sementara, ahli menilai kinerja Gibran Rakabuming Raka jauh lebih buruk dari Prabowo, dengan nilai rata-rata sebesar 2,2.

Penilaian Kinerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Kelompok Ahli dan Masyarakat (Sumber: CELIOS)

Secara keseluruhan rapor kinerja Kabinet Merah Putih memperoleh nilai rata-rata 2,9 dari 10 menurut ahli dan 4,7 dari 10 menurut masyarakat, yang mencerminkan rendahnya persepsi terhadap kinerja dua tahun pemerintahannya. Hal ini memiliki makna kinerja Kabinet Merah Putih sangatlah buruk.

Persoalan ekonomi menjadi salah satu sumber ketidakpuasan masyarakat

Sebanyak 82 persen responden menilai pajak dan pungutan pemerintah terlalu berat. Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat merasa terbebani oleh pajak dan pungutan pemerintah. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kebijakan penerimaan negara berisiko menambah tekanan ekonomi masyarakat, terutama ketika kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masih menjadi tantangan.

Mayoritas responden juga menilai upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja belum berjalan efektif. Sebanyak 38 persen menilai buruk dan 24 persen menilai sangat buruk.

Kebijakan pemerintah yang tidak efektif dalam mengatasi kondisi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja pada akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi rumah tangga masyarakat. Lebih dari separuh responden 53 persen merasa kondisi ekonomi rumah tangganya lebih buruk dibandingkan satu tahun yang lalu. Sementara itu, 78 persen responden menyebut harga kebutuhan pokok sebagai masalah yang paling mendesak.

Selain itu, penolakan terhadap sejumlah program unggulan pemerintah juga tercatat dalam rapor tersebut. Sebanyak 76 persen responden menyetujui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan, sedangkan 66 persen menyatakan tidak setuju dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP atau Kopdes).

15 Catatan Kabinet Bayangan

Dari 15 catatan Menteri Kabinet Bayangan tergambar masalah utama yang berakar dari pusat kekuasaan, mulai dari tata kelola pemerintah, ekonomi hingga layanan dasar, hukum, keamanan dan hubungan luar negeri.

Infografis 15 Catatan Menteri Kabinet Bayangan (Gambar dihasilkan AI)

Kelima belas catatan Kabinet Bayangan memperlihatkan lima pola yang berulang, keputusan mendahului kajian, program baru menggerus layanan, kewenangan dan anggaran dipusatkan, risiko dialihkan ke publik, dan pendekatan keamanan yang mempersempit ruang kritik.

Menurut CELIOS, kelimanya bekerja sebagai satu rantai. Kewenangan yang terpusat memudahkan keputusan diambil tanpa kajian. Keputusan tanpa kajian melahirkan program baru yang menyedot anggaran layanan lama. Ketika hasilnya buruk, risikonya dialihkan ke APBN, Dana Desa, atau warga, dan kritik dijawab dengan pendekatan keamanan. Rantai itu bermula di pusat pemerintahan, dan kegagalannya dijawab dengan mengganti menteri.

YLBHI: Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, rakyat semakin menderita

Sependapat,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selama periode kepemimpinan Prabowo-Gibran, praktik otoritarianisme dalam pengelolaan negara semakin menguat. Pemerintah berjalan dengan serampangan dan melahirkan berbagai kebijakan yang merugikan rakyat namun bersamaan dengan itu membangun narasi dan citra bahwa mereka bekerja untuk kepentingan rakyat. Sementara, partisipasi publik kerap hanya dianggap sebatas riak-riak atau dinarasikan sebagai gangguan bahkan ancaman bagi keamanan dan pembangunan untuk kemudian dihadapkan pada represi.

Dalam rilisnya, YLBHI mencatat beberapa penanda krusial yang menunjukkan bahaya nyata dalam dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran terhadap demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia:

  • Perluasan peran militer ke ranah sipil

YLBHI menilai militerisme semakin menguat dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini terlihat dari peresmian 12 Kodam baru dan 192 Batalion Teritorial Pembangunan (BTP), serta perluasan peran TNI ke sektor sipil, seperti kehutanan, pangan, koperasi desa, dan gizi anak.

  • MBG dan KDMP: Program unggulan yang rakus, nir-partisipasi, dan minim manfaat

Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), YLBHI menyoroti desain anggaran yang dinilai bermasalah, lebih dari 50 ribu korban keracunan hingga September 2026 berdasarkan data Kementerian Kesehatan, serta dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah dan DPR juga dinilai belum menunjukkan keseriusan untuk mengevaluasi program ini menjelang anggaran 2027. Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai mengabaikan keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa.

  • Menguatnya legalisme otokratik dan manuver legislasi simbolis

YLBHI menilai proses pembentukan undang-undang di era Prabowo-Gibran semakin minim partisipasi publik yang bermakna. Selain itu, pemerintah dan DPR dinilai kerap mengesahkan aturan secara cepat dengan narasi demi kepentingan rakyat, tetapi isi dan naskah resminya sulit diakses publik. Contohnya, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU Pengaturan Reforma Agraria.

  • Perampasan ruang hidup makin meluas, ketidakadilan atas sumber daya alam kian dalam

YLBHI menilai perampasan ruang hidup masyarakat atas nama pembangunan semakin meluas pada era Prabowo-Gibran, bahkan melibatkan militer dan kepolisian. Setelah banjir dan longsor Sumatera 2025, misalnya, ditemukan sembilan izin tambang baru seluas 22.947 hektare yang terbit pada Juli 2026. Pembangunan pusat data AI di Batam dan Jawa Barat serta proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Jawa juga disoroti karena berpotensi mengancam akses air, ekosistem, dan ruang hidup masyarakat.

Konflik juga terjadi di Merauke, Rempang, dan Wawonii, mulai dari ancaman terhadap wilayah adat dan ekosistem hingga perampasan lahan, kekerasan, dan kriminalisasi.

  • Krisis ekologis dan buruknya penanganan serta pencegahan bencana

YLBHI menilai pemerintah Prabowo-Gibran belum serius menangani krisis ekologis. Kerusakan hutan, alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan lemahnya pengawasan lingkungan dinilai meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor di Sumatra serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, dan Papua.

YLBHI juga menyoroti penanganan bencana yang dinilai berlarut-larut, keengganan pemerintah menetapkan sejumlah bencana sebagai bencana nasional, serta anggaran kebencanaan yang terus menurun.

  • Gagalnya agenda mendesak reformasi Polri

YLBHI menilai reformasi Polri belum berhasil mewujudkan kepolisian yang demokratis, profesional, dan menghormati HAM. Praktik kekerasan, penyiksaan, dan impunitas dinilai masih terjadi. Kekhawatiran ini diperkuat oleh KUHAP baru yang dinilai memperluas kewenangan Polri melakukan tindakan paksa tanpa pengawasan ketat.

  • Melemahnya kebebasan sipil

YLBHI menyoroti pembatasan kebebasan masyarakat di berbagai ruang. Dalam demonstrasi Agustus–September 2025, hampir 7.000 orang disebut ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang berdasarkan pemantauan YLBHI dan Komisi Pencari Fakta (KPF). YLBHI juga menyoroti kematian 13 warga dalam rangkaian peristiwa tersebut, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, serta pemberian sanksi “pembinaan” di barak militer kepada pelajar yang menyampaikan pendapat.

Kebebasan akademik juga menjadi perhatian. YLBHI menilai akademisi yang menyampaikan kritik berbasis penelitian menghadapi stigma dan ancaman. Di ruang digital, pemblokiran akses Magdalene.co pada April 2026 dan penghapusan 486 konten terkait demonstrasi Agustus 2026 disebut sebagai contoh pembatasan akses informasi.

  • Melemahnya fungsi pengawasan dan intervensi independensi lembaga peradilan

YLBHI menilai fungsi pengadilan sebagai pengawas kekuasaan semakin melemah. Hal ini terlihat dari putusan yang dinilai tidak melindungi hak korban pelanggaran HAM, penolakan uji formil UU TNI oleh MK, serta KUHAP baru yang memberi ruang bagi aparat melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin awal pengadilan dalam kondisi mendesak.

  • Kekerasan yang berulang dan pelanggaran HAM di Papua

YLBHI menilai pemerintahan Prabowo-Gibran semakin memperkuat pendekatan militeristik di Papua melalui penambahan batalion, pembentukan Kodam, dan pengerahan aparat untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada 2026, jumlah aparat TNI-Polri yang dikerahkan disebut mencapai sekitar 103 ribu personel.Penguatan militer ini dinilai berdampak pada kehidupan masyarakat adat, termasuk dugaan perampasan tanah di Merauke.

Selain itu, pembubaran aksi damai, kriminalisasi, dan tuduhan makar dinilai mempersempit ruang demokrasi. Kekhawatiran bertambah karena tidak adanya anggaran Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pada 2027.

Berdasarkan catatan diatas, YLBHI menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI. DPR harus menghentikan kebijakan serta praktik militerisme di ruang sipil yang telah memperburuk kualitas demokrasi, mempersempit partisipasi masyarakat, dan memperbesar kekeliruan dalam penggunaan anggaran publik.

DPR juga perlu  mengevaluasi program MBG dan KDMP agar tidak lagi menjadi arena perburuan rente dengan ragam celah praktik korup serta menimbulkan dampak buruk pada pemenuhan hak asasi. Mengingat program ini begitu berkorelasi langsung dengan masyarakat luas, kami juga menghimbau agar seluruh masyarakat semakin terbuka dalam mempersoalkan program ini sebagai bentuk partisipasi demokratis. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE