Catatan Kritis Setelah Pengesahan UU KIA, Perempuan Dikepung Berlapis!

Share

digitalMamaID – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) resmi disahkan pada 4 Juni 2024. Kendati bertujuan baik, ada sejumlah catatan kritis karena implementasinya menimbulkan dampak bagi perempuan.

UU KIA berangkat dari itikad baik untuk memastikan perlindungan negara terhadap perempuan saat menjalankan reproduksinya, baik hamil juga menyusui. Lewat UU ini, cuti melahirkan dari tiga bulan bisa diperpanjang menjadi enam bulan. Perpanjangan ini jika ada masalah kesehatan pada ibu serta pada bayinya yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Cuti ayah yang menemani istri melahirkan juga bisa diperpanjang dari dua hari menjadi tiga hari.

Dari contoh tersebut, UU KIA seolah tidak merugikan perempuan. Namun, jika dilihat dari sudut pandang kritis, ada potensi diskriminasi yang harus dihadapi perempuan akibat kebijakan ini.

Catatan kritis

Yuniyanti Chuzaifah, Pegiat HAM Perempuan juga Komisioner Komnas Perempuan 2010-2019, mempunyai sederet catatan kritis yang patut menjadi perhatian. Pertama, intrusi negara dan lapis tebal kontrol terhadap perempuan. Negara dinilai mengintervensi terlalu jauh seorang perempuan berkeputusan terutama dalam konteks reproduksinya, menyusui enam bulan hingga dua tahun.

“Saya ingat di Jember, Jawa Timur pernah ada perempuan yang bunuh diri, gara-gara tidak berhasil menyusui anaknya. Masyarakat kanan kiri bilang, ia tidak mau menyusui anaknya karena ingin cantik sendiri, ‘sok kaya’ karena memberikan susu formula, bukan ibu yang baik, dan abai terhadap anak. Bayangkan jika negara membuat rambu-rambu itu, perempuan seperti dikepung berlapis-lapis oleh negara, masyarakat, keluarganya, termasuk lingkungan terkecilnya,” ungkapnya ketika Live Instagram bersama digitalMamaID, Jumat, 21 Juni 2024.

Kedua, memicu dampak diskriminatif. Menyusui dan memiliki anak sering disebut sebagai kodrat perempuan. Lalu bagaimana dengan perempuan yang tidak bisa menyusui dan melahirkan? Ini tentu akan memunculkan stigma juga diskriminasi. Dalam kerangka PBB, diskriminasi atau kekerasan itu bukan hanya sesuatu yang ditujukan dengan sengaja tetapi, sesuatu yang  berdampak atau potensial menimbulkan dampak pun harus dicegah.

Ketiga, infantiliasi isu gender. Menempatkan isu anak dan isu perempuan (terutama ibu) dalam satu keping yang sama itu akan mengukuhkan gender stereotip bahwa urusan anak adalah urusan ibu. Perempuan baru dihitung haknya jika ada anak di tubuhnya atau sedang menyusui. Misalnya jika dia menyusui baru disediakan ruang laktasi.

Potensi stigmatisasi

Keempat, pemahaman gender yang meleset dari keadilan. Isu gender sering dipahami secara serampangan baik di level negara maupun masyarakat. Selain itu, sering terjadi penyamaran makna. Dalam konteks identitas biologis, kerapkali disebutkan kodrat perempuan melahirkan dan menyusui padahal sebagian perempuan tak bisa melahirkan dan menyusui karena kondisi biologis, psikologis, sosiologis dan ekologis. Jadi tidak bisa begitu saja dipersepsikan sebagai kodrat karena akan memicu persoalan panjang.

Kelima, menyusui enam bulan dan implikasinya. Negara mendorong menyusui anak selama enam bulan atau idealnya dua tahun. Tentu kebijakan ini baik untuk pertumbuhan anak. Namun, ini juga dapat berpotensi mengundang stigma dan sanksi kultural kepada perempuan yang tidak bisa menyusui karena berbagai faktor.

Keenam, definisi anak dimulai dari janin. Pengertian ini dinilai merumitkan peluang korban kekerasan seksual untuk menghentikan kehamilannya. Karena tidak sedikit korban kekerasan seksual yang masih belia terlambat mengetahui dirinya hamil.

“Bahkan, dalam draf RKHUP disebut secara eksplisit perempuan dilarang membunuh bayi. Bagian ini kemudian dicoret setelah ada masukan dari perspektif gender, bahwa akan ada implikasi stigma terhadap perempuan, dimana negara melakukan monsterisasi pada perempuan,” paparnya.

Catatan kritis Yuniyanti lainnya bisa dibaca di Opini Harian Kompas.

Mekanisme kontrol

Yuniyanti berpendapat, UU KIA tidak kuat mengatur mekanisme bagaimana regulasi ini bisa dijalankan dengan baik. Misalnya saja, tidak ada cara bagaimana mengontrol agar cuti suami benar-benar dimanfaatkan dengan baik.

“Undang-undang itu harus dibarengi dengan perubahan paradigmatik dulu. Jadi jika paradigmanya tidak dibangun, tiba-tiba ada UU, patriarkinya masih sangat kuat. Saya khawatir itu menjadi tidak  dijalankan. Laki-laki sekarang boleh cuti tiga hari saat istrinya melahirkan. Jika konstruksi berpikirnya tidak diubah, yang terjadi saat cuti suami justru mancing, main gaple. Tidak disadari bahwa tujuannya adalah untuk mendukung istri,” jelasnya.

Ia mengatakan, cuti suami bisa sampai tiga bulan. Cuti itu digunakan untuk mengurus keluarga setelah istri mengandung dan melahirkan. Hal itu bisa terjadi jika ada kesadaran gender yang baik. Jika tidak, pelaksanaannya akan lebih rumit dan rawan penyalahgunaan. Inilah yang dikhawatirkan terjadi di Indonesia.

Transisi kesadaran

Penggunaan kata “hak” dalam UU KIA juga menimbulkan konsekuensi. Negara berkewajiban memenuhi hak dalam mendapatkan layanan, termasuk perlindungan dalam konteks kesehatan reproduksi ataupun tumbuh kembang anak.

“Menggunakan kerangka hak asasi juga, bahwa jika dalam hak ekosob (ekonomi, sosial, budaya) itu sebetulnya negara juga dimungkinkan bisa untuk diadili jika tidak dapat memenuhi hak dalam pelaksanaan UU ini. Dalam perspektif HAM, negara bisa dikriminalkan atau bisa diadili,” lanjutnya.

Yuniyanti menjelaskan, UU KIA semangatnya agar perempuan mendapatkan haknya. Tetapi, begitu di dalam tubuhnya, perempuan harus melakukan fungsi-fungsi reproduksi, perempuan dipaksa untuk berkompetisi dengan laki-laki. produktivitas perempuan hanya dilihat dari kapital ekonomi saja. Sehingga perempuan pasti kalah.

Perlu penyadaran kesetaraan gender seluruh pihak yang terkait dengan penerapan UU KIA ini. Jika dunia bisnis ini tidak diberi penyadaran yang baik, perempuan akan semakin terpinggirkan. Pengusaha tidak mau menggunakan tenaga kerja perempuan karena dianggap merugikan secara bisnis. Perempuan akan sulit diterima di dunia kerja, apalagi perempuan yang berumur di atas 35 tahun sudah dianggap lansia.

“Coba syaratnya adalah usia maksimum 35 tahun, tidak boleh hamil, tidak boleh menikah, jadi perusahaan itu sangat intrusif, mengintervensi  hak-hak dasar perempuan. Menikah itu kan yang paling dasar, hamil juga paling dasar, masa dilarang. Nah, jadi undang-undang itu harus dibarengi dengan transisi kesadaran,” tegasnya.

“Tapi bukan hanya persoalan itu saja, tapi soal faktor struktural, yang orang harus membongkar isi kepalanya bahwa, peran-peran publik, peran-peran produktif secara ekonomis atau peran-peran reproduktif dalam arti melahirkan itu sama berharganya, reproduksi sosial itu sama berharganya dengan produksi secara ekonomis,” tambahnya.

Adil gender

“Bayangkan jika perempuan semua tidak mau hamil, melahirkan. Ya sudah, sekarang kita yang penting produktif secara ekonomis, habis dunia ini kan. Jadi ini yang sering tidak dipikirkan, makanya sebetulnya yang dimaksud dengan adil gender itu bukan berarti jika perempuan dan laki-laki di ditimbang secara sama secara produktivitas. No, yang dituntut oleh gerakan perempuan adalah soal kesetaraan bahwa peran-peran reproduktif itu juga harus dihargai. Jika dia cuti itu, dia sedang menjalankan reproduksi sosial yang harus dibayar,” paparnya.

Menurutnya jika Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan, diakui itu menjadi bagian dari membangun solidaritas antar perempuan. Ketika perempuan yang punya potensi untuk melakukan kerja-kerja di publik terdukung oleh para-para pekerja rumah tangga yang sebenarnya bagian dari turut membantu membangun infrastruktur, support system supaya anak-anak ada yang mengurus termasuk daycare.

Di Kolombia ada community parenting. Jadi  community day care, day care itu ada di lingkungan sekitar setiap kompleks dan itu diatur, dipilih orang yang benar-benar  bisa dipercaya. Setiap hari ada mekanisme kontrol pengawasan dari negara. Jadi semestinya ada satu sistem yang seperti itu untuk supporting perempuan termasuk di perusahaan-perusahaan dengan menyediakan ruang laktasi.

“Jadi menurut saya, kalau yang diterapkan di perusahaan-perusahaan itu tidak cukup jadi supporting family. Supaya tidak terjadi domestifikasi terhadap perempuan secara masif, maka  harus ada support di community, maupun support-support yang selama ini kan masih mengandalkan extended family, keluarga besar, saudara, tapi sebetulnya negara harus mulai memikirkan itu,” tuturnya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID