digitalMamaID – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan di Bandung memicu keprihatinan publik. Pasalnya selama tiga tahun, korban diduga berulang kali mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh tersangka Taufik Hidayat (30) hingga menyebabkan luka berat dan gangguan fisik serius.
Peristiwa sadis tersebut baru-baru ini berhasil terungkap dan kini tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa persnya, Jumat, 26 Juni 2026, mengatakan, akan mengenakan pasal berlapis untuk menghukum pelaku.
Terlepas dari proses hukum dan motif pelaku yang masih didalami, juga di tengah banyaknya simpati publik terhadap korban, muncul komentar-komentar di media sosial yang mempertanyakan mengapa korban tidak melawan atau melarikan diri selama bertahun-tahun.
Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Susanti Ainul Fitri M.Sos., menilai masih kuatnya budaya victim blaming di masyarakat. Menurutnya, komentar semacam itu menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dinamika kekerasan terhadap perempuan.
Masih kuatnya victim blaming
“Dari kasus ini, tercermin masyarakat kita sangat gagal barangkali memahami konteks kekerasan terhadap perempuan. Dan media sosial bekerja sangat masif memproduksi bias-bias patriarki,” kata Susan kepada digitalMamaID, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, banyak netizen membayangkan situasi yang ideal ketika melihat kasus penyekapan. Mereka berasumsi korban dapat dengan mudah meminta pertolongan atau melarikan diri. Padahal, kondisi yang dialami korban kekerasan jauh lebih kompleks. Netizen berasumsi jika korban tidak melawan berarti lemah bahkan membiarkan dirinya disekap.
“Nah, skenario-skenario yang dibayangkan oleh netizen yang membuat narasi itu bagaimana kalau disekap ada pintu, ada kunci, tinggal teriak, tolong, minta tolong, lalu lari atau kabur. Padahal ketika kita melihat realitas kekerasan dalam pacaran misalnya, kita akan melihat hal yang sangat jauh lebih gelap bahkan justru lebih kompleks,” ujarnya.
Susan menjelaskan, sebelum penyekapan fisik terjadi, korban umumnya telah mengalami penyekapan secara psikologis. Pelaku mengambil alih kontrol hidup korban melalui isolasi sosial, ancaman, hingga teror yang membuat korban kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas atau disebut kontrol koersif.
“Kalau ada korban kekerasan, sebelum fisiknya disekap biasanya pasti ada dulu penyekapan psikologis korban, pengambilan martabat hidup. Di mana korban diisolasi dari keluarga, dari teman, kemudian memutus akses ekonomi, kemudian menanamkan ancaman atau bahkan teror,” katanya.
Ia juga mengingatkan, tidak semua korban akan merespons kekerasan dengan melawan atau melarikan diri. Dalam kondisi trauma berat, seseorang dapat mengalami respons freeze.
“Otak manusia itu secara alamiah ketika menghadapi ancaman yang mematikan tidak selalu responnya itu harus melawan atau dia kabur. Ada respon trauma freeze, di mana ketika freeze ini terjadi sistem saraf kita lumpuh karena syok, dilanjut dengan fawn dengan menuruti keinginan pelaku seperti korban yang dilarang berteriak saat disiksa,” jelas Susan.
Algoritma media sosial memperparah penderitaan korban
Menurut Susan, media sosial kerap menjadi ruang yang memperparah penderitaan korban. Ia menyebut korban tidak hanya menghadapi kekerasan dari pelaku, tetapi juga penghakiman dari masyarakat.
“Nah, pengadilan netizen ini yang menjadi pengadilan kedua atau kesakitan kedua. Setelah dia mendapatkan kesakitan dari pelaku, dia mendapatkan pengadilan dari netizen dengan penghinaan, dengan pertanyaan-pertanyaan yang justru menghakimi korban,” ujarnya.
Selain adanya penghakiman, Susan melihat algoritma media sosial tidak netral, cenderung patriarkis dan memang dirancang untuk memantik emosi dan interaksi. Contohnya, ketika ada komentar kontroversial, menghakimi dan moralistik, banyak netizen akan memberi likes komentar tersebut dan dikomentar kembali dengan nada yang sama.
Lebih jauh, Susan menilai komentar-komentar yang menyalahkan korban dapat membuat penyintas kekerasan enggan mencari bantuan atau melapor. “Korban akhirnya menginternalisasi rasa bersalah. Dia akan merasa kalau dirinya sebagai korban, ini semua salah saya. Akibatnya, saya tidak layak mendapatkan bantuan, saya tidak layak dibela dan saya pantas mendapatkan perlakuan ini,” katanya.
Oleh karena itu, Susan mendorong masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, perhatian publik seharusnya diarahkan kepada tindakan pelaku dan sistem perlindungan korban, bukan pada pilihan-pilihan yang diambil korban saat berada dalam situasi kekerasan.
“Kita harus mengubah arah pertanyaan, tidak lagi bertanya soal kenapa korban mau diajak ke tempat sepi atau kenapa korban tidak teriak, tetapi mengapa pelaku merasa impunitas atau kebal hukum, mengapa sistem keamanan kita membiarkan ini terjadi, dan bagaimana semestinya pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Susan.
Awal kasus terbongkar
Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) mulai terungkap ketika dirinya dilarikan ke rumah sakit. Saat itu, tubuh korban dipenuhi luka hingga menarik perhatian tenaga medis yang menangani.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, Taufik awalnya meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menilai kondisi korban terlalu serius sehingga menyarankan agar ia dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap.
Taufik kemudian membawa YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan mobil yang ditumpangi keduanya tiba di rumah sakit pada Rabu, 10 Juni 2026 dini hari. Taufik datang bersama seorang penjaga kos yang kemudian menjadi saksi dalam perkara ini.
Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, di tengah proses pemeriksaan, Taufik justru meninggalkan rumah sakit. Kondisi korban yang dinilai sangat memprihatinkan membuat pihak RSHS menghubungi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Laporan itulah yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan hingga dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR akhirnya terungkap.
Dalam konferensi pers, Rudi menyebut dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak 2024, tidak lama setelah korban dan pelaku menjalin hubungan. Selama itu pula, keduanya disebut berpindah-pindah tempat tinggal hingga menempati empat lokasi berbeda. Di lokasi-lokasi itulah korban diduga berulang kali mengalami kekerasan, mulai dari dipukul menggunakan benda tumpul, dilukai dengan benda tajam, hingga disundut rokok.
Keterangan keluarga
Sedangkan menurut keterangan keluarga, YTR telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, selama kurun waktu tersebut korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang oleh Taufik Hidayat.
Keberadaan keduanya baru terdeteksi ketika Taufik membawa YTR berpindah ke sebuah kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penjaga kos Resa Rohendi, mengaku sudah melihat kondisi korban yang memprihatinkan sejak pertama kali datang. “Jalannya juga sudah susah, harus dipapah,” kata Resa dikutip dari Antara.
Kepadanya, Taufik mengaku sebagai suami korban. Namun, ketika diminta menunjukkan buku nikah sebagai syarat administrasi, keduanya tak pernah memenuhi permintaan tersebut meski telah tinggal lebih dari sebulan.
Resa menuturkan, pada awalnya Taufik tidak menunjukkan perilaku yang mencurigakan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia dinilai semakin mudah marah dan kerap bersikap agresif terhadap orang-orang di sekitarnya.”Orang lewat tidak permisi dia marah-marah. Ada yang datang untuk perbaikan tower, istrinya juga suka dimarahi,” ujarnya.
Selama tinggal di kos itu, YTR juga nyaris tidak pernah terlihat keluar kamar. Kondisinya yang terus berada di dalam kamar membuat pengelola mulai merasa khawatir. “Selama tiga bulan di sini juga hampir tidak pernah terlihat keluar,” kata Resa.
Kasus ini akhirnya mulai terbuka setelah kakak korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR sedang berada di RSHS Bandung. Saat keluarga datang, mereka mendapati korban dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya.
Laporan keluarga kepada kepolisian pada 12 Juni 2026 menjadi awal penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah melakukan pencarian selama hampir dua pekan, penyidik akhirnya menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelum ditangkap, ia diketahui sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten, lalu kembali ke Bandung dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Polisi akhirnya melacak keberadaan Taufik melalui transaksi daring yang dilakukannya.
Taufik dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Lalu, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Ketiga, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (Alin Imani, Penny Yuniasri) [*]






