digitalMamaID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan belum berakhir. Meski api padam, asap masih bertahan. Kesehatan warga terganggu, aktivitas pendidikan tersendat, roda ekonomi terdampak, lingkungan pun kehilangan fungsi ekologisnya. Lalu, siapa yang bertanggung jawab?
Menurut Edy Kurniawan, Manajer Advokasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), karhutla perlu dilihat sebagai rangkaian peristiwa hukum, mulai dari sebelum kebakaran, ketika kebakaran berlangsung, hingga setelah api padam.
“Negara tidak boleh berlindung dari perusahaan atau individu. Negara punya tanggung jawab untuk pencegahan dan penegakan hukum,” ujar Edy dalam jumpa pers “Suara dari Tapak: Dampak Karhutla pada Hak Asasi Manusia di Kalimantan”, Jumat, 18 September 2026.
Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku di lapangan
Menurut Edy, pertanggungjawaban perlu dilihat sejak tahap pencegahan. Pertanyaannya, siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran, siapa yang memiliki konsesi di lokasi, siapa yang mengetahui risiko kebakaran, dan apa langkah pencegahan yang telah dilakukan.
YLBHI mencatat, dalam kurun waktu tujuh tahun, terdapat sekitar 300 perkara karhutla. Sekitar 65 persen menyasar individu yang diduga melakukan pembakaran, sementara kasus yang melibatkan korporasi berada pada proporsi kecil.
Menurut Edy, ketika kebakaran terjadi di kawasan konsesi, penyelidikan perlu melihat sistem pencegahan kebakaran, kesiapan pengendalian api, pelatihan sumber daya manusia, sistem pemantauan, hingga kewajiban pemulihan.
Tanggung jawab pemerintah dan korporasi
Dalam kerangka hukum lingkungan, pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penanganan dampak karhutla.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, korporasi juga memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Keberadaan titik api di wilayah konsesi dapat menjadi dasar untuk memeriksa apakah kewajiban pencegahan, pengendalian, pemantauan, dan pemulihan telah dijalankan.
“Pemerintah dan korporasi, dua entitas ini wajib memberi ganti rugi,” ujar Edy.
Menurut Edy, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga telah beberapa kali mengajukan gugatan terkait kerusakan lingkungan dan karhutla. Namun, gugatan tersebut umumnya berkaitan dengan kerugian lingkungan dan pemulihan.
Edy membedakan pendekatan tersebut dengan gugatan yang dipersiapkan masyarakat sipil. Menurutnya, warga yang mengalami langsung dampak karhutla perlu memiliki ruang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
“Menurut kami, gugatan paling efektif adalah langsung gugatan ganti rugi. Yang menggugat itu warga negara,” ujar Edy.
Edy juga mempertanyakan pengelolaan ganti rugi yang dimenangkan pemerintah. Menurutnya, ketika dana tersebut masuk ke keuangan negara, perlu dipastikan penggunaannya tidak membuka celah korupsi dan tetap memberikan manfaat kepada warga yang mengalami kerugian.
“Kalau pemerintah menggugat ganti rugi sementara yang mengalami kerugian itu masyarakat, kami mempertanyakan mekanismenya. Negara juga punya tanggung jawab terhadap masyarakat,” katanya.
Karena itu, lanjut Edy, warga yang mengalami langsung dampak karhutla dapat menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk memperjuangkan kerugian yang mereka alami.
Gugatan warga class action
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait penanganan karhutla serta kabut asap di Kalimantan Barat. Tim hukum tersebut mendaftarkan gugatan pada 16 September 2026, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.
Tuntutannya antara lain berkaitan dengan penanganan kesehatan, pemadaman kebakaran, dukungan anggaran, penegakan hukum yang transparan, audit lingkungan, serta pemulihan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan. Mereka juga meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Gugatan perwakilan kelompok atau class action memungkinkan sejumlah warga untuk memperjuangkan kerugian yang mereka alami. Hukum Indonesia mengakui mekanisme tersebut. Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tata cara gugatan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002.
Edy menambahkan, persoalan karhutla memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada kerugian yang dialami satu atau dua orang. Warga dapat mengalami kerugian kesehatan, kehilangan penghasilan, terganggunya aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga dampak sosial lainnya.
“Ini persoalan kerugian publik, jadi seharusnya gugatan (class action) bisa mewakili semua korban asap untuk menuntut ganti rugi,” kata Edy.
Karhutla merenggut hak warga
Dampak yang menjadi dasar tuntutan tersebut terlihat dalam kehidupan warga Kalimantan.
Koordinator Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Kalimantan Barat Maria mengatakan, warga telah hidup bersama asap selama dua bulan. Kondisi itu menyebabkan sesak napas, batuk, tenggorokan sakit, dan mata perih. Bahkan, di beberapa wilayah, persoalan air bersih turut muncul. Warga bahkan menggunakan air asin untuk kebutuhan sehari-hari selain minum.
Dampak juga dirasakan kelompok rentan. Di Kalimantan Tengah, anak-anak, balita, perempuan, ibu menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia menjadi kelompok yang mendapat perhatian khusus melalui pos bantuan dan ruang aman asap.
Karhutla juga masuk ke ruang pendidikan. Kondisi udara membuat pembelajaran tatap muka perlu disesuaikan dengan kualitas udara. Pembelajaran jarak jauh pun tidak otomatis mudah diterapkan karena akses perangkat, internet, dan kondisi orang tua perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, kerusakan ekologis juga berdampak pada satwa. Satwa yang keluar dari habitatnya untuk mencari tempat aman berisiko memasuki wilayah perkebunan atau permukiman dan mengalami konflik dengan manusia.
Menurut Edy, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat hanya dilihat dari bencana ekologis saja.
“Kami melihat pemerintah gagal. Ini adalah pelanggaran HAM, kegagalan negara dalam memenuhi HAM. Apakah ini kelalaian atau apa?” tegas Edy.
Skala karhutla di Kalimantan
Dampak tersebut terjadi di tengah karhutla yang berulang di sejumlah wilayah Kalimantan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui siaran persnya melaporkan sepanjang 1 Januari hingga 19 September 2026 terdapat lebih dari 142.000 hotspot dan sekitar 3.800 kejadian karhutla di Kalimantan Tengah. Luasan yang ditangani mencapai hampir 13.000 hektare, sementara analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar seluas 7.634 hektare.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Ganti rugi untuk warga, pemulihan untuk lingkungan
Menurut Edy, gugatan warga berbeda dengan gugatan pemulihan yang selama ini banyak diajukan organisasi lingkungan hidup. Gugatan warga dapat diarahkan pada kerugian yang dialami masyarakat, sedangkan gugatan pemulihan berorientasi pada pemulihan lingkungan yang rusak.
Kerugian yang dialami masyarakat juga dapat dihitung dari dampak ekonomi dan kesehatan. Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 menyebabkan kerugian ekonomi Kalimantan Barat mencapai Rp5,7 triliun. Dampaknya mencakup terganggunya aktivitas perdagangan, pertanian, akomodasi, serta usaha makanan dan minuman.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla dapat diterjemahkan ke dalam kerugian yang dialami masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Namun, dalam gugatan warga, kerugian dan hubungan antara peristiwa karhutla dengan kerugian tersebut tetap perlu dibuktikan.
“Skema gugatan class action dari warga sudah ada instrumennya. Tinggal diperkuat sejauh mana kerugian yang bisa dibuktikan secara metodologi,” ujar Edy. [*]






