digitalMamaID — Di tengah urgensi membangun sekolah yang benar-benar aman, pemerintah justru mengambil langkah yang mengkhawatirkan. Pemerintah menghapus penyebutan eksplisit bentuk-bentuk kekerasan dalam regulasi terbaru. Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, istilah kekerasan yang sebelumnya diakui secara jelas diubah menjadi frasa umum.
Istilah kekerasan seksual, perundungan, hingga diskriminasi, kini dibungkus menjadi frasa umum seperti “kesejahteraan” atau “kesehatan mental”. Padahal, ketika kekerasan tidak lagi disebut tegas dalam aturan, ia bukan otomatis hilang. Justru berisiko semakin mudah disangkal, ditutup-tutupi, dan akhirnya membuat korban kembali dibiarkan sendirian tanpa mekanisme perlindungan yang konkret.
Aturan baru tanpa konsultasi
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), terbitnya aturan itu mengganti kebijakan sebelumnya. Sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbursistek PPKSP).
Peraturan ini menyasar satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP, dan SMA atau SMK. Selain itu juga mengatur tujuh jenis kekerasan diantaranya fisik, psikis, seksual, perundungan, siber, intoleransi, dan diskriminasi. Kemudian pembentukan Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta kolaborasi dengan dinas dan masyarakat.
“Peraturan tersebut telah mengatur secara komprehensif terkait bullying, intoleransi dan kekerasan seksual dan fokus pada penanganan serta pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun ruang aman dari kekerasan di lingkungan pendidikan,” jelas KOMPAKS dalam siara pers, Selasa, 13 Januari 2026.
Akan tetapi, pada tanggal 9 Januari 2026, dengan konsultasi yang sangat terbatas kepada masyarakat sipil, kementerian mengubah aturan tersebut. Tanpa berkomunikasi dengan pegiat yang aktif mengadvokasi isu kekerasan seksual, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen 6/2026).
“Penghapusan ini bukan sekadar persoalan redaksional, tetapi merupakan kemunduran serius dalam perlindungan hak peserta didik. Khususnya anak-anak dan kelompok rentan yang selama ini menjadi korban kekerasan di sekolah,” jelas koalisi.
Aturan baru justru menghapus penyebutan eksplisit bentuk-bentuk kekerasan. Justru menggunakan istilah umum seperti “pencegahan demi kesejahteraan” atau “kesehatan mental”. KOMPAKS menilai, negara justru menyamarkan realitas kekerasan yang nyata dan sistemik di dunia pendidikan.
“Kekerasan tidak bisa dan tidak boleh diperlakukan sebagai isu abstrak di bawah payung kesejahteraan semata. Kekerasan harus disebut secara tegas, eksplisit, dan spesifik. Ini supaya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan diakui sebagai masalah struktural, kasus dapat ditangani dengan mekanisme yang jelas, dan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas koalisi.
Catatan Kritis KOMPAKS terhadap Permendikdasmen 6/2026
Atas dasar tersebut KOMPAKS memiliki catatan kritis atas hadirnya peraturan menteri tersebut, adapun catatan KOMPAKS yaitu sebagai berikut:
- Permendikburistek Nomor 46 Tahun 2023 fokus pada 7 bentuk kekerasan: fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi atau intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Identifikasi bentuk kekerasan ini berkontribusi ditemukenali dan diakuinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Sedangkan Permen 26/2026 mencakup 4 (empat) dimensi keamanan dan kenyamanan: (1) Spiritual, (2) Fisik, (3) Psikologis & Sosiokultural, (4) Keadaban dan Keamanan Digital, yang masih bersifat abstrak dan diletakkan pada penilaian subyektif penyelenggara pendidikan;
- Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, mewajibkan pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di setiap satuan pendidikan dan mewajibkan Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan UU TPKS. Namun Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, malah membubarkan TPPK dan Satgas yang dibentuk berdasarkan aturan tahun 2023, tanggung jawab di sekolah dikembalikan kepada Warga Sekolah dengan pembagian peran dan di tingkat Pemerintah Daerah, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (bukan lagi Satgas). Ketentuan ini merupakan langkah mundur pencegahan dan penanganan TPKS di lingkungan pendidikan
Lima tuntutan KOMPAKS
KOMPAKS menilai proses pembentukan kebijakan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan dan diberikan penjelasan terkait saran dan masukan.
“Sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak berpihak. Kebijakan publik yang baik tidak bersifat netral, melainkan secara sadar berpihak pada kelompok yang paling rentan, dalam hal ini anak dan seluruh korban kekerasan,” terang KOMPAKS.
Berdasarkan hal tersebut, KOMPAKS menuntut:
- Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah menyebutkan seluruh bentuk kekerasan secara eksplisit dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
- Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah wajib menyediakan mekanisme penanganan yang jelas, transparan, dan berpihak pada korban, serta menjamin perlindungan menyeluruh dan keadilan bagi seluruh warga satuan pendidikan yang mengalami kekerasan, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
- Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah untuk merevisi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 agar sejalan dengan mandat UU TPKS, yang menekankan pencegahan, penanganan, perlindungan korban, serta pemulihan. Menghapus aspek penanganan dari kebijakan pendidikan berarti melanggar semangat perlindungan korban yang telah dijamin oleh undang-undang.
- Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah untuk merevisi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sistem penanganan kekerasan yang jelas, operasional, dan berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.
- KPAI, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan KND sebagai lembaga yang dimandatkan UU TPKS untuk melakukan Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan TPKS melakukan pemantauan pembentukan Permen telah memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna dan sinkronisasi dengan materi memperlemah mandat UU TPKS.
Pendefinisian dan identifikasi bentuk-bentuk kekerasan itu sesungguhnya penting baik dalam ranah administratif maupun ranah hukum. Tanpa definisi yang jelas, perlindungan terhadap korban justru melemah dan kekerasan mudah disangkal atau dihapus seolah tidak terjadi dan ini akan merugikan korban juga berdampak besar bagi korban.
Tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan
Dalam pasal 31 UUD 1945, hak atas pendidikan secara tegas dinyatakan sebagai hak warga negara dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Idealnya lembaga pendidikan menjadi ruang yang aman dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual agar tujuan pendidikan dapat tercapai.
Faktanya, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan, sepanjang Januari–September 2024 terdapat 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan dengan 144 peserta didik menjadi korban. Keempat bentuk kekerasan yang tercatat meliputi kekerasan fisik (55,5 persen) sebagai kasus terbanyak, diikuti kekerasan seksual (36 persen), kekerasan psikis (5,5 persen), serta kebijakan yang berunsur kekerasan (3 persen). Sebagian besar kasus terjadi di jenjang SMP atau MTs (36 persen), disusul SD atau MI (33,33 persen), SMA (28 persen), dan SMK (14 persen).
Dari sisi kewenangan, 66,66 persen kasus muncul di sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 293 kasus kekerasan di sekolah hingga September 2024. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual (42 persen), diikuti perundungan (31 persen), kekerasan psikis (11 persen), kekerasan fisik (10 persen), dan kebijakan berunsur kekerasan (6 persen).
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) juga menyoroti kerentanan siswa laki-laki sebagai korban kekerasan seksual, berdasarkan Asesmen Nasional 2022 dan analisis internal PSKP. Namun, menurut laporan yang masuk ke kanal aduan JPPI sepanjang 2024, kekerasan seksual tetap menjadi jenis kasus paling dominan, dengan korban perempuan mencapai 97 persen dan laki-laki 3 persen.
Sekolah yang aman tidak cukup dibangun dengan jargon “nyaman” dan “sejahtera” semata. Kekerasan harus disebut, diakui, dan ditangani secara tegas. Dengan begitu, tidak ada lagi korban yang dipaksa diam, dan tidak ada lagi sistem yang pura-pura tidak melihat. [*]






