digitalMamaID – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi 19 warga (citizen lawsuit) terkait praktik pinjaman online (pinjol), setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama dan banding. Tergugat yaitu tergugat Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah lalai melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.
Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta menyambut baik putusan ini. Menurut dia, putusan hakim ini adalah langkah tepat.
“Pertama kami mengapresiasi putusan ini. Kemudian yang kedua, kami menyatakan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan oleh pihak-pihak yang menjadi tergugat,” ungkapnya saat di hubungi langsung via telepon, Sabtu, 27 Juli 2024.
Pemerintah harus meregulasi pinjol
Menurutnya, pihak-pihak tergugat, Presiden sebagai tergugat I, Wakil Presiden sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai tergugat V terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus segera melaksanakan apa yang menjadi amar dalam putusan MA yang baru diterima pada Rabu kemarin. Bahwa harus ada penataan regulasi mengenai pinjol yang selama ini punya kecenderungan eksploitatif terhadap konsumen.
“Jadi harus ada regulasi yang berbasis nilai-nilai dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin hak konsumen, kurang lebih begitu. Karena regulasi yang ada, regulasi yang sifatnya sektoral. OJK saja yang bikin regulasinya, sedangkan sektor lain, kementerian dan lembaga lain tidak menindaklanjuti itu dan bahkan Presiden cenderung membiarkan dan mengembalikan persoalan ini kepada lembaga-lembaga, kementerian-kementerian yang terkait dengan sektor itu. Jadi hanya dibebankan kepada OJK,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah, terutama Menkominfo dan OJK untuk membentuk regulasi-regulasi penataan pinjol. Harus ada uji kelayakan perusahaan pinjol untuk beroperasi, tidak hanya sekadar terdaftar.
Soal bunga dan biaya administratif perlu dibuat batasan yang jelas dan adil. Lalu, tidak boleh lagi ada penagihan yang dilakukan secara agresif, intimidasi, tindakan-tindakan tidak manusiawi. Bahkan kecenderungan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual. Terakhir, adanya regulasi yang jelas dan mengacu ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terkait batasan-batasan data mana yang bisa diambil oleh aplikasi.
“Dampaknya kepada pemerintah keputusan ini harus dijalankan karena dia yang punya kuasa untuk mengeluarkan kebijakan. Kemudian kepada masyarakat, saya kira ini angin segar, bagi para konsumen pinjol yang selama ini meminjam dan bertransaksi tanpa perlindungan negara. Dengan adanya regulasi tersebut, negara jadi harus semakin jelas tanggung jawabnya, ketika ada pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi yang dibentuk nanti, maka sanksi hukum baik administrasi maupun pidana itu harus ditegakkan,” tuturnya.
Perjuangan panjang
Perjalanan dan perjuangan panjang ini bukan tanpa hambatan. Sejak 2018 LBH Jakarta telah menerima 1.330 aduan terkait praktik pinjol dari 25 provinsi di seluruh Indonesia. Awalnya gugatan citizen lawsuit ini dinilai salah tempat di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seharusnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalah di tingkat pertama lalu banding. Ketika melakukan upaya kasasi di MA dan dikoreksi oleh MA ternyata benar, tidak salah tempat dan salah menggugat. Akhirnya apa yang menjadi tuntutan 19 warga berhasil dikabulkan.
Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah, sudah pada tahapan upaya hukum terakhir yaitu kasasi dan harus dilaksanakan. Memang pemerintah punya opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi Fadhil berharap lebih arif jika pemerintah tidak menggunakan langkah itu. Pemerintah semestinya melaksanakan putusan MA. Walaupun menurut Fadhil, PK itu nantinya tidak mempengaruhi putusan.
“Keputusan itu satu hal, dipatuhi atau tidak itu lain hal memang. Tapi kami fokus untuk mendorong pihak-pihak tersebut untuk mematuhi dan kami pikir tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan. Ya karena seluruh yang dituntut dan kemudian diadili oleh MA di tingkat kasasi ini adalah semua hal yang merupakan kewenangan dari Presiden dan kawan-kawan,” paparnya.
Catatan untuk OJK
Fadhil mengatakan, mudah saja sebenarnya pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan dan dirinya beserta tim siap untuk membantu. Maksudnya siap mendorong berupa advokasi kebijakan, memberikan masukan, memberikan kritik tentang apa saja yang harus dilakukan. Kedepan LBH juga siap dalam mengawal pelaksanaan putusan.
“Kami mendorong Presiden, DPR, Menkominfo garap ini bersama, dipimpin oleh Presiden untuk membentuk regulasi yang kuat, khusus terhadap praktik pinjol dan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat,” desaknya.
OJK juga perlu evaluasi dalam menangani persoalan pinjol ini. “Khususnya OJK ya, bagi kami OJK terlalu resisten dan cenderung keras kepala bahwa ini urusan perdata, pinjaman orang lain, kalau tidak bisa bayar bukan urusan kami. Padahal yang kami sampaikan poinnya bukan itu, poinnya orang ini terjerat, siapapun bahkan bisa kena,” lanjutnya.
Lebih lanjut lagi, Fadhil menekankan kepada OJK untuk memitigasi risiko. Sehingga bisa menentukan perlindungan-perlindungan macam apa yang bisa didapatkan masyarakat. Selama ini ada relasi kuasa antara aplikasi pinjol dengan peminjam. Belum ada regulasi kuat hanya sekedar peraturan OJK, sekedar surat edaran. [*]