Korban dan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ditampilkan Bersama, KDM Dinilai Lakukan Reviktimisasi

Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan/Michelle Hart/Pexels
Share

digitalMamaID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang biasa dipanggil KDM mempertemukan terduga pelaku kekerasan seksual Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila dengan korbannya, asisten pribadi RY dalam sebuah konten media sosial. Langkah ini menunjukkan betapa serampangannya penyelesaian dugaan kekerasan terhadap perempuan oleh pemerintah. Gubernur justru melakukan reviktimisasi yang merugikan korban.

Lewat media sosial, KDM tampil bersama Fajar, istrinya, Astria Dita Oktavia, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, dan korban RY.

Pemberitaan media selama ini tidak pernah menampilkan wajah korban. Identitas korban pun tidak diungkap, selain inisial nama. Tidak saja ditampilkan utuh, di video itu KDM juga bertanya langsung kepada korban apakah memang terjadi pelecehan seksual. Sebuah tindakan yang jauh dari upaya melindungi korban.

Dalam konten itu, KDM menyebut, apa yang dilakukan Fajar hanya bercandaan. KDM berkata, konflik dan perselisihan memang terjadi. Namun,semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga korban mencabut laporannya ke Polda Jabar. “Yang jelas kalau isu pelecehan seksual tidak pernah ada,” ujarnya.

Di konten itu, KDM bertanya pada korban berkali-kali. “Ada nggak?” kata KDM menanyakan soal pelecehan seksual. Diulangi dengan nada lebih kencang, “Ada nggak?” Korban menjawab lirih sambil menggeleng.

Video itu seolah menampilkan mediasi yang dilakukan KDM pada kasus ini. Padahal lewat video itu, RY justru menjadi korban lagi.

Menjadi korban berulang

Koordinator Bidang Advokasi Kalyanamitra Nadila menyatakan, sikap keras dan kekecewaan mendalam terhadap tindakan yang menampilkan korban dan terduga pelaku dalam satu frame konten publik. “Dalam perspektif feminis dan hak asasi manusia, ini adalah bentuk revictimization (kekerasan berulang) dan pelanggaran nyata terhadap hak dasar korban atas privasi, martabat, dan rasa aman. Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit menjamin perlindungan identitas korban,” ungkap Nadila pada digitalMamaID Jumat, 25 September 2026.

Menurutnya, ketika media massa berusaha keras mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan menyamarkan identitas korban untuk mencegah stigma. Tindakan pejabat publik yang justru membuka identitasnya. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tindakan ini berbahaya karena ada relasi kuasa timpang yang ekstrem antara pejabat publik dengan korban.

“Kemudian menempatkan mereka dalam frame yang sama bisa memicu trauma mendalam pada korban karena bertemu dengan pelaku, padahal dalam realitas struktural korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi,” jelasnya.

Baginya, apa yang dilakukan oleh KDM dengan menempatkan korban dan pelaku dalam satu frame juga mereduksi kasus kekerasan seksual yang serius menjadi sekadar konten atau tontonan publik, yang pada akhirnya memperkuat budaya patriarkal yang kerap mendiskreditkan, meragukan, atau menyalahkan korban.

Selaras dengan Kalyanamitra, Kepala Unit Khusus Pemberantasan Kekerasan Seksual Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Hani Yulindrasari juga menyebut ini sebagai bentuk reviktimisasi terhadap korban.

Hani pun mengamati yang dilakukan KDM bukan hanya terjadi dalam kasus ini saja. Dalam beberapa kasus lain yang melibatkan masyarakat rentan, Hani melihat KDM juga cenderung tidak bijak dalam menyikapinya. “Saya sangat tidak setuju dengan caranya KDM seperti itu, karena ini betul-betul bukan untuk kepentingan korban,” ungkap Hani pada digitalMamaID.

Sebaliknya, ia menilai ini dilakukan untuk kepentingan popularitas KDM sendiri, untuk menaikkan dan mendongkrak namanya dengan memanfaatkan korban. Jika melihat pola KDM selama ini berhadapan dengan masyarakat rentan, ia melihat caranya cenderung mencecar dan tidak menunjukkan adanya respect. “Di setiap videonya itu jadi seperti tokoh superior, playing hero, yang dia pikirkan menurut saya cuma popularitas dia sendiri saja,” katanya.

Perlu pelipatan UPTD PPA

Lalu bagaimana dengan mekanisme penyelesaian kasus kekerasan seksual yang mestinya dilakukan pemerintah?

Menurut Hani, seharusnya KDM berkonsultasi dengan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat. UPTD PPA Jawa Barat telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan didukung tenaga seperti psikolog serta tenaga ahli lainnya. Karena itu, penanganan kasus semestinya mempertimbangkan prinsip perlindungan korban.

“UPTD PPA Jawa Barat itu bukan lembaga yang baru ada kan, sudah lama dan mereka sangat berpengalaman. Saya rasa mereka tahu kok bahwa korban kekerasan terutama kekerasan seksual itu tidak bisa diekspos ya tanpa persetujuan korbannya,” paparnya.

Namun, memang sistem yang ada, menurut Hani, masih sangat menyedihkan. Seharusnya korban dilindungi, salah satunya dengan tidak meminta korban berulang kali menceritakan pengalaman yang dialaminya. Korban cukup dimintai keterangan satu kali, kemudian lembaga selanjutnya dapat menggunakan keterangan yang sudah digali dan diperoleh.

“Misalnya, di tingkat universitas, hasil pemeriksaan satgas seharusnya sudah cukup. Tahap selanjutnya, korban tidak perlu kembali ditanya-tanya lagi,” katanya

Namun, praktiknya kerapkali tidak seperti itu. Menurut Hani, masih ada ego-ego para pemeriksa yang merasa perlu memastikan, mendengar langsung dari korban. Akibatnya, korban harus kembali bercerita, lagi dan lagi. Pendamping pada akhirnya seringkali berada dalam posisi tidak berdaya. Ketika pemeriksa terus meminta keterangan ulang dan ketika pendamping mencoba menolak, artinya prosesnya tidak bisa dilanjutkan.

Pada akhirnya, beban psikologis korban semakin bertambah dan tidak sedikit korban yang memilih tidak melanjutkan proses. Bukan semata-mata karena mereka tidak ingin mencari keadilan, tetapi demi menjaga kesehatan mental dan tidak menambah tekanan psikologis yang sudah mereka rasakan.

“Apalagi ketika relasi kuasanya sangat timpang seperti dalam kasus ini. Tekanannya bisa luar biasa. Jadi, saya bisa sangat memahami ketika korban akhirnya memilih menarik laporan atau aduannya. Ada tekanan-tekanan yang harus dia hadapi,” tuturnya.

Kekerasan tidak boleh dinormalisasi

Sementara Kalyanamitra, mendorong pemerintah seharusnya memiliki SOP atau mekanisme penyelesaian yang landasan utamanya adalah UU TPKS No. 12 Tahun 2022, serta berbagai Peraturan Menteri PPPA tentang Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

“Penyelesaian yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan prinsip victim-centered approach (pendekatan yang berpusat pada korban). Korban berhak didampingi oleh pendamping profesional, psikolog, pekerja sosial, atau pendamping dari organisasi perempuan, sejak tahap pelaporan, pemeriksaan medis hingga proses penyidikan dan persidangan. Kemudian, identitas korban harus dirahasiakan secara ketat di semua tahap, dari penyelidikan hingga pemberitaan, untuk mencegah stigma sosial dan tekanan psikologis tambahan,” jelasnya.

Dalam hal ini, menurut Kalyanamitra, negara juga wajib memastikan korban mendapatkan hak atas pemulihan baik medis dan psikologis, rasa aman, termasuk perlindungan fisik jika ada ancaman, dan restitusi dari pelaku. Terakhir proses hukum harus berjalan objektif tanpa intervensi dari kekuasaan eksekutif atau manuver publik.
Jika terduga pelaku adalah pejabat publik, seharusnya ada mekanisme pemberhentian sementara atau evaluasi etik yang ketat untuk mencegah pelaku menggunakan jabatannya untuk mengintimidasi korban atau menghambat proses hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil alih penanganan ini secara profesional, menghentikan segala bentuk normalisasi kekerasan melalui konten, dan memastikan akuntabilitas penuh dari pejabat publik yang terlibat. Negara hadir bukan untuk membuat konten, tetapi untuk menjamin keadilan dan keselamatan warganya yang paling rentan,” pungkasnya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE