digitalMamaID – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila diduga melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan kepada sekretaris pribadinya, RY. Korban telah melapor kepada polisi dan kasus ini tengah diinvestigasi Pemprov Jabar. Kini, kasus ini meluas karena pembela korban turut menjadi sasaran intimidasi.
Dugaan penganiayaan, penyekapan, dan pelecehan seksual terhadap RY bermula pada 17 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan keterangannya, RY mengaku mengalami sejumlah kekerasan, diantaranya kekerasan seksual, kekerasan fisik, intimidasi serta pembatasan kebebasan di rumah dinas Wakil Bupati.
RY kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi ke Polda Jawa Barat disertai sejumlah saksi, bukti pengobatan, dan foto luka. Wakil Bupati Sumedang membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap diperiksa untuk mengungkap fakta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akhirnya membentuk tim investigasi yang hingga kini masih melakukan pemeriksaan.
Serangan pada tim advokasi
Di tengah proses tersebut, Ismi Rinjani, aktivis yang turut mengadvokasi korban agar mendapat keadilan justru menghadapi serangan balik. Ia menerima pesan intimidatif baik lewat media sosial maupun pesan pribadi, menjadi sasaran cyberbullying, hingga dilaporkan ke polisi.
Penulis buku Semesta Manusia Sunda tersebut mengatakan, serangan mulai diterima setelah menggelar aksi menuntut keadilan untuk korban di Sumedang pada 3 September 2026. “Setelah aksi massa itu aku mendapat DM-DM dari akun anonim pakai bahasa Sunda, bilangnya, ‘tidur yang nyenyak ya, besok akan dilaporkan ke polisi’,” ungkap Ismi kepada digitalMamaID saat ditemui di Bandung, Rabu, 9 September 2026.
Cyberbullying yang menyesar Ismi semakin kencang setelah video orasinya beredar di media sosial. Video itu dipotong lalu disebarkan dengan narasi yang mempertanyakan etika serta kredibilitasnya sebagai pendamping korban. Dalam sejumlah unggahan, ia dinarasikan sebagai perempuan yang berkata kasar dan tidak memiliki etika.
Ismi menuturkan, aksi itu bertujuan agar kasus yang menimpa RY bisa dituntaskan. Aksi itu dihadiri oleh perempuan-perempuan yang bersimpati dengan kasus ini karena pernah memiliki mengalami kekerasan seksual juga turut dipersoalkan. Padahal apa yang ia ceritakan saat aksi, itu semua berdasarkan pengalamannya sendiri.
Menurutnya, cerita tersebut disampaikan untuk menggambarkan bagaimana pengalaman personal dan kekerasan seksual bukan sesuatu yang asing bagi perempuan. “Padahal substansi dari omonganku itu sebelumnya adalah aku menceritakan pengalamanku sendiri mengalami, melihat pelecehan yang terjadi sejak aku sekolah dasar,” katanya.
Ia juga mengatakan serangan terhadap dirinya membuat fokus publik bergeser dari substansi kasus dugaan kekerasan seksual yang sedang dikawal.
Kredibilitasnya sebagai pendamping justru dipertanyakan karena pilihan kata yang digunakan saat berorasi. Sementara itu, ia menilai tuntutan terhadap transparansi mengenai dugaan kekerasan seksual dan proses penanganan kasus tidak mendapatkan perhatian yang sama.
“Mereka menuntut kredibilitasku karena perkataanku yang kasar tapi, mereka tidak menuntut transparansi kepada kasus kekerasan yang dilakukan wakil bupati dan prosesnya,” katanya.
Serangan tersebut, kemudian berlanjut dengan adanya laporan polisi terhadap dirinya. Ia mengaku memperoleh salinan WhatsApp yang menunjukkan adanya laporan dari PGRI Sumedang kepada Polres Sumedang. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan pernyataannya mengenai pengalaman personalnya melihat dan mengalami kekerasan seksual oleh guru dianggap sebagai fitnah. “Sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi dari Polres,” ujarnya.
Bersiap menghadapi pelaporan tersebut, Ismi telah meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Ia juga telah melaporkan serangan siber dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) kepada SAFEnet. Sejumlah jaringan perempuan sudah ikut bersuara untuk mengawal persoalan ini.
Relasi kuasa timpang
Korban pelecehan seksual kerap berada pada situasi yang tidak berdaya. Tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga stigma masyarakat. Salah satu narasi yang paling sering muncul adalah dugaan bahwa hubungan antara korban dan pelaku terjadi atas dasar suka sama suka. Kesaksian korban jadi tidak dipercaya.
“Perempuan sudah menjadi korban oleh pelaku jadi korban juga oleh masyarakat, dapat stigma, dapat rumor-rumor,” ujar Ismi.
Ia menilai, persoalan tersebut berkaitan erat dengan relasi kuasa. Dalam kasus kekerasan seksual, menurutnya, ketimpangan posisi antara korban dan pelaku perlu menjadi perhatian sebelum masyarakat terburu-buru mempertanyakan perilaku korban.
Menurut Dosen Studi Kajian Gender Universitas Indonesia Hariati Sinaga, dalam kasus kekerasan seksual, korban tidak selalu berada dalam posisi yang memungkinkan mereka untuk melawan atau segera melaporkan kekerasan yang dialaminya. Ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku dapat membuat keputusan untuk berbicara menjadi jauh lebih kompleks.
Hariati menjelaskan, pengalaman personal korban dalam situasi kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas di tingkat institusi. Ia menggunakan istilah “the personal is institutional” yang menjelaskan bagaimana pengalaman pribadi dapat mencerminkan persoalan struktural yang ada di dalam institusi.
Ia mengatakan, pengalaman-pengalaman pribadi perempuan mencerminkan tantangan-tantangan, salah satunya adalah tantangan institusional akibat dari ketimpangan relasi kuasa. “Dan ini secara khusus berlaku untuk konteks kasus kekerasan seksual di mana institusi-institusi yang ada itu masih belum bisa mengakomodir relasi kuasa yang timpang tersebut,” jelas Hariati.
Menurutnya, persoalan tersebut salah satunya terlihat ketika korban hendak melakukan pengaduan. Korban dapat berhadapan dengan berbagai prosedur yang belum tentu berpihak kepada korban, terlebih ketika terduga pelaku memiliki posisi atau pengaruh terhadap institusi yang berperan dalam penanganan pengaduan.
Kondisi tersebut dapat membuat korban memilih diam, mengikuti situasi, atau tidak segera melaporkan kekerasan yang dialaminya. Bukan semata-mata karena korban tidak melawan, tetapi karena korban menyadari adanya risiko dan tantangan yang lebih besar yang mungkin harus dihadapi setelah bersuara. “Bahkan seringkali ceritanya itu kurang dipercaya,” katanya.
Selain itu, masyarakat sering menganggap isu kekerasan seksual adalah ranah privat sehingga tidak seharusnya dibahas oleh publik. “Jadi, selain dari ada ketimpangan kuasa tapi juga dalam konteks wacana tentang isu kekerasan seksual itu sendiri, yang sampai saat ini juga salah satu hal yang membuat menormalkan isu kekerasan seksual ini jarang dibahas karena masih melihat ini adalah isu sensitif yang hanya menjadi soal dalam ranah privat saja gitu,” katanya.
Padahal, kekerasan seksual bukan semata persoalan antara korban dan pelaku. Ada persoalan institusional yang perlu dilihat, termasuk bagaimana ketimpangan relasi kuasa memengaruhi cara masyarakat memahami kekerasan seksual dan bagaimana institusi menangani pengaduan korban.
Dengan demikian, menurutnya, membicarakan kekerasan seksual juga berarti membongkar persoalan struktural yang memungkinkan ketimpangan kuasa terus berlangsung. Keberpihakan kepada korban menjadi penting agar suara perempuan yang telah berani mengungkapkan kekerasan tidak kembali dibungkam oleh stigma maupun keraguan.
Mengapa kita perlu berpihak pada korban?
Menyadari bahwa institusi-institusi masih memiliki persoalan struktural dan belum sepenuhnya berpihak kepada korban, ketika sebuah kasus kekerasan seksual mencuat, Hariati mengatakan, kita perlu terlebih dahulu berpihak kepada korban, berdiri di sisi korban, dan mempercayai ceritanya.
Menurutnya, ketika seorang korban memutuskan untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya, berarti sudah banyak hal yang sebelumnya ia pertimbangkan. Artinya, keputusan untuk berbicara seringkali merupakan langkah yang diambil setelah korban berhasil melampaui ketakutan yang dimilikinya.
“Kita bisa bayangkan ketakutan akan segala dampak dan stigma, yang terutama yang seringkali dilihat itu adalah bukan karena si pelaku tetapi lebih kepada si korban. Apa yang sudah dilakukan korban yang kemudian akhirnya menyebabkan kasus kekerasan tersebut terjadi seperti itu,” katanya.
Alih-alih berfokus pada tindakan pelaku, masyarakat kerap mempertanyakan apa yang dilakukan korban dan menghubungkannya dengan terjadinya kekerasan. Cara pandang tersebut dapat semakin membebani korban yang sudah lebih dulu menghadapi ketimpangan kuasa.
Sementara, Ismi mengatakan, keberpihakannya terhadap korban juga tidak terlepas dari pengalaman personal. Ia pernah melihat orang terdekatnya mengalami kekerasan seksual. Pada saat itu, ia merasa tidak berdaya (powerless). Pengalaman itu, menurutnya, membuat dirinya tidak bisa bersikap diam ketika kembali melihat kasus kekerasan seksual.
“Ini kayak bare minimum nggak sih? Bare minimum banget sebagai manusia berakal. Bukan sebagai perempuan aja tapi sebagai manusia yang punya empati,” ujarnya.
Ia menegaskan keterlibatannya dalam pendampingan kasus tersebut bukan untuk mencari panggung, sebagaimana tuduhan yang menurutnya beredar di masyarakat. Baginya, keberpihakan terhadap korban merupakan bentuk empati sekaligus upaya untuk memastikan korban tidak menghadapi persoalan seorang diri. [*]







2 thoughts on “Dugaan Kekerasan Seksual Wakil Bupati Sumedang: Relasi Kuasa Timpang dan Serangan terhadap Pembela Korban”
Pingback: Hentikan Upaya Kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM Ismi Rinjani - digitalMamaID
Pingback: Korban dan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ditampilkan Bersama, KDM Dinilai Lakukan Reviktimisasi - digitalMamaID