Hentikan Upaya Kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM Ismi Rinjani

Ilustrasi Ismi Rinjani
Share

digitalMamaID Ismi Rinjani, perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat serangan siber dan menjadi sasaran upaya kriminalisasi. Serangan ini terjadi setelah Ismi turut bersuara menyikapi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila kepada sekretaris pribadinya. Beberapa organisasi masyarakat sipil membuat pernyataan bersama mendukung Ismi Rinjani.

Organisasi masyarakat sipil tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Aliansi Perempuan Indonesia (API), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPKAS), Jakarta Feminist, SafeNet, The Indonesian Legal Resource Center (ILCR), serta PAKU ITE. Mereka membuat pernyataan bersama mendukung Ismi Rinjani dan meminta polisi menghentikan segala upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada Ismi Rinjani.

Ismi Rinjani merupakan Head of Program di Counterpoint Collective dan aktivis perempuan asal Sumedang dan berbasis di Jakarta. Ia aktif mengadvokasi berbagai isu sosial, termasuk korban kekerasan seksual.

Serangan pada Ismi terjadi setelah ia bersama sejumlah elemen masyarakat di Sumedang menggelar aksi solidaritas untuk korban. Aksi ini digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, 3 September 2026.

Pada aksi tersebut, Ismi Rinjani dan beberapa perempuan lainnya melakukan orasi terkait kekerasan seksual. Ismi menceritakan pengalaman hidupnya sebagai perempuan yang hidup dalam budaya patriarkal Jawa Barat, termasuk pengalaman kekerasan seksual.

Ismi menuturkan pengalamannya menyaksikan guru olahraga yang mengelus-elus tangan muridnya. Ia juga menyebut ada bekas alat kontrasepsi di ruang kelas. Pernyataan inilah yang kemudian dipersoalkan.

Padahal, Ismi tidak menyebut nama atau lembaga tertentu dalam orasi itu. Pernyataannya merupakan bentuk solidaritas bagi korban kekerasan seksual yang sulit mendapat keadilan. Orasinya itu juga untuk membangun kesadaran publik betapa kasus kekerasan seksual sulit diselesaikan.

Setelah aksi itu, terdapat kelompok yang mengatasnamakan PGRI dan IGORA Kabupaten Sumedang yang akan melaporkan Ismi ke Mapolres Sumedang. Mereka beranggapan, orasi Ismi merugikan dan mencoreng nama baik profesi guru.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memang terjadi

Kekerasan di lingkungan Pendidikan sesungguhnya bukan hal baru. digitalMamaID memberitakan tentang data terbaru yang dirilis oleh Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI). FSGI mencatat kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- Desember 2025. Berdasarkan data pengaduan yang diterima FSGI dan media ada 60 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus itu melibatkan 126 pelaku dan 358 korban.

“Jumlah ini naik signifikan dari 2024 yang hanya 36 kasus dan 15 kasus pada 2023,” kata Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung dalam siaran pers yang diterima digitalMamaID, Senin, 8 Desember 2025.

Kekerasan seksual menempati urutan kedua yaitu sebanyak 28,33 persen. Angka itu di bawah kekerasan fisik sebanyak 45 persen. Selanjutnya, kekerasan psikis 13,33 persen, perundungan 6,67 persen, intoleransi dan diskriminasi 1,67 persen, serta kebijakan yang mengandung kekerasan 5 persen.

Fahriza menyebutkan, kasus kekerasan seksual yang tercatat melibatkan 17 pelaku dan 127 korban. Pelaku tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan. Dari 17 pelaku, ada 1 oknum guru perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap siswanya yang berusia 16 tahun.

“Kekerasan seksual tidak hanya terjadi sekolah berasrama, tapi juga di sekolah-sekolah umum yang tidak berasrama,” ungkapnya.

Bahan refleksi

Berkaca pada data ini, orasi Ismi sejatinya adalah keresahan, kemarahan, dan kebebasan menyampaikan pendapat di negara demokrasi. Tidak seharusnya dianggap sebagai pencemaran profesi guru atau lembaga seperti PGRI dan IGORA.

Dalam pernyataannya, organisasi masyarakat sipil berpendapat, data dan pernyataan dari ismi seharusnya menjadi ruang refleksi PGRI dan IGORA Kabupaten Sumedang. Mestinya mereka memastikan anggota-anggotanya tidak melakukan kekerasan seksual serta menjalankan mandat Peraturan Menteri Agama No. 72 dan Peraturan Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun  2026.

Rencana pelaporan ke Mapolres Sumedang menggunakan instrument hukum pidana merupakan upaya untuk menekan, membungkam kritik, protes, atau pembelaan terhadap hak-hak perempuan, yang merupakan satu  rangkaian dengan dugaab kekerasan sesksual oleh Wakil Bupati Sumedang.

“Kami berpendapat bahwa apa yang menimpa Ismi Rinjani adalah bentuk upaya kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM, mengingat Ismi melakukan pembelaan dengan damai,” tertulis dalam pernyataam sikap bersama.

Demikian halnya dengan serangan siber yang dialami Ismi berupa ancaman, doxing, trolling, dan pelecehan. Semua merupakan bentuk kekerasan digital terhadap perempuan pembela HAM.

Pernyataan sikap bersama

Dalam pernyataan bersamanya, lembaga-lembaga tersebut menyampaikan sikapnya terkait kejadian ini.

  1. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia c.q. Mapolres Sumedang menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap Ismi Rinjani sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang memperjuangkan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, serta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan serangan digital terhadap Ismi.
  2. Menuntut PGRI Kabupaten Sumedang dan IGORA Kabupaten Sumedang melakukan refleksi dan berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan TPKS pada anggota, serta berkontribusi membangun ruang aman dari kekerasan di lingkungan pendidikan.
  3. Meminta Menteri PPPA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND menyampaikan laporan pemantauan bersama mengenai pencegahan dan penanganan TPKS di dunia pendidikan sebagaimana dimandatkan oleh UU TPKS.
  4. Meminta Dewan Pers Indonesia memantau pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual dan kriminalisasi terhadap Ismi agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol kekuasaan.
  5. Meminta Kemendikbud mendorong PGRI Kabupaten Sumedang dan IGORA Kabupaten Sumedang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Ismi Rinjani.
  6. Mendorong KemenPPPA memberikan perlindungan terhadap PPHAM dan segera membentuk satuan tugas khusus yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan keselamatan PPHAM yang melakukan kerja-kerja penanganan maupun pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
Upaya mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak seharusnya berujung pada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap mereka yang mendampingi dan menyuarakan kepentingan korban. Perlindungan terhadap Perempuan Pembela HAM menjadi bagian penting dalam memastikan korban tidak kembali berhadapan dengan ketakutan, stigma, dan tekanan ketika berupaya mendapatkan keadilan dan pemulihan. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE