digitalMamaID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis daftar 22 produk, layanan, dan fitur (PLF) digital yang dianggap memiliki risiko tinggi apabila digunakan oleh anak di bawah usia 16 tahun. Penilaian ini merupakan tindak lanjut setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap 252 FLP dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hasilnya 22 platform masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak dan sisanya masuk dalam kategori platform berisiko rendah.
“Berisiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak,” ujar Meutya dikutip dari Antara.
Meutya menegaskan, semakin tinggi profil risiko sebuah layanan atau platform digital, maka semakin kuat pula langkah perlindungan yang wajib diterapkan oleh PSE.
Berikut ini daftar 22 daftar platform berisiko tinggi bagi anak, antara lain YouTube, X, Telegram Messenger, Pinterest, aplikasi Lazada, situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, Solo Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, Ludo World-Ludo Superstar, Crossfire: Legends.
Kemudian, PLF dengan risiko rendah atau aman bagi anak dengan pendampingan orangtua di antaranya adalah Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, situs web Lazada Service, situs web OPPO, Game Center & Games, Google Shopping, Livin’ Next-G, Eidupay, DANA, UniPin, Livin’ by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime.
Lalu ada iMessage, Google Messages, Gmail, Canva Pendidikan, iCloud Drive & Photos, Siri, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, Apple Invites, Google Classroom, Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, aplikasi Ruangguru dan situs web Ruangguru, Google Workspace, Google Search, Safari dan, Google Photos.
Memastikan kepatuhan
Menanggapi daftar 22 platform berisiko tinggi bagi anak, Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan menegaskan agar penetapan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan nyata dari setiap PSE, bukan sekadar pernyataan komitmen. Sesuai kerangka PP TUNAS, PSE wajib memastikan, anak di bawah usia 16 tahun tidak diberikan akses untuk membuat atau memiliki akun pada platform yang telah ditetapkan sebagai berisiko tinggi.
“Artinya, tanggung jawab platform tidak berhenti pada mencantumkan batas usia dalam terms and conditions. Platform harus memiliki mekanisme verifikasi dan/atau penjaminan usia yang efektif, sehingga ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik,” jelasnya kepada digitalMamaID, Minggu, 27 September 2026.
- KPAI merinci empati point penting yang harus dilakukan PSE:
Pencegahan harus dilakukan sejak pendaftaran akun. Platform harus mampu mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun, bukan baru bertindak setelah akun tersebut ditemukan. - Platform harus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Kalau kemudian diketahui ada akun anak di bawah 16 tahun yang berhasil masuk, PSE harus memiliki mekanisme untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan, termasuk pembatasan atau penonaktifan akun.
- Jangan hanya mengandalkan pengakuan usia. Jika sistem hanya meminta pengguna mencentang kotak bahwa dirinya berusia 16 tahun, efektivitas perlindungannya tentu perlu dipertanyakan. Yang diperlukan adalah mekanisme yang proporsional, aman, dan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi anak.
- Kepatuhan harus dapat diverifikasi. PSE perlu dapat menunjukkan kepada regulator bahwa sistem pembatasan usia benar-benar berjalan, termasuk mekanisme deteksi, pencegahan, penanganan pelanggaran, dan perlindungan data anak.
Bukan soal administratif
Di sisi lain, Kawiyan juga menyoroti peran pengawasan Komdigi terhadap 22 platform berisiko tinggi tersebut agar tidak berhenti pada pengumuman publik semata. Komdigi kata dia, perlu memastikan seluruh PSE tersebut benar-benar patuh terhadap PP TUNAS.
“Karena itu, diperlukan monitoring, audit, pengujian kepatuhan, dan evaluasi secara berkala. Kalau ditemukan platform masih memungkinkan anak di bawah 16 tahun memiliki akun, Komdigi harus meminta perbaikan dan, apabila tidak dipenuhi, menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kawiyan menegaskan, prinsipnya sederhana: PP TUNAS No.17 Tahun 2025 adalah kewajiban bukan pilihan, sehingga PSE tidak cukup mengatakan “kami sudah memiliki kebijakan perlindungan anak”. PSE harus bisa membuktikan, kebijakan tersebut efektif mencegah anak masuk ke platform berisiko tinggi. Sementara Komdigi harus memastikan melalui pengawasan dan penegakan bahwa aturan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif yang harus diukur adalah kepatuhan substantif dan dampaknya terhadap keselamatan anak,” tegas Kawiyan.
Kawiyan menambahkan, berdasarkan pengawasan lapangan yang dilakukan KPAI, masih menemukan banyak anak usia di bawah 16 tahun yang akun platform digitalnya masih aktif dan belum dinonaktifkan oleh PSE. Padahal, kewajiban ini harusnya sudah mengikat sejak diberlakukannya PP Tunas pada Maret 2026.
KPAI menegaskan agar evaluasi dan pemantauan terhadap aplikasi-aplikasi harus dilakukan setiap saat. “Banyaknya regulasi tentang perlindungan anak di ruang digital harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata. Jangan sampai regulasi hanya menambah daftar aturan, tetapi belum terasa manfaatnya bagi anak,” jelasnya.
Pesan untuk tiga pilar
Terakhir, KPAI juga menyampaikan pesan strategis kepada tiga pilar utama demi terwujudnya ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Untuk orang tua:
Orang tua perlu hadir sebagai pendamping anak di ruang digital, memahami aktivitas dan risiko yang dihadapi anak, mengajarkan etika serta keamanan digital, mengatur penggunaan gawai secara sehat, dan membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita ketika mengalami masalah di dunia digital. KPAI menyadari memang tidak mudah untuk mewujudkan ini mengingat latar belakang orang tua yang sangat beragam, karenanya diperlukan edukasi publik terus-menerus.
Untuk Komdigi:
Komdigi perlu memastikan regulasi dilaksanakan secara konsisten, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan platform, memperkuat mekanisme pengaduan dan penanganan kasus, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.
Untuk penyelenggara platform digital:
Platform harus menerapkan desain yang aman bagi anak, memastikan verifikasi dan pembatasan usia berjalan efektif, memperkuat moderasi konten, melindungi data pribadi anak, mencegah grooming, sextortion, pornografi, perjudian, dan bentuk eksploitasi lainnya, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan responsif. [*]






