Data Center AI di Jatiluhur Mengancam Hak Hidup Warga

Share

digitalMamaID – Rencana pembangunan AI Data Center di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, menuai sorotan. Di tengah kondisi DAS Citarum yang dinilai masih kritis, proyek ini dikhawatirkan menambah tekanan terhadap sumber air yang dibutuhkan masyarakat, petani, hingga warga Jakarta.

Rencana pembangunan AI Data Center senilai Rp5,3 triliun dengan kapasitas 640 megawatt (MW) di kawasan Jatiluhur, memunculkan persoalan tentang keadilan akses air. WALHI Jawa Barat menilai pembangunan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama karena sumber air yang akan menopang operasional fasilitas itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Wahyudin atau biasa disapa Iwang, mengatakan persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang dinilai masih menghadapi berbagai masalah lingkungan.

Kondisi DAS di Jawa Barat

Berdasarkan catatan WALHI Jawa Barat hingga kini terdapat sekitar 600 Mikro DAS yang statusnya dalam kondisi sangat kritis dan tidak pernah dipulihkan oleh negara melalui pemerintah. Padahal, Mikro DAS atau aliran sungai dan anak sungai tersebut bermuara ke DAS Citarum, yang mana akan sampai ke Waduk Jatiluhur dan menopang banyak orang dan wilayah.

“Jatiluhur dia memiliki cadangan air, salah satunya dari sungai-sungai. Nah, ini saya tidak terbayangkan, hari ini tiga wilayah menggunakan Jatiluhur dengan kondisi sungai dan anak sungainya kritis,” kata Iwang dalam Konferensi Pers ‘Mengorbankan Air Rakyat Demi Server AI’ di Perpustakaan Bunga di Tembok, Selasa 13 Oktober 2026.

Rencana kebutuhan air untuk operasional AI Data Center di Waduk Jatiluhur yang disebut mencapai 33 juta liter per hari menurut Iwang perlu dikaji ulang. Sebab, 33 juta liter bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi dengan sungai dan anak sungai yang kondisinya sudah kritis.

“Bagaimana rencana ini dipaksakan dengan begitu cepat oleh pemerintah tanpa dilakukan dialog ataupun ruang-ruang yang transparan dan melibatkan masyarakat baik itu petani, konsumen yang selama ini difasilitasi PDAM dan juga masyarakat Jakarta,” katanya.

Pemerintah, menurutnya, hanya memberikan kelonggaran kepada perusahaan, memberikan karpet merah kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan enam juta jiwa penduduk Jawa Barat yang membutuhkan air. Padahal air merupakan hak dasar yang wajib didapatkan setiap manusia, setiap orang dan itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar.

“Sementara bagi perusahaan tanpa ada transparansi, tanpa ada partisipasi, Jatiluhur begitu saja diberikan keleluasaan untuk digunakan. Bagaimana hak dasar petani yang selama ini pertaniannya diairi oleh Jatiluhur? Bagaimana hak publik yang selama ini juga masyarakat Jawa Barat merasakan atau memanfaatkan air yang difasilitasi oleh PDAM? Bagaimana juga masyarakat Jakarta yang menggantungkan hidupnya dan sebagian industrinya juga dari Jatiluhur?” ujarnya.

Dokumen lingkungan yang belum lengkap

WALHI juga menyayangkan ketika tanpa dialog, masukan-masukan serta pandangan-pandangan dari multipihak, proyek ini tiba-tiba saja ada dan bahkan sudah mulai ke tahap konstruksi. Sementara dokumen lingkungannya juga diketahui belum lengkap.

“Jadi bentuk dari penyusunan dokumen lingkungan yang di dalamnya itu baik KA-AMDAL, AMDAL, RKL-RPL, terus uji IMB, sampai KLHS-nya. Itu juga harus dilakukan dengan ruang-ruang partisipasi. Nah, ini tiba-tiba kami tidak tahu, tidak pernah diundang untuk ada dialog dalam proses penyusunan dokumen. Apalagi masyarakat, kami meyakini betul petani atau warga di sekitar Jatiluhur itu tidak pernah dilibatkan, bahkan sebagian warga, kami yakini tidak mengerti apa itu data center,” katanya.

Padahal idealnya apalagi jika ini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), kata Iwang, wajib di setiap penyusunan dokumen lingkungan itu, diujikan kepada publik, di dialogkan kepada publik. Bahkan masyarakat yang berpotensi terdampak, harus dimasukkan aspirasinya dalam dokumen tersebut.

Dedi Mulyadi wajib evaluasi dan audit dari proses awal

Untuk itu WALHI meminta Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat tidak hanya memberhentikan sementara tetapi, harus menguji juga apakah pemrakarsa serta pihak ketiga sudah tersertifikasi atau belum. Karena secara aturan pemrakarsa dan pihak ketiga itu harus tersertifikasi dan wajib dibentuk oleh pemerintah sebagai tim penyusun AMDAL dan penguji AMDAL.

“Sanksi yang diberikan atau yang harusnya diberlakukan oleh Dedi Mulyadi bukan hanya memberhentikan sementara tapi, mengevaluasi dan mengaudit seluruhnya dari proses awal. Masyarakatnya yang berpotensi terdampak berapa jumlahnya dalam sektor pertanian. Kalau dalam  sektor penggunaan PDAM berapa totalnya, baik itu masyarakat Jawa Barat maupun juga masyarakat Jakarta. Ini kan tidak dilakukan seperti itu,” ujarnya.

Bahkan ia melihat, belum ada kajian pra studi kelayakan (FS) oleh lembaga expert atau yang melibatkan para pakar atau ahli dalam kajian ketika 33 juta liter per hari digunakan, nasib Waduk Jatiluhur ke depannya akan seperti apa. Pemerintah pun sampai saat ini belum merespon hal ini.

Memang dunia saat ini tidak lepas dari kebutuhan AI, akan tetapi jika menghilangkan hak dasar rakyat dan hak dasar lingkungan, bagi Iwang jelas itu tidak boleh. Menurutnya, justru seharusnya itu menjadi salah satu legitimasi agar pemerintah tidak semena-mena melakukan kegiatan yang mengesampingkan ruang-ruang partisipasi, mengesampingkan ruang-ruang transparansi. “Ini yang perlu diaudit oleh Dedi Mulyadi,” katanya.

Perlu transparansi

Dari sisi hukum, Direktur LBH Heri Pramono menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai rencana pembangunan data center. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proyek direncanakan, sumber daya apa yang akan digunakan, serta bagaimana dampaknya terhadap kepentingan publik.

Menurut Heri, persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah besarnya kebutuhan air dan listrik untuk mendukung operasional fasilitas tersebut. Jika tidak disertai pengelolaan yang transparan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan, pembangunan data center dikhawatirkan menambah tekanan terhadap sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.

“Disclaimer, yang kami kritik di sini tuh bukan berarti kita anti terhadap pembangunan data center, inovasi elektronik ya. Seperti menolak AI atau kelanjutan-kelanjutan berkaitan dengan informasi elektronik kedepan, teknologi gitu khususnya,” kata Heri.

Pembangunan data center sebagai wujud inovasi teknologi berkelanjutan memang baik, tapi ia menyayangkan jika pembangunan yang dikhususkan untuk pembangunan sosial serta kemajuan teknologi ini, harus mengorbankan hajat hidup orang banyak.

“Tapi kalau misalkan ini eksploitatif terhadap air. Ini juga eksploitatif terhadap listrik. Pada akhirnya kami sebagai warga negara mendapat apa nih? Kami sebagai warga negara pada akhirnya mendapat kekeringan dan mungkin ke depannya karena penggunaan listrik yang besar, pembangkit-pembangkit listrik juga mungkin akan di tambah lagi, seperti itu. Jadi itu yang kami khawatirkan,” katanya.

Pernyataan Sikap WALHI dan LBH Bandung

  1. Memperjuangkan hak masyarakat dan lingkungan.

WALHI dan LBH Bandung menegaskan bahwa upaya mereka bukan semata-mata menolak pembangunan data center, melainkan meminta pemerintah mengutamakan hak masyarakat, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan, termasuk kelompok difabel dan disabilitas yang berpotensi terdampak.

  1. Membuka posko pengaduan di Jawa Barat.

WALHI dan LBH Bandung berencana membuka posko pengaduan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, dan masukan terkait rencana pembangunan data center.

  1. Membangun koalisi lintas wilayah.

WALHI berencana menghubungkan kelompok masyarakat sipil di Jawa Barat dan DKI Jakarta, termasuk LBH Jakarta, Greenpeace, dan Business & Human Rights Resource Centre (BHRC), untuk bersama-sama menyuarakan hak masyarakat, lingkungan, dan sosial. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE