Pajak Pembalut Menambah Beban Ekonomi Perempuan, Potret Kebijakan yang Belum Adil Gender

ilustrasi pajak pembalut
Share

digitalMamaID – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut menambah beban ekonomi perempuan sekaligus berpotensi menghambat akses terhadap kebutuhan menstruasi. Sebagai produk yang dibutuhkan secara rutin, pembalut menjadi pengeluaran yang sulit dihindari, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Dosen Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia Hariati Sinaga menilai, pengenaan pajak pembalut berupa PPN menunjukkan perspektif gender belum menjadi pertimbangan memadai dalam pengambilan kebijakan publik. Sebab, kebijakan tersebut memberikan dampak berbeda bagi perempuan dan laki-laki. Perempuan merupakan konsumen utama produk menstruasi karena kondisi reproduksi biologis yang tidak dapat dihindari.

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan publik belum mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan,” ujar Hariati pada digitalMamaID, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, kebijakan netral gender dapat menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan. Apalagi, jika kebijakan tersebut menyulitkan akses perempuan terhadap kebutuhan gender praktisnya.

Pembalut merupakan salah satu kebutuhan gender praktis perempuan yang aksesnya semestinya dijamin oleh negara. Sementara, menstruasi adalah kondisi biologis yang terjadi secara rutin sehingga kebutuhan terhadap produk menstruasi bukanlah pilihan yang dapat dihilangkan begitu saja.

Period poverty dan ketimpangan akses menstruasi

Hariati menyoroti masih banyak perempuan di Indonesia yang belum memiliki akses memadai terhadap produk menstruasi karena keterbatasan ekonomi. Beban pembelian pembalut menjadi persoalan tersendiri bagi perempuan dari kelompok ekonomi rendah, pekerja informal, dan pelajar.

Ia merujuk pada analisis BBC News pada 2019 yang menyebutkan, perempuan Indonesia mengalokasikan sekitar 1,7 persen dari penghasilan bulanan mereka untuk mengelola menstruasi. Angka tersebut sekitar 20 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata perempuan di negara-negara yang masuk dalam analisis tersebut.

“Dalam kondisi pendapatan terbatas, perempuan harus menentukan prioritas pengeluaran antara membeli pembalut dan memenuhi kebutuhan lain, seperti pangan, transportasi, maupun kebutuhan rumah tangga,” paparnya.

Keterbatasan kemampuan membeli produk menstruasi merupakan salah satu bentuk period poverty atau kemiskinan menstruasi. Namun, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan harga pembalut, melainkan juga keterbatasan akses terhadap fasilitas sanitasi dan air bersih.

Minimnya akses tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi perempuan, tetapi juga menunjukkan belum terpenuhinya hak dasar mereka.

Hariati menegaskan bahwa produk menstruasi seharusnya dipandang sebagai kebutuhan mendasar, sebagaimana sandang, pangan, dan papan. Karena itu, pemenuhannya tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada individu.

Pajak memberikan beban lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis dan Universitas Islam Bandung (Unisba) Rabiatul Adawiyah menjelaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan perpajakan, tetapi juga menyangkut daya beli dan keadilan ekonomi.

Menurutnya, pajak konsumsi berpotensi memberikan beban relatif lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi kelompok berpendapatan tinggi, tambahan pengeluaran untuk membeli pembalut mungkin tidak terlalu berarti.

“Sebaliknya, bagi perempuan berpenghasilan rendah, pengeluaran tersebut harus bersaing dengan kebutuhan pangan, pendidikan anak, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” ujar Rabiatul saat dihubungi digitalMamaID, Senin, 2 November 2026.

Ia menggambarkan, pengeluaran rutin untuk produk sanitasi menstruasi di Indonesia dapat mencapai Rp30.000–Rp70.000 per bulan, bergantung pada merek, jenis produk, jumlah pemakaian, dan kondisi menstruasi setiap perempuan. Jika pengeluaran mencapai Rp70.000 per bulan, dalam setahun jumlahnya menjadi Rp840.000.

Dalam teori ekonomi mikro, permintaan terhadap pembalut cenderung bersifat inelastis. Artinya, perubahan harga relatif tidak banyak mengurangi kebutuhan konsumen terhadap produk tersebut karena penggunaannya sulit dihindari.

Namun, Rabiatul mengingatkan, permintaan yang inelastis bukan berarti konsumen tidak merasakan dampak kenaikan harga. Ketika daya beli terbatas, perempuan dapat melakukan beberapa penyesuaian, antara lain:

  1. Beralih ke merek yang lebih murah. Konsumen memilih produk dengan harga lebih rendah untuk menekan pengeluaran.
  2. Membeli produk dalam kemasan lebih besar. Konsumen mencari produk dengan harga per unit lebih rendah agar lebih hemat.
  3. Mengurangi frekuensi penggantian pembalut. Sebagian perempuan mungkin menggunakan produk lebih lama untuk menghemat persediaan.
  4. Menunda pembelian atau mengurangi kebutuhan lain. Konsumen mengorbankan pengeluaran lain agar tetap dapat membeli produk menstruasi.

Dua penyesuaian terakhir patut menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kebersihan menstruasi dan kesehatan perempuan.

“Dari sudut pandang ekonomi, konsumen tidak selalu mengurangi konsumsi karena tidak lagi membutuhkan produk tersebut. Mereka mungkin mengurangi konsumsi karena keterbatasan daya beli,” jelas Rabiatul.

Pembebasan PPN perlu diikuti pengawasan harga

Saat ini, pembalut dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen. Untuk barang nonmewah, mekanisme yang berlaku menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.

Sebagai ilustrasi, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 akan dikenakan PPN efektif sebesar Rp2.200 sehingga harga setelah pajak menjadi Rp22.200. Apabila PPN dihapuskan dan seluruh penghematan diteruskan kepada konsumen, harga tersebut berpotensi kembali menjadi Rp20.000.

Meski demikian, Rabiatul mengingatkan, penghapusan pajak pembalut tidak otomatis menjamin harga eceran turun sebesar nilai pajak yang dihilangkan. Harga akhir juga dipengaruhi biaya bahan baku, produksi, pengemasan, distribusi, serta strategi penetapan harga oleh produsen dan pengecer.

Biaya logistik, misalnya, dapat membuat harga produk menstruasi di wilayah terpencil lebih mahal dibandingkan wilayah perkotaan. Karena itu, kebijakan perpajakan perlu berjalan beriringan dengan perbaikan efisiensi rantai pasok dan perluasan distribusi.

Pemerintah juga perlu melakukan pemantauan harga sebelum dan sesudah kebijakan pembebasan PPN diterapkan. “Transparansi struktur harga dan pengawasan persaingan usaha diperlukan agar manfaat pengurangan pajak benar-benar diterima konsumen, bukan hanya dinikmati produsen atau distributor,” tambahnya.

Dari sisi fiskal, lanjut Rabiatul, pembebasan PPN memang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Namun, besarnya dampak tersebut perlu dihitung berdasarkan data penjualan, nilai transaksi, struktur pasar, serta mekanisme pembebasan yang dipilih. Pemerintah perlu membandingkan potensi kehilangan penerimaan dengan manfaat sosial-ekonomi yang dihasilkan.

Negara perlu menjamin akses terhadap produk menstruasi

Kedua akademisi tersebut menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan perempuan dapat memenuhi kebutuhan menstruasinya. Bagi Hariati, akses terhadap produk menstruasi merupakan bagian dari hak dasar perempuan yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.

Melalui pendekatan berbasis hak rights-based approach, negara berkedudukan sebagai duty-bearer atau pemegang tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut. “Produk menstruasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas yang bergantung pada kemampuan daya beli individu,” ungkapnya.

Sementara itu, Rabiatul menilai pembebasan atau pengurangan PPN perlu menjadi bagian dari kebijakan yang lebih komprehensif. Ia mengusulkan empat langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah:

  1. Subsidi terarah bagi kelompok ekonomi rentan. Bantuan tunai atau voucher khusus dapat diberikan kepada perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah, pelajar, dan kelompok rentan lainnya.
  2. Penyediaan pembalut gratis atau terjangkau di fasilitas publik. Produk menstruasi dapat disediakan di sekolah, perguruan tinggi, puskesmas, dan fasilitas pelayanan sosial.
  3. Penguatan industri dalam negeri dan efisiensi rantai pasok. Pemerintah dapat mendorong inovasi produksi, efisiensi manufaktur, serta perluasan distribusi ke wilayah terpencil.
  4. Pengawasan harga dan perlindungan konsumen. Pemantauan harga dan evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan manfaat pengurangan pajak maupun subsidi benar-benar diterima konsumen.

Rabiatul juga menyarankan setiap skema perlu dievaluasi berdasarkan biaya fiskal, ketepatan sasaran, perubahan harga, dan manfaat yang diterima perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE