digitalMamaID – Indonesia darurat judi online (judol). Aparat pemerintah yang semestinya turut membasmi situs judol, malah terlibat di dalamnya. Tak hanya aparat, TikTokers Gunawan alias Sadbor juga ditangkap karena dituduh terlibat mempromosikan judi online.
Warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, serta pencetus joget Sadbor itu diduga kedapatan mempromosikan akun Floki****, website judi online saat live streaming. Akun Floki**** sendiri juga diduga sempat merekam layar saat akun Sadbor, @sadbor86 mempromosikan situsnya. Rekaman tersebut lalu diunggah ulang di akun TikTok milik mereka. Dari video tersebut, terlihat Sadbor meng-endorse platform judol tersebut.
Dilansir dari Detik, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judol kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikannya.
“Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Ditsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam rilisnya, Senin, 4 November 2024 dikutip dari Detik.
Sadbor dan rekannya yang ditangkap kini terancam bui dan denda hingga Rp 10 Miliar.
“Dari perbuatan tersebut kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Samian.
Penangkapan pegawai Kemkomdigi
Masih hangat-hangatnya berita penangkapan Sadbor, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan penangkapan 11 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Alih-alih memberantas judol, 11 oknum pegawai Komdigi justru “membina” 1.000 situs judol agar tak diblokir. Tindakan di luar nalar ini mencederai kepercayaan publik dan mengungkap kelemahan pengawasan di tubuh kementerian tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dari 5.000 situs yang seharusnya diblokir, 1.000 situs tak diblokir dan dilindungi dengan imbalan Rp 8,5 juta dari setiap situs per bulan.
Jika ditotal keuntungan yang diterima tersangka setiap bulan bisa mencapai Rp 8,5 miliar. Dari hasil tersebut, tersangka dapat mengupah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp 5 juta per bulan dan menyewa ruko sebagai kantor satelit.
Masih dalam sumber yang sama, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko yang dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ ini terdiri dari tiga lantai. Pada lantai pertama terlihat kosong, sedangkan di lantai dua terdapat pintu dengan kode akses khusus dan di lantai tiga terdapat belasan komputer.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Kemkomdigi. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih satu jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan oleh penyidik di tiga lantai, yaitu lantai dua, tiga dan delapan.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Upaya bersih-bersih Kemkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung penuh proses hukum dan bakal menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Sementara Meutya masih menonaktifkan para tersangka, namun apabila putusan pengadilan menetapkan mereka sebagai terpidana, maka akan dipecat secara tidak hormat.
Meutya juga mempersilahkan bila kepolisian ingin memeriksa Kemkomdigi lebih lanjut. Dirinya mengaku ingin bersih-bersih agar bisa bekerja dengan baik. Meutya juga akan menambah personel pengawas judi online dan akan menanamkan jiwa nasionalisme kepada pegawainya agar mau sama-sama melindungi bangsa dari judi online.
Menurutnya, upaya Kemkomdigi memberantas judi online mulai menunjukkan tren baik. Meutya mengaku telah menangani 187 ribu situs judi online sejak pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.
“Mudah-mudahan tentu dalam waktu, meskipun tidak ada terminologi 100 hari, tapi kalau kita kali 10 saja dalam kurang lebih tiga bulanan, itu kita mudah-mudahan bisa menangani lebih dari 1,8 sampai 2 juta,” ucapnya dikutip dari CNN.
Pemberantasan Judi Online
Melansir Hukum Online, anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, berpendapat setidaknya ada tujuh upaya yang cepat, tepat, terukur dan komprehensif untuk memberantas judi online.
-
Penegakan hukum yang ketat dan tegas
Memastikan sanksi penjara yang lama dan denda yang lebih besar untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pengelola situs judol.
-
Penguatan regulasi dan kerjasama dengan penyedia layanan internet
Menerapkan teknologi blokir berlapis yang terus dimutakhirkan pada tingkat penyedia layanan internet (ISP) untuk mempersulit akses ke situs judol. Meminta semua platform media sosial, aplikasi dan marketplace untuk mendeteksi dan menutup iklan serta promosi terkait judi online.
-
Edukasi dan sosialisasi
Edukasi dan sosialisasi masif berupa kampanye publik. Misalnya testimoni korban judi online, informasi tentang dampak negatifnya dan cara melaporkan aktivitas judol. Kampanye ini disebarluaskan lewat semua platform media. Selain itu, sudah saatnya materi edukasi tentang bahaya judi online diintegrasikan dalam kurikulum terutama tingkat SMA.
-
Pemantauan transaksi keuangan
Kerjasama dengan bank dan lembaga keuangan untuk memantau dan melaporkan transaksi mencurigakan yang terkait dengan judol. Pembatasan terhadap penggunaan kartu kredit dan e-wallet untuk judol perlu diperketat, termasuk memastikan perusahaan pinjol tidak memberikan utang kepada individu yang diketahui menggunakan dana tersebut untuk berjudi.
-
Kerjasama internasional
Operator situs judi online yang banyak berbasis di luar negeri membutuhkan kerjasama dengan badan internasional, misalnya Interpol. Selain agar bisa melacak dan menangkap, kerja sama ini juga sebagai ajang pertukaran informasi dan teknologi dengan negara-negara lain yang sudah berhasil memberantas judi online.
-
Pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat
Meluaskan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat untuk mengurangi daya tarik judi online sebagai cara cepat mendapatkan uang.
-
Pencegahan dan rehabilitasi
“Terakhir, dengan semakin banyaknya korban judi online, sudah waktunya di berbagai daerah di Indonesia disediakan layanan bantuan dan konseling dan program rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online. Selain itu, orang tua juga perlu mengedukasi diri soal judi online sehingga bisa menjadi benteng agar anak dan anggota keluarga lain tidak terpapar judi online,” kata senator Jakarta ini.
Rentetan skandal judi online jadi babak baru yang mengagetkan tapi sekaligus membangkitkan harapan judi online bisa diberantas. Setidaknya, pemerintah mulai menunjukkan sikapnya memberantas judi online.
Banyak masyarakat yang berkomentar di linimasa bahwa pemberantasan judi online ini diharapkan jangan tebang pilih. Sebab sebelumnya, banyak public figure, selebgram bahkan pejabat publik yang diduga terafiliasi dengan judi online. Namun, mereka hanya diperiksa Bareskrim, lalu bebas dan tidak diproses secara hukum. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur hal itu. Pasal 27 Ayat (2) menyebut, segala perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian termasuk tindakan melanggar hukum. [*]