digitalMamaID — Rumah yang harusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, tidak berlaku bagi seorang balita yang baru berusia 3,5 tahun di Kota Bandung. Gadis kecil itu menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Ironisnya, ayahnya merupakan kalangan terdidik dan berprofesi sebagai dokter.
Kasus yang mengiris hati ini terungkap ketika sang Ibu berinisial MS menemukan sejumlah kejanggalan pada perilaku anak balitanya. Dengan kepolosannya, sang anak mulai memperagakan gerakan tidak wajar. Salah satunya, memeragakan adegan berciuman dengan boneka yang ada di rumah.
“Kamu tahu dari mana? Siapa yang ngajarin?” sontak itu adalah pertanyaan yang keluar pertama kali pada anak balitanya. “Tahu dari TikTok papa,” jawab gadis kecil itu lugu.
Kronologi kejadian
Dikutip dari video pengakuan sang ibu yang diunggah di akun media sosial anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, ia langsung mengkonfrontir pengakuan anaknya pada suaminya. Suaminya berdalih, ia sedang mengedukasi napas buatan kepada anaknya.
Namun cerita yang mengoyak hati itu tidak berhenti di sana. Tepatnya pada pertengahan Desember 2025, ketika sang anak mulai mengeluh sakit yang luar biasa hingga menangis setiap hendak buang air kecil. Ibunya lantas membawa anaknya ke dokter untuk mendapatkan penanganan medis.
Bagai disambar petir, ketika dokter mengatakan selaput darah anaknya sudah robek bahkan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan anaknya positif mengidap penyakit kelamin gonorrhea dengan urine yang mengandung bakteri dan nanah. Dokter pun segara melakukan visum.
Kecurigaan sang ibu semakin menjadi-jadi hingga anaknya bercerita bahwa ayahnya juga memasukkan jari pada kemaluannya. Ia juga memeragakan mulutnya yang ditutup dengan tangan ayahnya.
“Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan pada saat korban dibawa ke rumah orangtua tersangka (kakek-nenek korban) sekitar Juli 2025,” terang Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bandung, dikutip dari BBC.
Pelaku berinisial IS (37) merupakan seorang dokter yang membuka praktik di sebuah klinik di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya. Di tengah penanganan kasus tersebut, sang istri mengajukan cerai,
Proses hukum kasus ini awalnya berjalan lambat. Hingga pada 28 September 2026, IS memaksa meminta bertemu putrinya karena mengaku sangat merindukan anaknya. Nahas, pertemuan itu lagi-lagi hanya alasan untuk membawa kabur anaknya. Sang istri kembali melaporkan peristiwa itu, kali ini ke Kepolisian Polda Jawa Barat.
Setelah buron selama sebulan lamanya, Polda Jawa Barat berhasil membekuk IS di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat pada 21 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan. “Untuk pencabulan (ancaman hukuman) 9 tahun. Untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kami tambahkan sepertiga karena (tersangka) adalah ayah kandung,” kata Rumi.
Rasa aman dalam keluarga
Menanggapi peristiwa ini, psikolog dari Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) Lika Hestyaningsih menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, peristiwa memilukan ini menjadi alarm serius bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing tetapi juga dapat muncul dari lingkungan terdekat, bahkan dari seseorang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak.
“Seorang ayah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anaknya, bukan justru menjadi sosok yang diduga merampas rasa aman, kepercayaan, dan masa kecilnya,” ujar Lika dalam keterangan tertulisnya kepada digitalMamaID, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Lika menjelaskan, dalam tahap perkembangan psikologis anak, ayah dan Ibu idealnya menjadi sosok yang memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan. Namun jika kekerasan terjadi dan dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan rasa aman tersebut, bisa jadi anak akan mengalami kebingungan emosional. Dampak yang terlihat seperti kecemasan, ketakutan berlebihan, mimpi buruk, atau menarik diri dari lingkungan.
“Pada anak usia dini, trauma dapat muncul melalui perilaku agresif, kembali mengompol, rewel, atau mengalami ketakutan. Tetapi, respon setiap anak berbeda, belum tentu semua korban menunjukkan gejala yang sama, bahkan anak mungkin saja terlihat baik-baik saja. Tetapi, belum tentu peristiwa yang dialaminya tidak berdampak dikemudian hari,” papar Lika.
Memulihkan anak korban
Maski demikian, Lika menegaskan tidak semua trauma masa kecil membawa kehancuran jika anak korban mendapatkan penanganan yang baik dan tepat. “Apabila anak didampingi oleh perlindungan yang baik, pengasuh yang aman, serta penanganan psikologis yang tepat, anak tetap memiliki kemungkinan untuk pulih dan kembali berkembang sehat secara mental,” jelasnya.
Menurut Lika pemulihan psikologis pada anak harus dilakukan secara bertahap, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kebutuhan anak. Tahap pertama, orangtua (dalam kasus ini, seorang Ibu) ataupun orang terdekat memastikan keselamatan anak. Anak harus berada di lingkungan yang aman dan dipastikan tidak terjadi kembali oleh terduga pelaku lain.
Tahap yang kedua, anak diberikan dukungan emosional. Anak perlu didampingi oleh orang dewasa yang dapat dipercaya, mau mendengarkan curhatannya tanpa menghakimi anak atau memberikan label tertentu. Berikan waktu apabila anak belum mau menceritakan hal-hal yang membuat ia merasa trauma. Diberikan afirmasi positif dan berikan stimulus kalimat-kalimat yang menenangkan, seperti, “Kamu tidak salah, kamu aman, kami akan melindungimu”
Tahap ketiga, pendampingan dengan profesional (psikolog, psikiater, dokter anak). Anak memerlukan pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk mendapatkan intervensi yang diperlukan.
Hormati batasan
Menurut Lika, maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban harus menjadi perhatian bagi semua pihak. “Orang yang anak-anak kenal dan hormati, juga memiliki batasan untuk menyentuh tubuhnya,” tegas Lika.
Oleh karena itu, tambahnya, anak perlu mendapatkan pendidikan perlindungan diri sejak usia dini dengan bahasa yang mudah dipahami. Orangtua juga perlu mengajarkan, anak boleh mengatakan tidak terhadap sentuhan yang membuat mereka merasa tidak nyaman dan tidak aman. Kemudian, jika anak mengalami atau mengetahui dugaan perilaku kekerasan seksual, ia dapat menyampaikan kepada orang dewasa yang benar-benar dipercaya.
“Pada akhirnya, perlindungan anak bukan hanya tentang mengajarkan mengenali bahaya, tetapi memastikan keluarga, sekolah, dan masyarakat benar-benar hadir sebagai lingkungan yang aman,” tuturnya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui dugaan kekerasan seksual pada anak melalui layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor telepon 129, WhatsApp 08111-129-129, atau melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Orang dewasa yang mengetahui dugaan kekerasan juga dapat membantu membuat laporan kepada kepolisian.
DPR desak patroli siber diperketat
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengatakan, kekerasan seksual dalam keluarga sebagai salah satu bentuk kejahatan yang paling membahayakan bagi anak-anak.
“Kenapa? Karena kejahatan ini terjadi dalam relasi terdekat dengan korban yang menurut data sepanjang tahun 2019 hingga 2024, tercatat ada lebih dari 1.700 kasus inses di Indonesia. Pertanyaannya, kok bisa ini terjadi?” ungkap Atalia dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Ia menjelaskan, ada empat faktor utama mengapa fenomena memilukan ini terus berulang. Pertama, adanya kelainan seksual dan gangguan psikologis pada diri pelaku. Kedua yaitu ketimpangan relasi kuasa yang menyebabkan korban menjadi tidak berdaya. Ketiga, mudahnya akses terhadap konten digital yang memuat pornografi. Keempat, minimnya ruang aman di dalam rumah.
“Oleh karena itu, kami mendesak Komdigi bersama kepolisian memperketat patroli siber untuk memblokir situs maupun grup yang bermuatan pornografi inses, serta mendorong platform media sosial untuk memperkuat filter algoritmanya. Mari kita bangun komunikasi yang terbuka dan jadikan rumah sebagai ruang yang paling aman bagi anak-anak kita,” ujar Atalia. [*]






