digitalMamaID – Lagi-lagi kita dihadapkan pada kabar memilukan. Seorang anak perempuan berusia empat tahun mengalami kekerasan seksual. Pelakunya adalah laki-laki berusia 45 tahun. Ia bukan orang jauh, pelaku masih kerabat ayahnya sendiri yang bekerja sebagai mekanik. Sempat dihukum bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu malah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dilansir dari laman media sosial LBH APIK, yang juga merupakan pendamping korban, pada 3 Juni 2026, PN Bekasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Putusan itu berdasarkan bukti, saksi-saksi, visum et repertum yang menunjukkan bekas fisik pada kemaluan korban, serta keterangan korban. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Namun, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dibacakan pada 18 Agustus 2026 membatalkan putusan tersebut. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Hakim PT Bandung menerima alibi terdakwa dan menilai secara sepihak bahwa korban tidak menunjukkan rasa takut atau penghindaran, serta tidak memperlihatkan trauma saat memanggil nama terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum telah mencoba melakukan upaya kasasi. Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2026 menyatakan, putusan bebas (vrijspark) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik banding maupun kasasi. Sehingga LBH APIK telah mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial.
LBH APIK soroti persoalan serius sistem peradilan Indonesia
Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Tuani Sondang Rejeki Marpaung, dalam pernyataan sikapnya menyoroti persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Perkara ini menunjukkan persoalan serius dalam sistem peradilan kita. Terdakwa dibebaskan pada tingkat banding. Kasasi yang diajukan jaksa ditolak karena Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang telah kami sampaikan kepada Komisi Yudisial sejak 16 September 2026 belum mendapatkan respons maupun kepastian tindak lanjut. Dalam situasi seperti ini, anak korban dipaksa menerima putusan bebas tanpa tersedia upaya hukum untuk mengujinya kembali,” kata Tuani.
Lebih lanjut, Tuani mendesak Komisi Yudisial untuk segera memberikan kepastian dan memeriksa laporan yang telah LBH APIK sampaikan. Sedangkan Mahkamah Agung harus mengevaluasi dampak SEMA No. 4 Tahun 2026 terhadap akses keadilan korban. Komisi III DPR RI juga tidak boleh diam. Komisi III harus menjalankan fungsi pengawasan dan mengawasi Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP yang menutup kasasi terhadap putusan bebas.
“Jangan sampai setiap lembaga berlindung di balik batas kewenangannya, sementara perempuan dan anak korban dibiarkan menanggung akibat dari tertutupnya upaya untuk memperoleh keadilan. Saatnya masyarakat bersolidaritas dan terus mengawal perkara ini sampai keadilan menjemput anak korban,” tegasnya.
Komnas Perempuan: Jamin hak anak perempuan korban kekerasan seksual
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga turut menyampaikan keprihatinan atas putusan bebas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, Komnas Perempuan juga memberikan dukungan moril dan empati atas langkah-langkah keluarga korban dan pendamping dalam mencari keadilan hukum dengan seluruh proses hukum yang panjang.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mendorong pengawasan publik termasuk lembaga pengawas peradilan baik dari Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial untuk mencermati putusan bebas tersebut.
“Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial untuk mencermati putusan bebas tersebut apakah akibat dari bukti yang tidak memadai atau sebagai dampak dari minim dan lemahnya penggalian pembuktian kerentanan anak dan perempuan, termasuk analisis gender dari sebuah peristiwa kekerasan seksual,” ujar Dahlia.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencermati adanya indikasi kegagalan penggalian pembuktian dengan bersandar pada ketiadaan kesaksian pada peristiwa kekerasan seksual. Termasuk pembuktian pada ketiadaan dampak trauma fisik dan psikis korban dengan bertumpu pada keterangan ahli dari pihak terdakwa.
Majelis hakim gagal mengenali kerentanan korban kekerasan seksual
Komnas Perempuan menegaskan, lembaga peradilan wajib menerapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk dalam mengenali kerentanan korban kekerasan seksual, khususnya anak. Kerentanan anak perempuan perlu dilihat dari usia, gender, tahap perkembangan, serta ketimpangan kuasa dengan orang dewasa.
Respons anak terhadap kekerasan seksual dapat beragam sesuai usia, perkembangan, dan kemampuannya mengungkapkan pengalaman. Oleh karena itu, tidak tampaknya trauma tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyangkal terjadinya kekerasan seksual atau meragukan keterangan anak.
“Korban kekerasan seksual terutama anak usia balita juga tidak dapat dituntut memahami dan menceritakan pengalaman kekerasan sebagaimana orang dewasa. Pengungkapan dapat berlangsung bertahap karena perkembangan usia, keterbatasan bahasa, kebingungan memahami peristiwa, atau kesulitan menemukan situasi yang aman untuk berbicara. Jeda waktu anak bercerita perlu dipahami dalam konteks tersebut, bukan langsung dijadikan alasan untuk meragukan keterangannya,” ujar Dahlia.
Atas persoalan tersebut, Komnas Perempuan mendesak Mahkamah Agung memperkuat penerapan UU TPKS dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 melalui pembinaan, pelatihan, dan evaluasi praktik pemeriksaan perkara kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Penguatan ini perlu mencakup perkembangan anak, relasi kuasa, keragaman respons trauma, pengungkapan yang tertunda, serta penggunaan keterangan ahli. Mahkamah Agung juga perlu memastikan, standar penilaian keterangan anak korban tidak dibangun dari stereotip tentang ekspresi trauma.
Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah daerah, Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai kewenangannya, memastikan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan keselamatan anak dan keluarganya berdasarkan asesmen kebutuhan. Hak atas layanan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena terdakwa diputus bebas.
“Negara bertanggung jawab memastikan hak anak korban terpenuhi sebelum, selama, dan setelah proses peradilan. Anak tidak boleh dibebani kewajiban menunjukkan penderitaan dengan cara tertentu untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan,” kata Komnas Perempuan.
Sebenarnya bagaimana anak merespon trauma?
Dosen Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Miryam Sigarlaki mengatakan, trauma pada anak, terutama anak usia empat tahun tidak selalu dan jarang sekali ditandai dengan rasa takut yang jelas. “Justru menilai trauma hanya dari ‘apakah anak terlihat takut saat bertemu pelaku’ adalah kekeliruan besar dalam memahami psikologi anak,” ujarnya saat dihubungi digitalMama Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, respon trauma anak usia dini sangat berbeda dengan orang dewasa. Alasannya, otak anak empat tahun belum bisa memproses trauma seperti orang dewasa.
“Anak empat tahun belum punya kemampuan kognitif untuk mengartikan ‘ini berbahaya, saya harus takut’. Bagi mereka, yang terjadi adalah kebingungan dan rasa tidak nyaman yang tidak bisa mereka beri nama. Dalam DSM-5, kriteria PTSD untuk anak di bawah 6 tahun memang dibedakan secara khusus,” jelas Miryam.
Selain itu, respons trauma pada anak bukan hanya fight (melawan) atau flight (lari), tapi juga freeze (membeku) dan dissociation (pemisahan).
“Yang sering muncul pada korban kekerasan seksual anak adalah freeze, dissociation bahkan fawn (berusaha menyenangkan) dan trauma yang muncul lewat perilaku, bukan kata-kata,” katanya.
Freeze (membeku), yaitu ditandai anak diam, tatapan kosong, patuh, tidak bereaksi. Menurut Miryam, ini sering disalahartikan sebagai ‘tidak trauma’ atau ‘baik-baik saja’. Padahal, ini adalah mekanisme bertahan hidup. Otak anak mematikan emosi agar tidak merasakan sakit.
Lalu, dissociation (pemisahan). Ketika anak terlihat seperti melamun, bermain seperti biasa, bahkan bisa tersenyum atau menyapa pelaku. “Ini bukan karena tidak trauma, tapi karena dia memisahkan diri dari peristiwa traumatis tersebut. Dia bisa bersikap seolah peristiwa itu tidak terjadi padanya,” katanya.
Sedangkan fawn (berusaha menyenangkan), apalagi jika pelaku adalah orang yang dikenal, anak bisa belajar untuk tetap ramah agar tidak disakiti lagi.
“Terakhir, trauma yang muncul lewat perilaku, bukan kata-kata. Pada usia empat tahun, trauma bisa muncul lewat ngompol lagi, mimpi buruk, takut gelap, menempel terus pada ibu, tantrum berlebihan, atau justru bermain seksual yang tidak sesuai usia. Bukan dengan berkata ‘saya takut’,” katanya.
Traumatic bonding dan grooming
Pada banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku melakukan grooming. Pelaku membuat anak merasa bahwa itu adalah permainan atau bentuk kasih sayang. Jadi saat bertemu lagi, anak tidak menunjukkan takut karena dia tidak memahami bahwa itu adalah kekerasan.
Bagi Miryam, ketika seorang anak usia empat tahun yang menjadi korban kekerasan seksual terlihat ‘tidak ada rasa trauma’ saat berhadapan dengan pelaku, itu harus menjadi alarm bagi pemeriksa. Bukan malah menjadi alasan untuk membebaskan. Hal itu mengindikasikan kemungkinan besar anak sedang dalam kondisi dissociation atau freeze yang mendalam.
“Sangat memungkinkan dampak trauma akan muncul pada saat ia remaja atau dewasa,” katanya.
Lebih lanjut, menurutnya, penilaian trauma anak tidak bisa dilakukan dengan observasi kasat mata di ruang sidang. Harus dilakukan asesmen psikologis forensik yang komprehensif oleh psikolog anak yang kompeten, menggunakan metode bermain, menggambar, dan observasi perilaku dalam jangka waktu tertentu. [*]






