Transisi Energi Semu Lewat Co-Firing Biomassa

co-firing biomassa
Share

digitalMamaID – Pemerintah mendorong transisi energi melalui skema co-firing biomassa di 113 PLTU batu bara dalam RUPTL 2025–2034. Kebijakan ini diklaim dapat mengurangi emisi karbon. Namun, skema tersebut dinilai semu dan berisiko memperpanjang operasional PLTU batu bara.

Co-firing biomassa ialah proses menghasilkan listrik dengan mencampurkan biomassa seperti pelet kayu dengan batu bara. Proses ini memicu kekhawatiran bertambahnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat kebutuhan bahan baku biomassa dari tanaman monokultur seperti, kaliandra dan gamal. Kebutuhan lahan ini diperkirakan mencapai 2,3 juta hektare. Pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) juga memunculkan persoalan konflik agraria, berkurangnya akses masyarakat terhadap lahan, dan ancaman terhadap sumber penghidupan petani.

LBH Bandung bersama Trend Asia mengadakan nonton bareng dan diskusi film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawa” di Bandung, Film ini menyoroti persoalan tersebut di tiga wilayah Jawa. Film ini menggambarkan bagaimana pengembangan perkebunan biomassa dinilai mengulang pola penguasaan lahan sejak masa kolonial Belanda.

“Pesan utama yang ingin kita sampaikan di dalam film itu adalah satu bahwa upaya kami untuk mendelegitimasi narasi besar soal energi hijau, yang kemudian disematkan di dalam pengembangan biomassa, khususnya biomass berbasis kayu,” kata Juru Bicara Bioenergi Trend Asia Bayu Maulana di Bandung, Jumat, 23 Oktober 2026.

Persoalan di tiga wilayah Jawa

Film dokumenter ini dibuka dengan visual hamparan lahan yang selama ini digarap petani di Jawa, yaitu Desa Waluran Mandiri di Sukabumi, Desa Sedayu di Grobogan, dan Desa Papringan di Bojonegoro. Lahan-lahan tersebut kini ditanami secara monokultur dengan kaliandra dan gamal, dua jenis tanaman yang batangnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku biomassa untuk pembangkit listrik.

Awalnya, tiba-tiba saja Perhutani memasang papan larangan beraktivitas di lahan tanpa izin. Saat itu petani mengaku tidak mendapat penjelasan apapun mengenai perubahan pemanfaatan lahan yang selama ini mereka garap secara turun-temurun. Papan tersebut juga mencantumkan ancaman pidana dan penjara bagi warga yang melanggar larangan.

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, lahan bukan sekadar hamparan tanah. Lahan menjadi sumber penghidupan, tempat mereka menanam dan memanen hasil bumi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika lahan tersebut berubah menjadi hutan tanaman energi, masyarakat pun dihadapkan pada ketidakpastian atas akses terhadap sumber penghidupan mereka.

Seorang petani hutan lokal Jumah Mawati bahkan mempertanyakan apa manfaat yang petani peroleh dari pengembangan tanaman biomassa. Sebaliknya, ia justru khawatir kehilangan kesempatan menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber pendapatannya.

“Misalkan kalau ini sudah jadi hutan kaliandra, untuk apa kami warga lokal itu tinggal di sini, kan kami tidak berkebun. Jadi, apa pendapatan kami? Tidak ada. Tidak ada dampaknya untuk kami,” ungkap Jumah.

Ketika lahan garapan berubah menjadi HTE

Program co-firing merupakan salah satu upaya mengurangi penggunaan batu bara di PLTU dengan mencampurkannya bersama biomassa. Namun, pemanfaatan biomassa dalam skala besar membutuhkan pasokan bahan baku yang berkelanjutan, termasuk dari tanaman yang dibudidayakan di kawasan hutan.

Bayu menjelaskan bahwa pengembangan co-firing di sejumlah PLTU di Jawa berkaitan dengan penyediaan lahan untuk tanaman energi. Menurut dia, kebutuhan lahan dalam skala besar perlu menjadi perhatian karena berpotensi bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Ia menyebut, berdasarkan perhitungannya, pemenuhan kebutuhan biomassa untuk 52 PLTU dengan rasio co-firing lima hingga 10 persen membutuhkan sekitar 2,3 juta hektare lahan per tahun di seluruh Indonesia.

“Jawa sebagai salah satu wilayah mengembangkan program co-firing di 16 PLTU dan jumlah itu, jumlah wilayah yang cukup besar. Wilayah yang besar yang mengembangkan proyek PLTU dengan mengoplos batubara dengan biomassa. Dan Perhutani bilang bahwa ini ada MOU dengan PLN,” katanya.

Di sisi lain, Bayu menilai penerapan co-firing berpotensi memperpanjang masa operasional PLTU tua sehingga menghambat percepatan pensiun dini pembangkit batu bara. “Ketika mereka menerapkan co-firing, mereka akan mendapat kompensasi memperpanjang usia masa operasinya,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti persoalan konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah di wilayah pengembangan tanaman biomassa. Menurutnya, konflik penguasaan lahan yang belum diselesaikan dapat menjadi hambatan bagi pelaksanaan program transisi energi.

Warisan kolonial

Persoalan akses masyarakat terhadap kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari sejarah penguasaan lahan di Indonesia.

Antropolog Universitas Indonesia Suraya A. Afif menjelaskan bahwa pengelolaan hutan oleh Perhutani memiliki kaitan dengan warisan sistem kehutanan pada masa kolonial Belanda.

Menurut dia, peta kawasan hutan yang diwariskan dari masa kolonial dapat menjadi salah satu sumber persoalan ketika batas kawasan di dalam peta tidak sepenuhnya jelas di lapangan.Ia menekankan pentingnya proses penetapan batas kawasan hutan yang melibatkan dialog dengan masyarakat.

“Peta kawasan hutan seringkali tidak clear dengan tata batas. Di peta itu kawasan hutan, tapi kalau dilihat ke tapak ya, di mana tata batasnya? Sebenarnya proses tata batas itu mestinya berdialog dengan masyarakat,” kata Suraya.

Dalam konteks pengembangan HTE, persoalan tersebut menjadi semakin penting. Lahan yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku energi dapat beririsan dengan wilayah yang selama ini menjadi tempat masyarakat mencari penghidupan.

Bayu juga menilai, pengembangan biomassa berisiko memperdalam kemiskinan masyarakat pedesaan apabila konflik penguasaan lahan tidak diselesaikan terlebih dahulu.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan transisi energi tidak seharusnya mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada kawasan tersebut.

Dengan demikian, konflik lahan bukan sekadar persoalan teknis dalam penyediaan bahan baku. Konflik ini juga berkaitan dengan siapa yang memperoleh manfaat dari transisi energi dan siapa yang harus menanggung dampaknya.

Menimbulkan masalah berlapis

Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Siti Hanna Alaydrus menekankan pentingnya melihat dampak co-firing biomassa dari hulu hingga hilir, baik dari sisi sosial maupun ekologis.menilai.

Menurutnya, sebelum program biomassa dikembangkan, masyarakat di berbagai wilayah telah menghadapi persoalan akibat proyek-proyek ekstraktif, termasuk pembangunan PLTU yang berdampak pada lahan pertanian dan tambak garam.

Ia menilai pemerintah perlu mengidentifikasi masyarakat yang terdampak sebelum menetapkan kebijakan transisi energi. Menurutnya, program yang diklaim sebagai solusi krisis iklim justru berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak mempertimbangkan ketimpangan kekuasaan antara masyarakat dan korporasi.

“Maksudnya kita bukan menolak alternatif ini ya, alternatif apapun yang diusulkan, tapi pada akhirnya kan pola pembangunannya tidak kemudian mengurai relasi kuasa yang berlaku di situ gitu,” katanya.

Akibatnya, masyarakat yang paling rentan justru berisiko menanggung dampak lebih besar, mulai dari kehilangan akses terhadap lahan, air bersih, dan udara bersih. Ia menegaskan bahwa dampak krisis ekologis tidak dirasakan secara merata, terutama oleh kelompok rentan seperti masyarakat pesisir, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Warga punya hak memperjuangkan lingkungan

Selain dampak sosial dan ekologis, diskusi tersebut turut membahas peluang masyarakat untuk menempuh jalur hukum ketika hak mereka dirugikan oleh proyek co-firing biomassa.

Pembahasan ini menyoroti konsep legal standing atau kedudukan hukum, yaitu dasar bagi seseorang atau organisasi untuk mengajukan perkara ke pengadilan.

Dalam diskusi Rafi Saiful selaku perwakilan LBH menjelaskan bahwa upaya hukum di bidang lingkungan tidak hanya berkaitan dengan warga yang tinggal paling dekat dengan proyek. Dampak lingkungan dapat meluas ke wilayah lain, sehingga hubungan antara kegiatan usaha dan kerugian yang dialami masyarakat perlu diperiksa.

Hak masyarakat juga mencakup hak substantif, seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak prosedural, termasuk akses terhadap informasi dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Kedua aspek tersebut dapat menjadi bagian dari dasar untuk menilai apakah suatu kebijakan atau kegiatan telah merugikan hak warga. Namun, jalur hukum yang dapat ditempuh tetap bergantung pada jenis perkara, bentuk kerugian, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rafi juga menyoroti bagaimana label Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat menimbulkan kesan bahwa sebuah proyek sulit ditolak karena merupakan bagian dari program pemerintah. Padahal, status tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum dan menghormati hak masyarakat. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE