digitalMamaID – Insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terulang. September ini saja, tercatat hanya dalam kurun waktu tiga hari, 1 sampai 3 September 2026 lalu, keracunan terjadi di enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbeda. Ribuan siswa, santri, guru di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat hingga Sulawesi Selatan mengalami mual, pusing, diare. Bahkan siswi SMP di Karo, Sumatera Utara dilaporkan alami hilang ingatan diduga setelah menyantap MBG.
HIngga kini, sudah 50 ribu lebih korban keracunan semenjak program ini diluncurkan pada Januari 2025. Analisis data dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti Monash University dan Australian National University yang dipublikasikan The Coversation menyebutkan, keracunan massal akibat MBG adalah bukti lemahnya penerapan standar keamanan pangan yang terpusat dan tergesa-gesa.
Berbagai pelanggaran prinsip keamanan pangan
Hasil wawancara mereka dengan 162 petugas pemantauan kesehatan menemukan berbagai pelanggaran prinsip dasar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Di antaranya, petugas dapur MBG alias SPPG memasak tanpa alat pelindung diri lengkap, melakukan praktik mencuci tangan yang buruk, serta menyimpan bahan mentah makanan pada suhu yang tidak tepat.
Makanan matang untuk MBG juga dibiarkan dalam suhu ruang selama tujuh hingga delapan jam sebelum dikonsumsi. Durasi ini jauh melampaui batas aman penyimpanan makanan selama empat jam yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Idealnya, makanan yang sudah dimasak harus disimpan di lemari pendingin dengan suhu maksimal 5°C (Celcius) ketika tidak dikonsumsi secara langsung.
Penyimpanan makanan melebihi batas waktu aman meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri, seperti E. coli, Salmonella, Campylobacter, dan Staphylococcus. Deretan bakteri berbahaya tersebut terbukti menyebabkan sebagian besar kasus keracunan MBG berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Kemenkes.
Kebersihan dapur dan alat makan MBG juga sangat buruk. Contohnya, wadah makanan sering dikeringkan menggunakan kain lap, buah tidak dicuci dengan benar, peralatan dapur hanya dilap tanpa sterilisasi, serta sanitasi lingkungan dapur buruk. Kondisi tersebut berisiko jadi pintu masuk lain bagi pertumbuhan bakteri, termasuk yang dibawa oleh lalat.
Selain kontaminasi bakteri, minoritas kasus keracunan disebabkan oleh kontaminasi bahan kimia nitrit. Zat ini digunakan sebagai pengendali bakteri sekaligus pengawet makanan, misalnya dalam kasus keracunan massal 1.315 siswa di Bandung Barat, Jawa Barat.
Belum memenuhi standar
Dari sisi sertifikasi, sebagian besar dapur MBG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 11.592 dapur yang beroperasi, baru 198 yang memiliki SLHS, sehingga sekitar 98% belum tersertifikasi. Penerapan standar keamanan pangan yang lebih ketat seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) juga masih sangat terbatas, dengan hanya 26 dapur yang dilaporkan memenuhi standar tersebut.
Persoalan semakin kompleks karena sejumlah dapur memproduksi lebih dari 3.500 porsi per hari. Angka itu melebihi ketentuan sekitar 3.000 porsi, untuk mengejar target penerima manfaat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban kerja dan membuat proses produksi berlangsung hingga larut malam. Tanpa sistem manajemen keamanan pangan dan evaluasi yang kuat, pola produksi seperti ini dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah keamanan pangan, termasuk keracunan massal.
Lemahnya manajemen risiko
Indung Bandung Ngariung (IBN) menilai, program MBG yang berskala besar semestinya sejak awal dibangun dengan sistem pengawasan dan manajemen risiko yang kuat. Mestinya ada mekanisme evaluasi untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi.
“Dengan pola insiden keracunan yang berulang, ini menandakan bahwa ternyata program ini banyak mengabaikan keahlian. Keahlian di bidang gizi, kesehatan masyarakat, dan keamanan pangan,” ujar Susan Angelika, salah seorang inisiator IBN kepada digitalMamaID Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, kasus per kasus yang terjadi tidak pernah disertai evaluasi dan perbaikan secara bertahap. Justru, setiap kali terjadi insiden, BGN terlihat lebih sibuk membela diri daripada melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Jadi, ketika masalah yang sama ini terus berulang, akhirnya yang perlu dipertanyakan itu bukan siapa saja sih yang salah di lapangan. Yang perlu kita tanyakan apakah memang sistemnya sudah dirancang untuk mencegah dan juga belajar dari kejadian sebelumnya. Jadi, mungkin yang harus kita todong itu sekarang ini sistem manajemen risikonya seperti apa sih yang BGN punya itu?,” katanya.
Tidak ada perlindungan korban
Susan juga menyoroti mekanisme perlindungan bagi korban ketika insiden keracunan terjadi. Dalam sejumlah kasus, beban akibat keracunan justru harus ditanggung sendiri oleh korban. “Bahkan saya juga kemarin pernah baca ada seorang guru yang keracunan juga dan dia akhirnya harus membiayai biaya rumah sakitnya. Sudah gajinya disunat dan dia juga terpapar risiko keracunan, harus membiayai diri sendiri juga saat dia keracunan, kan ini sangat menyedihkan,” katanya.
Padahal menurut Susan, ketika seseorang menjadi korban keracunan makanan, tentu ada berbagai kerugian yang harus ditanggung. Mulai dari biaya pengobatan, kehilangan waktu untuk belajar maupun bekerja, hingga kemungkinan mengalami dampak kesehatan yang serius, seperti yang dialami seorang siswi di Karo, Sumatera Utara.
Susan menilai negara perlu memastikan adanya mekanisme yang jelas terkait santunan, ganti rugi, serta pemulihan korban. “Jadi, menurut kami sih negara perlu memastikan ini bukan hanya penanganan saat kejadian. Jangan kasus per kasus, tapi memang si peraturan itu, memang harus ada menjelaskan mekanisme yang jelas gitu untuk santunan, ganti ruginya, pemulihan korban,” tuturnya.
Apa yang bisa dilakukan orangtua?
Sebenarnya orangtua berhak menolak MBG. Namun, IBN menemukan adanya tekanan terhadap orangtua yang mempertanyakan atau menolak pemberian makanan MBG.
“Di Twitter saya sempat membaca bahwa ada beberapa orangtua atau wali murid yang akhirnya diancam oleh pihak SPPG. Katanya kalau menolak akan dicoret dari bantuan sosial dan lain-lain,” katanya.
Padahal sebagai orangtua tentu menginginkan makanan yang aman bagi anak-anak mereka. Kekhawatiran terhadap risiko keracunan membuat sebagian orangtua memilih untuk membawa bekal dari rumah apabila merasa makanan yang diberikan tidak aman.
Namun, IBN menilai membawa bekal bukan solusi sistemik karena pada akhirnya tanggung jawab memastikan keamanan pangan dalam program MBG seharusnya berada pada penyelenggara program.
Salah satu yang bisa dilakukan, katanya, turut mengawasi, mencatat, dan melaporkan setiap persoalan yang terjadi secara kolektif. Ia berharap sekolah dah penyelenggaranya untuk lebih transparan.
“Beban untuk memastikan makanannya aman seharusnya tetap berada pada sistem yang dibuat oleh BGN, bukan dipindahkan kepada orangtua ataupun kepada guru,” pungkasnya. [*]






