Orangtua Bukan Polisi Online, Saatnya Berbagi Tanggung Jawab Melindungi Anak di Ruang Digital

Mama Mingle Fest Vol. 3
Share

digitalMamaID — Menjadi orangtua di era digital tidak lagi sesederhana mengingatkan anak untuk membatasi waktu bermain gawai. Di balik layar ponsel, ada algoritma media sosial, konten tanpa batas, hingga interaksi dengan orang asing yang bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan orangtua mengawasinya.

Perubahan itu terjadi dalam waktu singkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2020 proporsi anak yang berinteraksi dengan gawai dan internet berada di angka 48 persen. Namun, hanya dalam tempo tiga tahun, angka tersebut melonjak drastis hingga menyentuh 75 persen pada 2023.

Akselerasi yang tergolong masif ini tak lepas dari imbas pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu. Aktivitas belajar hingga bermain yang mendadak bergeser ke ranah daring memaksa anak-anak bersentuhan dengan ruang digital pada usia yang jauh lebih dini.

Kendati demikian, lonjakan penetrasi digital ini menyisakan celah kerentanan yang cukup memprihatinkan. Hasil survei UNICEF terhadap kelompok usia 12–17 tahun mengindikasikan baru 37 persen anak yang dibekali pemahaman memadai mengenai tata cara berinternet secara aman. Imbasnya, serangkaian persoalan sosial di dunia maya muncul seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten pornografi, hingga aktivitas judi daring kian marak memapar kelompok usia muda.

Upaya domestik untuk membendung dampak tersebut pun dinilai belum optimal. Berdasarkan survei yang sama, walau 72 persen orangtua telah menerapkan batasan atau aturan penggunaan gawai, faktanya hanya 20 persen anak yang benar-benar mematuhinya. Sebagian besar anak memilih menyiasati pengawasan tersebut melalui penggunaan akun kedua (second account).

Tanggung jawab platform

Melihat dinamika ini, pemerintah menilai fenomena interaksi anak di ruang digital tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai proses transisi teknologi biasa. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Proteksi Anak di Ruang Digital (PP Tunas) menjadi pijakan baru guna menggeser titik tekan tanggung jawab dari ruang domestik ke ranah korporasi teknologi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini menyampaikan, pembatasan ruang digital tidak bisa ditumpukan sepenuhnya kepada orang tua. Keterbatasan pemahaman orangtua kerap kalah cepat jika dibandingkan dengan agresivitas algoritma yang dirancang platform digital.

“Melalui PP Tunas, objek regulasi difokuskan langsung pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital. Para pengembang platform kini diwajibkan menerapkan prinsip safety by default sejak tahap perancangan aplikasi. Artinya, aspek keselamatan tumbuh kembang anak wajib diintegrasikan sejak awal sistem dibuat, bukan sekadar respons atas kasus yang terjadi,” ujar perempuan yang akrab disapa Ides ini saat menjadi pembicara dalam talkshow bertajuk Beban Pengasuhan Era Digital: Orangtua Bukan Polisi Online pada event Mama Mingle Fest Vol. 3 di NuArt Sculpture Park, Bandung, Sabtu, 25 Juli 2026.

Guna memperkuat payung hukum tersebut, PP Tunas mengidentifikasi dan meregulasi tujuh faktor risiko utama di dunia digital, yakni risiko kontak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai, eksploitasi konsumerisme (seperti transaksi pembelian gawai/fitur game), kebergantungan (adiksi), kerentanan keamanan data pribadi, serta gangguan pada kesehatan fisik maupun psikologis anak.

Salah satu sorotan penting dalam PP Tunas adalah penyesuaian batasan usia minimum pengguna. Selama ini, acuan usia minimum 13 tahun yang diterapkan secara global mengadopsi regulasi Amerika Serikat melalui Child Online Privacy Protection Act (COPPA).

Namun, standar tersebut dipandang tidak sejalan dengan hukum di Indonesia yang mendefinisikan anak sebagai individu di bawah usia 18 tahun. Dalam PP Tunas, kerangka akses dibuat secara bertahap berdasarkan pemetaan usia digital.

 

Ides menjabarkan, anak di bawah usia 3 tahun sama sekali tidak disarankan terpapar layar digital (screen time), kecuali untuk interaksi komunikasi dua arah secara terbatas. Sementara untuk kategori aplikasi yang tergolong berisiko tinggi, platform diwajibkan menaikkan ambang batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Tak hanya itu, regulasi ini menegaskan mekanisme persetujuan orang tua (parental consent) yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) kini bergeser menjadi kewajiban mutlak (mandatory) bagi platform yang menargetkan pengguna anak.

Mendesaknya pengesahan aturan ini turut diperkuat oleh indikator kesehatan mental. Data Kementerian Kesehatan bersama Global School Based Student Health Survey merekam tren mengkhawatirkan pada kurun 2015–2023. Persentase siswa yang memiliki pemikiran untuk mengakhiri hidup meningkat 1,6 kali lipat, sementara upaya nyata mengakhiri hidup melonjak hingga 2,7 kali lipat.

“Hasil pemantauan juga menunjukkan indikasi gejala depresi dan kecemasan pada kelompok remaja lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa,” katanya.

Bukan musuh

Dari sudut pandang medis, paparan media digital pada 1.000 hari pertama kehidupan berisiko memicu hormon dopamin secara prematur. Kondisi tersebut dapat memicu gangguan tumbuh kembang seperti keterlambatan bicara (speech delay) hingga sifat hiperaktif yang rentan berlanjut menjadi kecemasan di masa remaja.

Sebagai bentuk penegakan hukum, kata Ides, pemerintah menyiapkan sanksi berlapis bagi platform yang mengabaikan ketentuan PP Tunas. Selain teguran tertulis, platform dapat dijatuhi denda administratif hingga mencapai 6% dari total pendapatan tahunan (annual turnover) untuk cakupan pengembang global jika terbukti terjadi kelalaian teknologi atau kecurangan.

Sanksi terberat dapat berujung pada pemutusan akses sementara hingga pemblokiran permanen, tanpa mengugurkan potensi tuntutan pidana maupun perdata. Di sisi lain, masyarakat dan orangtua diimbau tetap berperan aktif memantau akses gawai anak.

Pemberian gawai pribadi secara mandiri disarankan baru dilakukan setelah anak melewati usia 16 tahun dengan mempertimbangkan kematangan saraf dan psikologis. Kolaborasi ketat antara pengawasan keluarga dan kepatuhan penyedia layanan digital diharapkan mampu membangun ekosistem siber yang lebih aman bagi generasi muda.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital yang kian masif telah mengubah lanskap pengasuhan anak di era modern. Kendati ruang digital kerap dipandang mengkhawatirkan oleh sebagian besar pengasuh, para ahli mengingatkan, internet dan gawai sejatinya bukanlah musuh yang harus dihindari, melainkan realitas zaman yang harus dihadapi oleh generasi muda.

Pola komunikasi jadi fondasi

Psikolog Nahda Kurnia dari Neurodevelopmental Behavioral Pediatric Center Bandung menekankan bahwa fondasi perlindungan anak dari dampak buruk dunia maya justru bermula dari ruang domestik. Yakni melalui pola komunikasi dan pendampingan orangtua sejak usia dini.

Menurutnya, kehadiran fisik orangtua di rumah tidak lagi cukup jika tidak diimbangi dengan interaksi yang berkualitas. ​”Anak-anak sebenarnya lebih menyukai pola komunikasi yang interaktif dan seru ketimbang pendekatan satu arah yang terkesan menasihati. Indikator sederhananya adalah ketika anak merasa nyaman dan mau berbicara secara terbuka dengan orangtuanya. Di sinilah pentingnya orangtua mengambil peran sebagai pendengar yang baik dan menahan diri untuk tidak terlalu cepat memberi komentar,” ujar Nahda.

​Lebih lanjut, dia menyoroti pentingnya kesiapan mental anak sebelum mereka dilepas ke ruang digital. Langkah ini dinilai krusial mengingat anak-anak akan berinteraksi secara sosial dan terpapar berbagai jenis informasi tanpa sekat di dunia maya.

​Tugas utama orangtua sebelum memberikan akses gawai adalah membekali anak dengan fondasi karakter atau mental-ware. Pembekalan ini mencakup kemampuan kritis untuk membedakan mana hal yang baik dan buruk, memilah informasi yang penting dan tidak, hingga melatih kontrol diri (self-control) agar anak tahu kapan harus berhenti menggunakan gawai.

​”Anak harus diajari terlebih dahulu mana bentuk interaksi sosial yang sehat dan mana yang tidak. Semua itu harus ditanamkan oleh orangtua sejak awal agar mental anak benar-benar siap. Jangan sampai gawai diberikan begitu saja tanpa pembekalan, lalu orang tua kebingungan saat masalah mulai muncul di kemudian hari,” tuturnya.

​Dalam pengamatannya, Nahda menemukan satu persoalan dasar yang masih sering luput dari perhatian pengasuhan modern, yakni minimnya pemahaman anak terhadap diri mereka sendiri. Banyak remaja yang kesulitan mengenali minat, potensi, maupun kelemahan personalnya, serta belum terlatih untuk menghadapi penolakan atas keinginannya.

​Kondisi tersebut dinilai rentan memicu masalah saat anak mulai terpapar arus informasi dan tekanan media sosial. Oleh karena itu, persiapan mental-ware diyakini menjadi kunci utama agar anak tidak sekadar menjadi konsumen pasif di era digital.

​Melalui kesiapan mental yang matang, anak diharapkan mampu tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, memiliki skala prioritas yang jelas, serta tahu langkah yang harus diambil secara bijak ketika menemui konten atau perilaku tidak pantas di internet.

Psikolog Annisa Fitria dari lembaga yang sama menuturkan jika pendekatan pendampingan anak di ruang digital tidak bisa disamaratakan. Secara psikologis, terdapat perbedaan mendasar antara kebutuhan pendampingan untuk usia anak-anak dan kelompok remaja yang telah memasuki fase pubertas.

​Perubahan dinamika perilaku ini umumnya mulai terlihat saat anak menginjak jenjang kelas 4 SD. Pada fase ini, orangtua kerap mendapati respons anak yang mulai bergeser, di mana figur orangtua tidak lagi menjadi satu-satunya prioritas utama, tergeser oleh kehadiran teman sebaya maupun figur pembuat konten (influencer) di media sosial.

​”Memasuki usia tersebut, anak mulai membentuk cara pandangnya sendiri. Karena itu, pendampingan ruang digital tidak bisa dilakukan secara mendadak. Orangtua tidak bisa lagi menganggap anak sebagai individu pasif yang tidak paham apa-apa,” ujar Annisa.

​Ia menegaskan, orangtua dan media sosial tidak sepatutnya diposisikan dalam relasi yang saling berlawanan. Sebaliknya, keduanya harus berjalan berdampingan melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman orang tua yang relevan dengan perkembangan zaman.

​Menurutnya, langkah antisipatif sebaiknya sudah dimulai sejak anak berada di fase prasekolah. Pendampingan awal ini menjadi krusial sebelum anak tumbuh menjadi remaja yang memiliki argumen lebih logis, pandangan mandiri, serta pencarian identitas diri yang kian kuat.

​”Anak-anak kita hari ini memang lahir sebagai warga negara digital (digital native). Mereka tidak bisa dipisahkan dari realitas tersebut, tetapi mereka wajib dibekali dengan informasi yang tepat, peningkatan kapasitas, serta sikap bijak dalam mengolah setiap informasi di ruang siber,” tuturnya.

​Di akhir paparannya, Annisa memberikan pesan reflektif bagi para orangtua dalam menghadapi tantangan pengasuhan di era serba cepat. Ia mengingatkan, orangtua tidak dituntut untuk mengetahui segala hal di tengah perubahan dunia yang dinamis.

​Kesadaran atas keterbatasan diri justru menjadi pijakan awal bagi orang tua untuk terus belajar dan beradaptasi. Menurutnya, kesalahan dalam proses pengasuhan merupakan hal yang wajar dan dapat diperbaiki secara bertahap.

Sulitnya menegakkan aturan sendiri

​Dalam niche parenting di sosial media, siapa yang tidak mengenal Halimah yang kerap dipanggil “Bude Online”. Turut hadir sebagai nara sumber talkshow, ia menyebut dua kata sebagai masalah utama orangtua di era digital, yaitu: enggak tega.

Ada pergulatan yang diam-diam selalu berkecamuk di dada seorang ibu. Sebuah perasaan serba salah yang muaranya sering kali bersumber dari dua kata tersebut.

​Persoalan parenting di tengah kepungan ekosistem digital memang tidak pernah benar-benar mudah. Halimah memahami betul lika-liku ini.

“Di rumah, kita mungkin sudah bersusah payah menegakkan aturan screen time, memagari ruang gerak si kecil agar tahu batas. Namun, benteng itu kerap runtuh begitu anak melangkah keluar rumah. Pulang dari sekolah, atau seusai berkunjung dari rumah nenek, konsistensi seorang ibu mendadak diuji hebat,” tuturnya.

​Ada rasa canggung ketika melihat anak kita menjadi satu-satunya yang “berbeda” di antara teman-temannya. Takut ia merasa asing, takut ia terisolasi. Ujung-ujungnya, keputusasaan halus mengetuk pintu hati, “Udah deh, kasihan aja, kasihan…”

​Sikap ragu ini sejatinya memberi orangtua satu pelajaran penting bahwa membesarkan anak di era digital tidak bisa sendirian. Dibutuhkan sebuah ekosistem yang luas, sebuah komunitas yang saling menguatkan.

​Beberapa bulan terakhir, ia menemukan fenomena yang cukup mengelus dada di Rumah Bermain yang didirikannya di Jakarta. Anak-anak masa kini, mulai kehilangan kemampuan dasarnya untuk bermain secara alamiah.

“​Ketika dihadapkan pada tumpukan mainan dan riuh teman sebaya, mereka justru kebingungan. Mereka tidak tahu harus berbuat apa. Namun, kebekuan itu mendadak mencair hanya ketika layar gadget hadir di tengah-tengah mereka,” katanya.

​Keadaan ini menjadi sinyal peringatan bagi orang dewasa. Sudah saatnya kembali merajut ruang-ruang tatap muka, menciptakan ekosistem di mana anak-anak bisa saling menyapa, bergerak, dan menjaga satu sama lain secara nyata.

Pesannya sederhana namun mendalam. Ada dunia lain yang teramat luas di luar layar, yang siap untuk dieksplorasi bersama. ​Pemerintah memang telah melangkah lewat regulasi seperti PP Tunas untuk menghadirkan ruang perlindungan. Namun pada akhirnya, giliran para ibu yang harus terus belajar dan meng-upgrade diri. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE