Tercekik Biaya Administrasi, Pedagang Online Dihantui Perluasan Pajak Digital

ilustrasi pedagang online
Share

digitalMamaID — Nasib pedagang online kini semakin mengkhawatirkan. Setelah tercekik oleh biaya administrasi platform e-commerce, kini mereka mencemaskan perluasan pungutan pajak digital oleh pemerintah yang rencananya akan berlaku mulai 9 November 2026

Padahal, saat ini harga kebutuhan pokok sedang melambung yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun, persaingan dunia usaha juga semakin ketat. Alih-alih memberikan keringanan pajak, pemerintah justru membuat kebijakan yang menambah beban masyarakat.

Rencana perluasan pajak digital ini pertama kali digaungkan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo saat berpidato di Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia itu menyebutkan, pemerintah akan memperluas penarikan pajak digital mulai dari perbankkan hingga e-commerce.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dikutip dari Kontan.

Dalam pidato lengkapnya dikutip dari Republika, Hashim juga menyoroti kegiatan ekonomi Indonesia yang belum tercatat itu ada sekitar 30-40 persen. Artinya, menurut Hashim, ada sekitar Rp 10 triliun transaksi yang tidak tercatat, misalnya transaksi tunai tanpa kwitansi seperti pembelian di warteg, menggunakan jasa salon kecantikan, tukang pijat hingga tukang cukur.

“Dan karena tanpa kwitansi, PPN 11 persen tidak dipungut. Dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti. Juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan. Dan Yanti itu juga tidak berikan kuitansi. Dan tidak dipungut 11 persen. Berarti apa? Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti,” ujar Hashim.

Seorang influencer sekaligus content creator keuangan, Felicia Putri Tjiasaka turut buka suara sekaligus mengkritisi narasi kebocoran pajak yang justru menargetkan pengusaha kecil seperti tukang cukur, tukang pijat dan warteg.  Menurutnya, ada miskonsepsi besar di masyarakat mengenai kewajiban pajak bagi pelaku UMKM.

“Jujur di sini aku pause dan riset lumayan lama, ini aku yang engga ngerti pajak atau gimana. Pajak bocor dan tersangkanya adalah warteg, oke kita bahas,” ujar Feli di akun Instagramnya, dikutip digitalMamaID pada Kamis, 5 November 2026.

Menurut Feli, makanan yang dikonsumsi di warung baik menggunakan kuitansi ataupun tidak bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa ditarik serta merta oleh pemerintah pusat.

“Kenapa? Karena makanan di warung itu jatah pajak daerah. Jadi pusat nggak ikut mungut (pajak) biar ngga dobel,” ujar Feli.

Kedua, sektor makanan dan minuman masuk dalam ranah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola oleh pemerintah daerah, dengan tarif maksimal 10 persen. “Tapi warteg di Jakarta baru kena (pajak) kalau omsetnya di atas Rp42 juta sebulan. Tujuannya buat ngelindungin UMKM dan biaya narik ke warung tuh biasanya nggak sebanding sama hasilnya,” jelasnya.

Ketiga, pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pemilik warteg hanya dilakukan jika usaha mereka memiliki omset di atas Rp500 juta setahun, dengan tarif maksimal sebesar 0,5 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tempat usaha tersebut adalah milik pribadi. “Jadi warteg tukang cukur, tukang pijit itu mungkin memang belum perlu bayar pajak,” tegas Feli.

Feli menyayangkan narasi kebocoran pajak yang justru dialamatkan kepada para pengusaha kecil alih-alih para pengusaha besar seperti sawit. “Di tahun 2024, Pak Hasim sendiri yang bilang ada 300 lebih pengusaha sawit nakal dan potensinya itu mencapai Rp 300 triliun, kenapa tidak mengejar pajak dari mereka dulu? jadi ayo Indonesia sadar,” ujarnya.

Curhat pedagang

Bagi para pedagang kecil, berjualan di aplikasi pesan-antar makanan maupun marketplace, kini tidak lagi menjanjikan keuntungan. Besarnya biaya administrasi (komisi) platform digital ditambah bayang-bayang pungutan pajak baru dari pemerintah semakin mendorong mereka untuk mundur dari platform digital.

Salah satunya diungkapkan oleh Ade Fauziah (32) penjual dimsum mentai di Bogor. Ia menceritakan, keputusannya menyudahi kerja sama dengan layanan food delivery karena skema potongan yang diterapkan di luar batas kemampuan pedagang kecil. “Aku putuskan nggak pakai GoFood lagi. Admin mereka besar sekali, sudah dipotong 20 persen untuk komisi mereka ditambah lagi PPN atas komisi 11 persen. Belum lagi ada biaya tambahan lain sekitar Rp1.000,” ujar Fauziah dengan nada kecewa.

Ia mencontohkan, untuk total pesanan di aplikasi Rp100.000, lalu aplikasi memotong sebesar Rp20.000 dan biaya layanan Rp1.000, selanjutnya PPN atas komisi Rp2.200. Jadi total potongan untuk platform saja Rp23.200.

“Jadi total 20 persen ditambah 11 persen dan seribu rupiah. Kalau aku jual (dimsum) Rp100 ribu, dapatnya cuma sekitar Rp70 ribuan,” keluhnya.

Guna menyiasati hal tersebut, Fauziah kini beralih menggunakan sistem pemesanan langsung melalui WhatsApp (WA) dengan memanfaatkan jasa ojek online yang mana ongkos kirimnya ditanggung penuh oleh konsumen. Menurutnya, metode ini jauh lebih adil karena harga jual produk bisa tetap normal tanpa perlu dinaikkan tinggi seperti saat di aplikasi.

“Jadi buat aku takut banget kalau beneran isu perluasan pajak ini beneran ada, terus in this economy semua naik, tepung aja naik, bahan baku semua naik. Kejam, kita mau naikin harga jualan juga nggak berani,” bebernya kepada digitalMamaID, pada Kamis, 5 November 2026.

Keresahan serupa juga dirasakan oleh Uty (34) warga Cianjur Jawa Barat, yang menggantungkan penghasilan harian dengan berjualan baju anak-anak. Uty mengaku mulai merasakan pengetatan regulasi digital ketika hendak melakukan penarikan saldo penjualan di marketplace. Platform, kini mewajibkan verifikasi data yang ketat, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kemarin mau tarik saldo penjualan ada notif pembaruan data, termasuk harus punya NIB baru bisa di tarik,” tutur Uty.

Menurut Uty, ada banyak sekali data yang harus diisi termasuk besaran omset penjualan. Namun karena omsetnya masih kecil dan setelah mengisi data-data usaha perorangan secara teliti, ia memahami pajak dikenakan kepada mereka yang omset penjualan di marketplace sudah melewati angka Rp500 juta per tahun.

Namun sambung Uty, kendala yang dihadapinya saat berjualan online bukan hanya itu, melainkan besarnya biaya admin yang mencapai 20%. Besarnya admin yang harus ditanggung penjual, menurutnya membuat para pedagang kecil jadi malas untuk berjualan online.

“Kalau jualan di Shopee itu kena admin 20 persen jadi sebenarnya ini yang bikin males jualan online, sedangkan baju anak itu untungnya cuma sedikit. Kalau (harganya) dinaikkan kadang sudah kalah saing,” tuturnya.

Untuk menyiasati potongan admin yang besar, Uty harus memutar otak dengan melakukan split payment. Ia meminta pembeli melakukan checkout pada produk dengan nominal termurah di etalase Shopee, sementara sisa pembayarannya ditransfer secara langsung ke rekeningnya.

“Kalau pembeli check out harga asli Rp120.000 potongan ke aku bisa Rp24.000. Lama-lama untung sama potongan gedean potongan. Jadi kenapa kadang aku suka suruh check out harga termurah dan sisanya transfer, biar Rp5.000 aja potongannya,” ujar Uty.

Menurutnya, ada banyak beban yang harus ditanggung oleh pedagang kecil. Mulai dari harga dari supplier yang semakin mahal, biaya operasional mahal, potongan biaya admin marketplace yang terlalu besar, belum lagi persaingan ketat harus dihadapi oleh para pedagang kecil. Ia sangat berharap, di era digital ini pemerintah dapat membantu masyarakat kecil dengan membatasi persentase potongan yang boleh diambil oleh platform marketplace dari pedagang kecil.

“Harapan buat pemerintah jangan sampai cuma mendorong rakyatnya berwirausaha tapi juga ikut memastikan para pedagang kecil bertahan dan naik kelas. Jangan sampai semangat masyarakat buat dagang kalah sama besarnya biaya-biaya seperti ini,” ujar Uty.

Klarifikasi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara akhirnya memberikan klarifikasi demi meredam bola panas yang sempat digulirkan oleh Hashim mengenai rencana pemungutan pajak digital melalui lembaga keuangan, perbankan, dan penyedia layanan teknologi finansial. Suahasil menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan PPN baru atas setiap transaksi digital seperti transfer antarbank maupun dompet digital mulai 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip dari Kontan.

Menurut Suahasil, informasi mengenai kebijakan tersebut berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia dan memang merupakan objek pajak. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE