Pedagang Tak Boleh Bebankan Biaya Tambahan Transaksi Menggunakan QRIS kepada Konsumen

Transaksi QRIS
Share

digitalMamaID — Bank Indonesia (BI) tegaskan larangan membebankan biaya tambahan dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penegasan ini kembali mengemuka setelah ditemukan banyak konsumen yang mengeluh tentang adanya biaya tambahan ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Tambahan biaya ini beragam, mulai dari Rp500 sampai Rp2.000.

Pembayaran menggunakan QRIS seharusnya tidak boleh membebankan biaya tambahan apapun kepada konsumen. Biaya tambahan menjadi tanggung jawab pedagang atau merchant yang disebut dengan Merchant Discount Rate (MDR).

Apa itu biaya MDR pada QRIS?

Dikutip dari akun website Bank Indonesia, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Jadi MDR ditanggung siapa?

Perlu diingat, biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR berbeda-beda tergantung pada kategori merchant dan nilai transaksi. Untuk Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS sebesar 0% untuk transaksi kurang dari Rp500 ribu, dan akan dikenakan MDR QRIS 0,3% untuk nominal transaksi di atas Rp500 ribu. Sedangkan untuk kategori lainnya, usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) MDR QRIS sebesar 0,7%.

Di era yang semakin digital, metode pembayaran nontunai atau cashless menjadi yang paling populer di Indonesia. QRIS tidak hanya memudahkan pedagang tetapi juga pembeli. Pedagang tidak perlu lagi mencari kembalian ketika pembeli membayar dengan nominal besar. Pembeli juga tidak perlu khawatir uangnya akan hilang atau dicuri karena dananya tersimpan aman dalam bentuk saldo elektronik.

Menjamurnya QRIS tidak hanya digunakan oleh pedagang-pedagang besar di mal maupun supermarket. Kini warung-warung kecil di gang-gang sempit dan di pinggir-pinggir jalan pun sudah menyediakan QRIS sebagai metode pembayaran yang bisa dipilih oleh konsumen.

Sayangnya, meskipun BI telah menetapkan aturan larangan pungutan biaya tambahan pada transaksi QRIS, sejumlah penjual masih saja nakal. Hal tersebut diakui oleh sejumlah pembeli yang memiliki pengalaman serupa dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Cerita konsumen

Ulfaridah (33) mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari di salah satu warung kelontong di dekat rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.  Saat memilih menggunakan pembayaran digital menggunakan QRIS, Ulfah mengaku dikenakan biaya tambahan Rp500.

Hal yang sama juga dialami oleh Fauziah (31) ketika membeli minuman di sebuah taman sekitar rumahnya di daerah Bogor Utara. Saat itu, Zia sapaan akrabnya mengaku tidak membawa uang cash sehingga menanyakan ketersediaan pembayaran melalui QRIS kepada penjual.

“Beli es teh lima ribu, dia bilang jadi Rp5.500 ya kalau pakai QRIS. Padahal saya sendiri juga jualan ada QRIS juga, tapi harga tetap nggak ada tambahan ke customer,” ujar ibu anak satu itu yang juga berjualan dimsum mentai.

Begitu juga yang dialami Aulia (33) yang tinggal di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Beberapa warung kelontong yang cabangnya sudah tersebar di berbagai daerah, kerap menarik biaya tambahan ketika pembeli memilih melakukan pembayaran melalui QRIS.

“Ada satu warung M di dekat rumahku (yang menarik biaya tambahan), tapi warung M lainnya nggak ada tambahan biaya itu,” kata dia.

Hal berbeda dialami oleh Tuti Alawiyah (31) seorang guru sekolah dasar di kawasan Depok. Tuti mengaku belakangan ini lebih sering menggunakan pembayaran QRIS karena lebih cepat, mudah dan simpel.

Sayangnya, Tuti memiliki pengalaman yang kurang menyenangkan ketika berbelanja di salah satu toko F&B. Bukan karena ada biaya tambahan melainkan karena masalah jaringan yang membuatnya harus merugi. 

“Mungkin sistemnya sedang trouble jadi saat transaksi pertama saldo tidak terpotong setelah coba yang kedua, malah jadi kepotong dua kali. Sampai sekarang malah belum ada pengembalian dana, lama sekali prosesnya padahal hanya Rp59.000,” ujar Tuti.

Kata pedagang

Opik, seorang penjual sate di Tangerang Selatan memutuskan menyediakan QRIS setelah  mendapatkan banyak permintaan untuk menyediakan pembayaran digital dari konsumennya. Opik awalnya tidak paham apa itu QRIS sehingga perlu banyak belajar dari teman-temannya yang lebih dulu menyediakan QRIS.

“Setelah tanya-tanya, akhirnya saya menggunakan QRIS Dana karena kalau QRIS yang lain katanya ada biaya tambahan jadi pembelinya pada mengeluh,” ujar Opik.

Hal berbeda diungkapkan oleh Putri Monica (27) yang mewarisi usaha “Soto Ayam Bahari” sebuah usaha kuliner milik keluarganya yang berada di Kembangan, Jakarta Barat. Menurut Putri, customer yang membeli soto ayam dalam jumlah satuan tidak akan dikenai biaya admin tambahan karena masih ditanggung oleh penjual.

“Namun jika jumlah transaksi cukup besar, biaya tersebut cukup terasa, sehingga terkadang kami perlu menyesuaikan harga sekitar Rp1.000 – Rp2.000 agar tetap menutup biaya operasional,” katanya.

Putri sendiri menggunakan QRIS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak setahun ini. Alasannya untuk mempermudah konsumen dalam melakukan pembayaran karena bisa menggunakan berbagai aplikasi dompet digital maupun mobile banking dan juga mengurangi risiko kesalahan pengembalian uang, mempercepat antrian dan pelayanan.

“Saya menggunakan layanan QRIS BRI. Proses pendaftarnya cukup mudah, langsung datang ke kantor Bank BRI terdekat, membuat akun, mengurus administrasi yang diperlukan, jangan lupa membawa KTP, buku tabungan, nama usaha, nanti dikasih barkot QRIS dan bonus apron,” ujar Putri. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE