Khariq Anhar Menambah Panjang Korban Pembungkaman Kritik di Ruang Digital

Khariq Anhar
Share

digitalMamaID – Vonis lima bulan penjara terhadap Khariq Anhar, aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Riau, menambah daftar perkara yang menjerat warga karena ekspresi di ruang digital. Setelah menjalani persidangan panjang, Khariq dinyatakan bersalah atas unggahan meme yang dinilai pengadilan memenuhi unsur manipulasi informasi elektronik.

Khariq dinyatakan terbukti bersalah dan didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa juga meminta sejumlah perangkat elektronik serta akun media sosial Khariq dirampas dan dimusnahkan.

Kasus ini bermula dari unggahan meme ‘timpa teks’ di media sosial terkait aksi demo Agustus 2025. Khariq mengubah isi tangkapan layar berita yang berjudul ‘Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’ menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!’. Atas unggahan tersebut, Khariq pun dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Baringin Jaya Tobing pada 27 Agustus 2025 ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini membuat perdebatan tentang batas antara satir, ekspresi kreatif dan jerat pidana di ruang digital.

Meme timpa teks yang diedit oleh Khariq Anhar.

Ekspresi satir tidak serta merta dikatergorikan manipulasi informasi

Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hosea Immanuel Latumahina memandang, tindakan Khariq Anhar sebagai bentuk penyampaian kritik di ruang digital melalui ekspresi kreatif berupa satir.

“Dalam konteks ini, kami menilai bahwa perubahan pada konten visual tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber atau manipulasi informasi yang layak dipidana. Penilaiannya perlu mempertimbangkan konteks, tujuan, unsur tindak pidana yang didakwakan, serta ada atau tidaknya kerugian yang dapat dibuktikan beserta hubungan kausalnya dengan tindakan tersebut,” ungkap Hosea kepada digitalMamaID Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurutnya hal ini penting karena satir pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menyampaikan fakta secara literal. Karakteristiknya justru terletak pada penggunaan ironi, hiperbola, distorsi konteks, dan absurditas untuk menyampaikan kritik atau menggugah pemikiran publik.

Hosea juga menerangkan, dalam putusan Vereinigung Bildender Künstler v. Austria (2007), European Court of Human Rights (ECHR) menegaskan bahwa satir merupakan bentuk ekspresi artistik dan komentar sosial. Oleh karena itu, setiap intervensi terhadap ekspresi semacam ini, khususnya intervensi hukum, perlu diperiksa secara cermat. General Comment No. 34 terkait Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) juga telah menegaskan perlindungan terhadap ekspresi nonverbal, termasuk gambar, karya seni, dan ekspresi berbasis internet atau dalam ruang digital.

“Dalam kasus Khariq, kami juga berpandangan bahwa kausalitas antara unggahannya dengan demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum perlu diuji secara serius. Harus ada pembuktian kausalitas yang jelas apakah unggahan Khariq benar-benar menjadi variabel yang memicu demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa unggahan dan demonstrasi terjadi dalam konteks waktu yang berdekatan, apalagi mengasumsikan bahwa unggahan tersebut merupakan satu-satunya faktor penentu,” ungkapnya.

UU ITE perlu dievaluasi

CfDS juga turut mempersoalkan Penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini. Pasalnya, ketentuan dalam pasal tersebut mengatur perbuatan mengubah atau melakukan tindakan tertentu terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Karena itu, penting untuk menguji secara cermat apakah objek yang diubah dalam kasus Khariq benar-benar memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.

Secara teknis, Khariq mengubah tangkapan layar pemberitaan yang kemudian digunakan sebagai medium untuk menyampaikan kritik. Artinya, perubahan yang dilakukan Khariq bukan dilakukan terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Khariq melakukan perubahan terhadap sebuah tangkapan layar yang telah menjadi dokumen elektronik tersendiri. Sementara itu, dokumen atau informasi elektronik asli yang terdapat pada Redaksi Kota tidak mengalami perubahan sedikit pun, ini mengacu pada dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim. Perbedaan penafsiran ini menjadi penting untuk menilai apakah unsur pidana dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE benar-benar terpenuhi.

“Secara lebih luas, kami melihat bahwa penerapan UU ITE, termasuk di dalamnya Pasal 32 ayat (1) UU ITE, telah mengalami pergeseran yang signifikan. Alih-alih berfokus pada penguatan infrastruktur hukum di bidang ekonomi digital sebagaimana mandat awalnya, penggunaan pasal-pasal dalam UU ini justru banyak mengarah pada pengaturan perilaku sosial di ruang siber, termasuk dalam penjeratan ekspresi dan kritik dalam konteks satir pada kasus Khariq Anhar,” katanya.

Untuk itu ada hal mendasar yang perlu diperbaiki. Pertama, pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi ketentuan pada pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE yang berpotensi menimbulkan multitafsir atau digunakan secara berlebihan terhadap ekspresi publik.

Kedua, perlu adanya upaya peningkatan literasi dan budaya digital bagi aparat penegak hukum agar mampu membedakan antara ancaman siber yang nyata, seperti phishing atau ransomware dengan diskursus politik kreatif masyarakat. “Aparat perlu memahami bahwa tidak setiap perubahan visual atau teks dalam konten elektronik merupakan bentuk manipulasi yang otomatis layak dipidana. Karena ketika kritik, satir, komentar, dan pendapat publik dalam ruang digital terlalu mudah ditarik menjadi perkara pidana, maka yang terancam adalah demokrasi dalam ruang publik itu sendiri,” ujarnya.

Berpotensi menimbulkan chilling effect yang serius

Ketika tindakan seperti membuat meme satir atau memodifikasi teks visual untuk menyampaikan kritik dapat berujung pada proses pidana, perampasan perangkat, dan pemusnahan akun sebagaimana tercantum dalam putusan perkara ini, masyarakat akan mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik secara kreatif di ruang digital masih aman untuk dilakukan

CFDS melihat ini akan berpotensi memberi efek gentar (chilling effect) yang serius di kalangan anak muda dan pengguna media sosial. Bahkan dalam jangka panjang, situasi ini dapat memunculkan fenomena digital panopticon. Mengacu pada gagasan Panopticon yang dibahas Michel Foucault (1975), perasaan terus-menerus diawasi dapat mendorong individu untuk mendisiplinkan perilakunya sendiri, bahkan tanpa adanya pengawasan langsung.

“Dalam konteks ruang digital, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat melakukan sensor mandiri (self-censorship) karena khawatir unggahan, komentar, meme, maupun pendapat politik mereka berujung pada konsekuensi hukum. Lebih jauh, demokrasi digital kita juga akan mengalami degradasi karena ruang kritik dibatasi hanya pada cara-cara formal yang ‘direstui’ oleh penguasa atau kelompok kepentingan,” jelasnya.

Bagaimana membedakan manipulasi informasi yang merugikan publik dan ekspresi digital berupa kritik?

Bagi CFDS, setidaknya ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan. Pertama, konteks dan tujuan. Perlu dilihat apakah suatu konten dibuat untuk menyampaikan kritik, memantik diskusi, menyindir kebijakan, atau menguji cara publik memahami suatu persoalan atau justru sengaja dirancang untuk menyesatkan publik demi kepentingan tertentu. “Konteks ini penting karena bentuk visual yang sama dapat memiliki fungsi komunikasi yang berbeda,” katanya.

Kedua, objek dan sasaran konten. Kita perlu membedakan konten yang menyasar individu atau kelompok rentan, memanipulasi informasi kedaruratan yang dibutuhkan publik, dan ekspresi yang mengkritik politisi, pejabat, atau tokoh publik berkaitan dengan kepentingan umum, yang memang harus terbuka terhadap kritik publik yang lebih luas karena menjalankan peran publik.

Ketiga, dampak dan hubungan kausal. Kita perlu menilai apakah konten tersebut benar-benar menimbulkan kerugian materiil atau immateriil yang dapat diidentifikasi dan dibuktikan, atau sekadar memicu perdebatan, kegaduhan opini, maupun ketersinggungan politik. “Kemudian sama seperti penjelasan sebelumnya, dampak yang diklaim terjadi juga perlu diuji secara jelas hubungan kausalnya. Karena bagi kami, persoalan utamanya bukan sekadar apakah suatu konten mengalami perubahan, melainkan apakah perubahan konten digital tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan layak dikenai sanksi pidana,” katanya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE