Pemerintah Batasi Penggunaan ChatGPT oleh Anak Sekolah

Ilustrasi ChatGPT AI
Share

digitalMamaID — Setelah mengatur pembatasan media sosial bagi anak dibawah 16 tahun, kali ini pemerintah mengatur pembatasan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) instan seperti ChaGPT. Aturan ini berlaku untuk anak usia SD hingga SMA atau sederajat. Langkah ini sebagai respons atas kekhawatiran potensi penyalahgunaan AI, khususnya di dunia pendidikan.

Meski menawarkan kemudahan dan efisiensi, penggunaan AI yang tidak terkontrol dapat menimbulkan risiko yang lebih luas. Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam pendidikan formal, non-formal maupun informal.

Tujuh kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Penggunaan AI oleh anak harus sesuai kesiapan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenko PMK Pratikno dalam laman  media sosialnya menyebut SKB ini bukan untuk menghalangi perkembangan teknologi, akan tetapi untuk mengatur dan memastikan pemanfaatannya berjalan secara bijak dan cerdas.

“Intinya untuk anak-anak adalah menunggu kesiapan mereka. Teknologi harus digunakan sesuai dengan tingkat kesiapan anak,” ujar Pratikno.

Ia menekankan pentingnya keselarasan antara batas usia, durasi penggunaan, serta jenis konten yang diakses. Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi kunci agar pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan, tidak berdampak negatif bagi perkembangan anak.

Dilansir dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kesempatan yang sama juga mengatakan pengaturan ini penting, karena jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar. “Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. “Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP Tunas), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.

Pembatasan penggunaan AI di sekolah

Menurut Pratikno, penggunaan AI di sekolah nantinya akan dibatasi khusus bagi siswa SD dan SMA Sederajat. “Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan seperti bertanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujarnya.

AI instan yang dimaksud ialah generative AI. Teknologi AI ini memiliki kemampuan menghasilkan teks, gambar, kode, dan konten lain berdasarkan perintah pengguna.

Pratikno menegaskan, kebijakan ini bukan larangan penggunaan teknologi dalam pembelajaran, melainkan pengaturan agar teknologi digunakan secara tepat. Sebagai contoh, teknologi AI masih dapat dimanfaatkan untuk simulasi atau aplikasi pembelajaran yang dirancang khusus untuk pendidikan, seperti simulasi robotik untuk siswa.

“Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak. Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak,” jelasnya.

Istilah cognitive debt atau ‘utang kognitif’ merujuk pada kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang perlahan melemah akibat ketergantungan pada bantuan instan dari teknologi. Kemudahan yang ditawarkan, termasuk oleh AI seperti ChatGPT, memungkinkan pengguna memperoleh jawaban secara cepat tanpa melalui proses berpikir yang mendalam.

Akibatnya, kemampuan untuk menganalisis, memahami, hingga mengingat informasi tidak terlatih secara optimal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada menurunnya daya kritis, kemampuan reflektif, serta ketahanan kognitif seseorang. Dengan kata lain, kemudahan yang dinikmati saat ini berpotensi menjadi ‘utang’ yang harus dibayar di kemudian hari, ketika individu dihadapkan pada situasi yang menuntut kemampuan berpikir mandiri.

Selain cognitive debt, Pratikno juga menyoroti meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada remaja, yang berdasarkan berbagai kajian akademik, salah satunya dipicu oleh penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali. “Penggunaan yang tidak terkontrol dan tidak termitigasi ini berdampak serius, termasuk terhadap dunia pendidikan,” katanya.

Ketergantungan pada teknologi berpotensi melemahkan aktivitas kognitif, menurunkan daya kritis dan kemampuan reflektif siswa. Sehingga melalui SKB ini, pemerintah ingin membangun generasi yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga sehat secara mental, serta memiliki landasan etika dan moral yang kuat dalam memanfaatkan teknologi.

“Kita ingin anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi justru mampu menguasai teknologi untuk kebaikan. Itulah tujuan kita, mewujudkan digital wellness, menggunakan teknologi secara bijak dan cerdas,” kata Pratikno.

Sejumlah negara menggunakan pendekatan berbeda

Sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah untuk membatasi sekaligus mengatur penggunaan AI, meski dengan pendekatan yang berbeda-beda. Di Uni Eropa, misalnya, pemerintah mengesahkan AI Act yang mengklasifikasikan risiko penggunaan AI dan melarang praktik berbahaya seperti pengawasan biometrik massal.

Melalui kerangka AI Act dan regulasi perlindungan data seperti GDPR, penggunaan layanan digital berbasis AI umumnya mensyaratkan usia minimum 13 hingga 16 tahun, tergantung negara anggota. Anak di bawah usia tersebut harus mendapatkan persetujuan orangtua, terutama karena isu privasi dan pengolahan data pribadi.

Sementara itu, Amerika Serikat cenderung menerapkan regulasi sektoral, dengan sejumlah pedoman dari lembaga seperti National Institute of Standards and Technology untuk memastikan pengembangan AI yang aman dan bertanggung jawab.

Aturan usia lebih banyak mengacu pada Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), yang membatasi pengumpulan data anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orangtua. Oleh karena itu, banyak platform AI, termasuk ChatGPT, secara kebijakan menetapkan batas usia minimum 13 tahun, dengan pengawasan tambahan untuk remaja.

Di Tiongkok, pemerintah menerapkan kontrol yang lebih ketat, termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan konten AI sejalan dengan nilai-nilai negara serta melalui proses penyaringan sebelum dirilis ke publik. Pemerintah tidak hanya mengatur konten, tetapi juga mendorong pembatasan akses bagi anak-anak dan remaja, termasuk kewajiban platform untuk menyediakan mode khusus anak serta membatasi waktu penggunaan layanan digital.

Adapun Italia sempat memblokir penggunaan ChatGPT pada 2023 karena isu perlindungan data pribadi. Namun, pemerintah Italia akhirnya mengizinkannya kembali dengan sejumlah syarat. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE