OJK Resmi Atur Financial Influencer, Bagaimana Ketentuannya?

ilustrasi financial influencer
Share

digitalMamaID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang mengatur perilaku para penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer). Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan ini mengatur berbagai ketentuan, mulai dari kewajiban, larangan, hingga mekanisme pengawasan terhadap penyampaian informasi keuangan di ruang digital.

Regulasi diterbitkan sebagai respons atas maraknya konten edukasi maupun rekomendasi investasi di media sosial yang semakin memengaruhi keputusan finansial masyarakat. Melalui aturan ini, OJK ingin memastikan informasi yang beredar lebih akurat, transparan, bertanggung jawab, serta tidak berpotensi menyesatkan.

Menjaga kepercayaan publik di era media sosial

Dalam siaran persnya, Rabu 24 Juni 2026, OJK menjelaskan, penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 bertujuan menciptakan ekosistem penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang lebih kredibel.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan aturan tersebut merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Agus menambahkan, POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi, khususnya influencer yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Dengan demikian, ekosistem sektor jasa keuangan diharapkan semakin terpercaya, berintegritas, serta mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Siapa yang diatur?

Dalam POJK, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka dapat berupa kreator konten, influencer, edukator keuangan, maupun pihak lain yang memberikan informasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Artinya, tidak semua kreator konten otomatis dibatasi. Namun, ketika seseorang mulai memberikan rekomendasi atau mempromosikan produk keuangan kepada publik, terdapat standar perilaku yang harus dipenuhi.

Jujur, transparan, dan bertanggung Jawab

Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan sejumlah prinsip yang harus dipatuhi oleh para penyampai informasi. Di antaranya adalah:

  • Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
  • Membedakan fakta dengan opini pribadi.
    Mengungkapkan adanya kerja sama komersial atau bentuk imbalan dari pelaku usaha jasa keuangan.
  • Tidak membuat klaim keuntungan yang berlebihan maupun menjanjikan hasil investasi tertentu.
  • Menjaga integritas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk tertentu, OJK juga menetapkan ketentuan khusus. Apabila rekomendasi tersebut termasuk aktivitas yang menurut peraturan perundang-undangan memerlukan izin profesi, penyampai informasi wajib memiliki izin yang sesuai.

Salah satu contohnya adalah pihak yang memberikan rekomendasi investasi di sektor pasar modal. Mereka harus memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa saja yang dilarang bagi financial influencer?

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh penyampai informasi sektor jasa keuangan. Beberapa larangan tersebut antara lain:

  • Menjanjikan keuntungan tertentu dari suatu produk atau layanan keuangan yang sebenarnya memiliki risiko.
  • Membandingkan produk atau layanan jasa keuangan tanpa analisis yang objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mempromosikan produk atau layanan jasa keuangan yang belum memiliki izin OJK apabila memang diwajibkan berizin.
  • Bekerja sama dengan pihak yang menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang.
  • Menyampaikan informasi yang tidak jelas, tidak akurat, tidak jujur, sulit diakses, atau berpotensi menyesatkan.
  • Melakukan aktivitas lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila influencer menerima imbalan atau keuntungan ekonomi dari suatu kerja sama, mereka wajib mengungkapkan (disclose) bahwa konten tersebut memiliki kepentingan komersial agar masyarakat dapat memahami konteks informasi yang disampaikan.

Untuk produk dengan risiko tinggi, misalnya investasi tertentu, aset keuangan digital, pinjaman daring, atau layanan buy now pay later, penyampai informasi juga diwajibkan mencantumkan peringatan mengenai risiko serta mengingatkan masyarakat agar melakukan analisis sendiri sebelum mengambil keputusan.

Bagaimana sanksinya?

Berbeda dengan beberapa regulasi lain, POJK ini tidak langsung memuat daftar sanksi administratif berupa denda bagi financial influencer. Namun, OJK menerapkan mekanisme bertahap, yaitu:

  1. Pembinaan, yang dapat berupa teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya untuk meningkatkan kepatuhan.
  2. Perintah tertulis, apabila OJK menilai terdapat pelanggaran yang harus diperbaiki.
  3. Pemutusan akses (take down) terhadap konten atau media elektronik apabila penyampai informasi tidak mematuhi ketentuan. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, misalnya mengandung unsur penipuan atau mempromosikan produk ilegal. OJK dapat langsung meminta kementerian yang membidangi komunikasi untuk melakukan pemutusan akses tanpa harus didahului pembinaan.
  4. OJK juga dapat mengumumkan kepada publik bahwa suatu konten atau akses telah diputus sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Fokus perlindungan konsumen

OJK menilai keberadaan financial influencer memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Namun, besarnya pengaruh tersebut juga membawa tanggung jawab yang besar.

Karena itu, POJK Nomor 6 Tahun 2026 disusun agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil keputusan finansial. Regulasi ini juga memberikan pedoman bagi influencer maupun pelaku industri jasa keuangan dalam membangun kerja sama yang lebih transparan dan sesuai ketentuan.

Saatnya lebih kritis menyaring informasi keuangan

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi hanya terpikat oleh popularitas seorang kreator konten ketika menerima informasi mengenai investasi, pinjaman, asuransi, maupun produk keuangan lainnya. Sebaliknya, publik didorong untuk semakin kritis terhadap sumber informasi, sementara para influencer dituntut lebih profesional dalam menyampaikan edukasi maupun promosi.

Regulasi ini sekaligus menjadi langkah OJK untuk menyesuaikan pengawasan sektor jasa keuangan dengan perkembangan era digital, ketika media sosial telah menjadi salah satu sumber utama masyarakat dalam mencari informasi finansial. Melalui standar perilaku yang lebih jelas, OJK berharap ekosistem informasi keuangan di Indonesia semakin terpercaya dan mampu mendukung peningkatan literasi serta perlindungan konsumen secara berkelanjutan. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE