digitalMamaID – Pada 12 April lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Percakapan tersebut berisi obrolan bernada seksual yang melecehkan mahasiswi hingga dosen. Unggahan dari akun @sampahfhui itu dengan cepat viral dan menuai kemarahan luas. Cuitan tersebut bahkan telah dilihat hampir 50 juta kali dan dibagikan ulang lebih dari 90 ribu kali.
Sehari setelahnya, pada 13 April, pihak kampus menggelar sidang terbuka yang melibatkan mahasiswa, korban, hingga terduga pelaku. Sidang berlangsung emosional dan disiarkan langsung melalui media sosial. Menyusul peristiwa tersebut, otoritas kampus menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan verbal tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan etika. Namun, kejadian ini bukanlah yang pertama. Rentetan kasus serupa juga pernah terjadi di berbagai kampus lain. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bersifat sistemik dan berulang.
Lebih jauh, kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu bentuk kekerasan yang terjadi di ruang digital melalui ujaran seksual, objektifikasi, serta penghinaan berbasis gender. Artinya, pelecehan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui teks di ruang privat seperti grup percakapan.
Tak lama setelah kasus ini mencuat, publik juga dihadapkan pada fenomena lagu “Erika” yang populer di kalangan mahasiswa Institut Teknologi Bandung. Lagu tersebut kembali memicu kekhawatiran karena memuat lirik yang merendahkan perempuan namun kerap dianggap sebagai candaan.
Respons kampus dan pentingnya penegakan sanksi
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 dari Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025, dengan kekerasan seksual sebagai salah satu yang dominan. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa KBGO, termasuk pelecehan melalui teks seperti dalam kasus UI, bukan sekadar candaan, melainkan bentuk kekerasan yang berdampak nyata bagi korban.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Susanti Ainul Fitri, M.Sos., menilai langkah UI menonaktifkan sementara mahasiswa merupakan respons awal yang tepat.
“Menurut saya, langkah awal yang dilakukan UI dengan menonaktifkan sementara para pelaku, serta melarang mereka berada di kampus selama masa investigasi, merupakan respons yang sangat bagus. Hal ini penting sebagai bentuk menjaga integritas kampus, kelancaran proses investigasi, dan tentunya demi kenyamanan korban,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada proses lanjutan. “Kita harus melihat apakah investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS berjalan transparan dan benar-benar berpihak kepada korban selama proses berlangsung,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberian sanksi. “Jika memungkinkan adanya unsur pidana, maka harus dieksekusi dan tidak sekadar menjadi wacana. Konsistensi eksekusi sanksi oleh UI sangat krusial agar tidak berhenti pada tataran rencana,” jelasnya.
Budaya populer dan normalisasi pelecehan
Selain kasus di UI, Susanti juga menyoroti fenomena lagu “Erika” yang populer di kalangan mahasiswa ITB. “Lirik lagu itu sangat mendeskreditkan dan mengobjektifikasi tubuh perempuan dengan bahasa vulgar. Humor seksis seperti itu tidak boleh dianggap biasa. Meski konten digitalnya dihapus, dampak psikologis bagi perempuan yang direndahkan tidak otomatis hilang,” ungkapnya.
Menurutnya, fenomena ini tidak lepas dari kuatnya budaya patriarki di masyarakat. “Zaman sudah berubah dan latar belakang sejarah tidak boleh menjadi pembenaran untuk melanggengkan seksisme di era sekarang,” katanya.
Ia menambahkan, institusi pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk etika mahasiswa, terutama di ruang digital. “Institusi pendidikan perlu membuat panduan etika digital serta memasukkan modul wajib mengenai kesetaraan gender dan pencegahan KBGO,” tambahnya.
Akar masalah: nilai yang ditanamkan sejak dini
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Vina Adriany, M.Ed., Ph.D. menegaskan, akar masalah pelecehan tidak bisa dilepaskan dari pendidikan sejak dini. “Pendidikan anak usia dini ini memegang peranan yang sangat penting di dalam menanamkan perilaku anti kekerasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih banyak orangtua menganggap anak sebagai individu yang netral dari nilai sosial. Padahal, berdasarkan penelitiannya, konstruksi gender dan kekerasan sudah mulai terbentuk sejak usia dini. “Perilaku kekerasan itu bukanlah perilaku yang sifatnya natural, tapi sesuatu yang dikonstruksikan atau dipelajari oleh anak,” kata Direktur SEAMEO CECCEP (Southeast Asian Ministers of Education Organization, Centre for Early Childhood Care Education and Parenting), sebuah lembaga regional untuk isu pendidikan usia dini dan keluarga ini.
Menurut Vina, normalisasi kekerasan sering muncul dalam bentuk sederhana, seperti anggapan bahwa anak laki-laki wajar bersikap agresif. Hal ini membuat satu-satunya bahasa yang diketahui anak laki-laki ketika mereka merasa bersedih atau marah adalah dengan melakukan kekerasan.
Ia juga menyoroti contoh yang kerap terjadi di lingkungan anak. “Ketika anak perempuan dikejar-kejar lalu mengadu, seringkali dijawab, ‘Oh, itu dia suka sama kamu.’ Ini kurang tepat, karena perilaku yang tidak disukai justru dinormalisasi,” ujarnya.
Dampak psikologis dan mengapa pelaku berani di ruang tertutup
Psikolog Klinis Anak dan Remaja, Gisela Tani Pratiwi, M.Psi., Psikolog. menjelaskan, pelecehan verbal memiliki dampak serius. “Salah satu stimulus yang dapat mengancam adalah teks verbal yang merendahkan, menertawakan, melecehkan, dan mengobjektivikasi bagian tubuh seseorang dengan nada mesum,” ujarnya.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. “Jika terjadi terus menerus, dapat menimbulkan rasa tidak aman secara emosional, waspada terus menerus, merasa tidak dihargai, hingga memicu trauma masa lalu,” jelasnya.
Dalam kasus UI, tangkapan layar menunjukkan pelaku berbicara dengan sangat berani, bahkan menggunakan istilah seperti “diam adalah consent” yang memicu kemarahan publik. Menurut Gisela, ruang tertutup seperti grup chat membuat pelaku merasa lebih bebas.
“Lingkungan sosial yang tertutup menurunkan persepsi identitas diri dan tanggung jawab, sehingga individu merasa lebih bebas mengekspresikan perilaku,” jelasnya.
Pendidikan karakter dan pemahaman anak soal gender
Vina menilai, sistem pendidikan masih terlalu menekankan capaian akademik dibandingkan pembentukan karakter. “Orangtua dan guru sering panik ketika nilai akademik turun, tetapi tidak terlalu khawatir ketika karakter anak bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan karakter harus dimaknai lebih luas, termasuk kemampuan menghargai sesama manusia karena pada akhirnya pendidikan karakter berujung pada adanya nilai kesetaraan, keadilan, dan empati.
Vina menyinggung penelitiannya sejak 2007. Penelitian itu menemukan, anak sebenarnya sudah memahami konsep gender sejak kecil.
“Misalnya norma-norma di kita menuntut anak laki-laki menjadi sosok yang agresif, dan maskulin. Nah ini membuat anak laki-laki akhirnya menginternalisasi nilai-nilai kekerasan sejak dini. Atau anak perempuan yang dituntut harus tampil cantik.” jelasnya
Ia menambahkan, media, budaya populer, hingga lingkungan turut membentuk cara pandang anak. Namun, ia menegaskan, anak tetap bisa membangun perspektif yang lebih sehat, lebih adil dan berkesetaraan jika diberikan alternatif.
Peran orangtua: pencegahan dimulai dari rumah
Tiga ahli sepakat, pencegahan perilaku pelecehan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga. Susanti menekankan pentingnya peran ayah sebagai teladan dalam membangun relasi yang setara di rumah. “Jika anak laki-laki melihat relasi yang setara di rumah, mereka akan tumbuh menjadi individu yang menghargai perempuan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Vina menegaskan, pembagian peran dalam keluarga tidak seharusnya didasarkan pada jenis kelamin. “Tidak ada pekerjaan yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Semua adalah kecakapan hidup,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan rumah yang bebas dari humor seksis, serta membiasakan nilai-nilai kesetaraan dalam keseharian anak.
Sementara itu, Gisela menambahkan bahwa pengembangan empati menjadi kunci penting dalam mencegah anak tumbuh menjadi pelaku kekerasan. “Berikan kesempatan anak laki-laki mengekspresikan perasaannya dengan sehat, dan biasakan menghargai orang lain tanpa membedakan jenis kelamin,” sarannya.
Dengan kombinasi teladan, komunikasi yang sehat, dan penanaman nilai kesetaraan sejak dini, keluarga dapat menjadi fondasi utama dalam membentuk anak yang menghargai sesama dan menjauhi perilaku pelecehan. (Alin Imani, Mabruroh) [*]






