Semakin banyak perempuan yang aktif menggunakan internet. Sayangnya internet belum menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Banyak perempuan mengalami kekerasan berbasis gender di ranah online (KBGO). Tapi tidak hanya perempuan, semua orang bisa menjadi korban.
Data Plan International tahun 2020 menunjukkan, 99 persen anak perempuan dan kaum muda perempuan menggunakan media sosial. Mereka juga aktif memposting di media sosial (67 persen). Sebanyak 56 persen pengguna perempuan pernah atau melihat anak dan kaum muda perempuan mengalami pelecehan di media sosial.
Di Indonesia, mayoritas perempuan mengalami pelecehan seksual di media sosial pertama kali di usia 15-20 tahun. Sebanyak 19 persen pelecehan di media sosial terjadi di Facebook, sedangkan 10 persen di Instagram.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Never Okay Project menemukan risiko pelecehan seksual yang terjadi saat kerja dari rumah (Work from Home) selama masa pandemi COVID-19. Dari survei online yang berlangsung 6-19 April 2020 terungkap, 86 orang dari 315 responden menjadi korban pelecehan sesksual selama WfH berlangsung. Sebanyak 68 responen mengaku menyaksikan pelecehan seksual, dan 30 responden pernah menjadi korban dan saksi pelecehan seksual.
Hasil survei itu menunjukkan, pelecehan seksual terjadi lintas platform digital. Semua identitas gender dapat menjadi korban pelecehan seksual, tidak hanya perempuan.
Sederet angka itu menunjukkan, internet belum menjadi tempat yang aman dari pelecehan seksual. Padahal kini semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara daring.
Apa itu KBGO?
KBGO merujuk pada definisi kekerasan berbasis gender yang dibuat oleh Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR). KBG merupakan kekerasan langsung pada seseorang didasarkan atas gender yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman, paksaan, dan hilangnya kemerdekaan. Sedangkan KBGO merupakan perbuatan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi internet.
Komisi Nasional Perempuan telah mengingatkan kekerasan pada perempuan di dunia maya sejak 2015. Komnas menyebut kekerasan dan kejahatan siber mempunyai pola kasus yang semakin rumit.
Apa saja perilaku yang termasuk KBGO?
Menurut panduan memahami dan menyikapi KBGO yang dibuat oleh SAFEnet, terdapat 6 aktivitas yang termasuk KBGO:
Pelanggaran privasi
- Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa persetujuan.
- Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang.
Pengawasan dan pemantauan
- Memantau, melacak, dan mengawasi kegiatan online atau offline.
- Menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan.
- Menggunakan GPS atau geo-locator lain untuk melacak pergerakan target.
- Menguntit atau stalking.
Perusakan reputasi/kredibilitas
- Membuat dan berbagi data pribadi yang salah dengan tujuan merusak reputasi.
- Memanipulasi atau membuat konten palsu.
- Mencuri identitas dan impersonasi, misalnya berpura-pura menjadi seseorang lalu membuat postingan yang berpotensi merusak kredibilitasnya.
- Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang.
- Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang bertujuan untuk merusak nama baiknya.
Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)
- Kekerasan online, pelecahan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, serta kontak yang tidak diinginkan.
- Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik.
- Komentar kasar.
- Ujaran kebencian dan postingan di media sosial yang menargetkan pada gender atau seksualitas tertentu.
- Penghasutan terhadap kekerasan fisik.
- Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai obyek seksual.
- Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan.
- Menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.
Ancaman dan kekerasan langsung
- Perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban atau kekerasan seksual terencana.
- Pemerasan seksual.
- Pencurian identitas, uang, atau properti.
- Peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.
Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu
- Meretas situs web, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat.
- Pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas atau organisasi.
- Ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas atau organisasi.
- Pengepungan (mobbing)
- Pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan, misalnya alamat tempat penampungan.
Setelah membaca modus dan tipe KBGO, apakah Mama pernah mengalaminya? Tidak jarang perempuan pernah mengalami hal tersebut tetapi tidak mengetahui jika hal tersebut merupakan salah satu KBGO. Ada pula yang mengalaminya dan menegur pelaku, namun dijawab santai, “hanya bercanda kok”. Bercanda seharusnya tidak merendahkan pihak lain dong, setuju kan Mama?
3 thoughts on “Apa Itu KBGO?”
Pingback: Mela Lapor” Aplikasi Pelaporan Kasus KBGO – Bincang Perempuan
Pingback: Child Grooming, KBGO pada Anak yang Paling Sering Terjadi
Pingback: Kenali 11 Jenis KBGO, Mama Wajib Tahu!