digitalMamaID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan kebijakan Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari PP TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Disadur dari siaran pers resmi Komdigi, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari verifikasi usia, persetujuan orang tua (parental consent), hingga pengaturan privasi yang lebih ketat bagi pengguna anak.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai berbagai risiko digital yang dihadapi anak. Mulai dari perundungan daring, paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual anak secara daring, hingga penyebaran misinformasi.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Profil Anak Usia Dini 2024 menunjukkan, 35,57% anak usia 0–6 tahun di Indonesia sudah pernah mengakses internet. Artinya, paparan dunia digital terjadi semakin dini dalam kehidupan anak.
Paparan tersebut juga diikuti berbagai risiko baru. Studi yang dilakukan UNICEF menemukan, 42% anak pernah merasa takut atau tidak nyaman karena pengalaman mereka di internet. Sementara itu, lebih dari 50% anak mengaku pernah melihat gambar seksual di media sosial. Data ini menunjukkan bahwa ruang digital memang menyimpan banyak potensi risiko bagi anak jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan literasi digital yang memadai.
Disambut positif oleh masyarakat
Pengumuman kebijakan ini langsung menarik perhatian publik. Di unggahan resmi Instagram @kemkomdigi, ribuan komentar membanjiri kolom diskusi.
Respons yang muncul cukup beragam. Sebagian masyarakat menyambut positif langkah pemerintah ini karena dianggap dapat melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Banyak orangtua merasa pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak.
Namun, ada juga komentar yang mempertanyakan efektivitas aturan tersebut. Pengguna remaja berpendapat, media sosial juga dapat menjadi ruang belajar, berkreasi, dan membangun komunitas.

Meski begitu, respons yang paling banyak datang dari orangtua yang berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi nyata. Banyak yang membayangkan aturan tersebut seperti “tombol on-off” yang secara otomatis menghentikan akses anak ke media sosial. Dengan adanya pembatasan usia dan kewajiban verifikasi pengguna, anak-anak dianggap tidak akan bisa lagi membuat akun media sosial.
Harapan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Upaya pemerintah memperkuat regulasi memang merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun kenyataannya, perlindungan anak di dunia digital tidak sesederhana menekan tombol on atau off.
Tantangan implementasi di lapangan
Research Officer dari Center for Digital Society (CfDS) UGM Ayom Mratita Purbandani menjelaskan, kebijakan pembatasan usia memang memiliki tujuan yang penting.
“Secara prinsip, kebijakan pembatasan usia memiliki tujuan yang penting, yaitu melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti paparan konten berbahaya, perundungan daring, eksploitasi seksual anak secara daring, hingga paparan mis/disinformasi,” jelasnya kepada digitalMamaID, Selasa, 10 Maret 2026.
Namun dari sisi implementasi, aturan ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurut Ayom, meskipun regulasi seperti PP TUNAS telah memperkenalkan elemen penting seperti verifikasi usia dan persetujuan orangtua, hingga saat ini belum ada standar teknis yang benar-benar jelas mengenai bagaimana mekanisme tersebut diterapkan.
“Tanpa standar teknis dan infrastruktur yang jelas, kebijakan pembatasan usia berisiko sulit diterapkan secara konsisten di berbagai platform digital,” ujarnya. Artinya, kebijakan ini masih membutuhkan kesiapan teknis, koordinasi dengan platform digital, serta sistem pengawasan yang kuat agar dapat berjalan efektif.
Meski demikian, Ayom menilai kebijakan ini tetap perlu diapresiasi karena membawa perubahan penting dalam pembagian tanggung jawab perlindungan anak di dunia digital.
Jika sebelumnya pengawasan sering dianggap sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua, kebijakan ini mulai menegaskan bahwa platform digital juga memiliki tanggung jawab langsung. Misalnya melalui sistem verifikasi usia, desain fitur yang sesuai usia, hingga penonaktifan akun yang terbukti dimiliki anak di bawah umur.
Celah yang masih terbuka
Hal lain yang perlu disadari orangtua adalah aturan ini tidak serta-merta menutup akses anak terhadap media sosial. “Secara realistis, kebijakan ini tidak akan sepenuhnya menghilangkan akses anak ke media sosial,” kata Ayom.
Jika diperhatikan, sebenarnya berbagai platform digital sudah memiliki batas usia pengguna. Platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, Roblox, dan Threads menetapkan batas minimal usia 13 tahun. Sementara platform seperti X menetapkan batas 16 tahun, bahkan Bigo Live menetapkan usia minimal 18 tahun.
Namun pada praktiknya, pembatasan tersebut sering kali mudah dilewati. Banyak anak di bawah usia yang ditetapkan tetap dapat membuat akun dengan berbagai cara. Menurut Ayom, ada beberapa kemungkinan yang sering terjadi di lapangan, seperti memanipulasi tanggal lahir saat membuat akun, menggunakan akun milik orangtua, meminjam akun teman, atau menggunakan perangkat milik anggota keluarga lain.
Jika verifikasi usia hanya mengandalkan input tanggal lahir tanpa sistem autentikasi yang lebih kuat, pembatasan usia akan mudah dilewati. Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya tidak dipahami sebagai solusi tunggal.
“Perlindungan anak di ruang digital perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, termasuk desain platform yang ramah anak, peningkatan literasi digital keluarga, serta pengawasan yang proporsional,” lanjutnya.
Tanpa pendekatan tersebut, aturan berisiko hanya menjadi regulasi formal yang sulit diterapkan secara efektif. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga mewajibkan penyedia platform digital (Electronic System Provider/PSE) menerapkan verifikasi usia, menyediakan fitur parental control, meningkatkan pengaturan privasi bagi pengguna anak, serta menonaktifkan akun yang melanggar batas usia.
Belajar dari Australia
Beberapa negara juga mulai mengatur akses media sosial bagi anak, salah satunya Australia. Namun kebijakan tersebut biasanya disiapkan melalui proses yang panjang, mulai dari konsultasi publik, penyusunan standar teknis verifikasi usia, hingga kerja sama dengan platform digital.
Pengalaman negara lain menunjukkan, regulasi semacam ini perlu disertai berbagai langkah pendukung. Di antaranya standar teknis yang jelas terkait verifikasi usia dan perlindungan data anak, tanggung jawab platform untuk memastikan layanan mereka aman bagi anak (safety by design), serta pendekatan berbasis risiko yang mengklasifikasikan layanan digital berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak.
Selain itu, kebijakan juga perlu mempertimbangkan konteks sosial, termasuk kesenjangan akses digital di masyarakat, melakukan audit terhadap sistem digital seperti algoritma rekomendasi dan model monetisasi platform, serta melibatkan anak sebagai pihak yang memiliki pengalaman langsung di ruang digital.
Jika didukung oleh infrastruktur kebijakan yang kuat, peningkatan literasi digital, serta mekanisme pengawasan yang jelas, kebijakan pembatasan usia dapat berkembang menjadi sistem perlindungan anak di ruang digital yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Ironi verifikasi data
Di sisi lain, penerapan verifikasi usia juga memunculkan persoalan baru. Beberapa platform digital, seperti Roblox, mulai meminta dokumen identitas seperti KTP atau kartu identitas lain untuk memastikan pengguna telah berusia di atas 16 tahun.
Bagi sebagian masyarakat, mekanisme ini memunculkan ironi tersendiri. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan keamanan anak melalui verifikasi identitas. Namun di sisi lain, kekhawatiran tentang keamanan dan pengelolaan data pribadi masih menjadi isu besar di Indonesia.
Disadur dari artikel The Conversation, isu verifikasi identitas juga memunculkan kekhawatiran baru terkait keamanan data pribadi. Perdebatan ini semakin menguat setelah muncul polemik mengenai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membuka peluang transfer data lintas negara, yang oleh sebagian pakar dinilai berisiko terhadap perlindungan privasi warga jika tidak diawasi secara ketat.
Literasi digital orangtua masih jadi kunci
Terlepas dari berbagai regulasi yang dibuat pemerintah, satu hal yang tetap tidak berubah: ponsel dan perangkat digital berada di rumah. Artinya, peran orangtua tetap menjadi faktor paling penting dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
Menurut Ayom, pendekatan kebijakan saat ini masih cenderung berfokus pada aspek protektif atau pelarangan, sementara dimensi pemberdayaan digital masih perlu diperkuat.
“Literasi digital orangtua menjadi sangat penting karena anak tidak hanya menggunakan teknologi secara pasif. Anak adalah aktor aktif yang memilih, berpartisipasi, dan bahkan menciptakan konten digital,” jelasnya.
Pendampingan orangtua tidak hanya sebatas membatasi waktu layar. Lebih dari itu, orangtua juga perlu membantu anak memahami berbagai aspek penting dalam penggunaan teknologi, seperti privasi digital, keamanan data, etika berkomunikasi di internet, serta cara menyaring informasi yang mereka temui secara online.
Tanpa peningkatan literasi digital keluarga, aturan baru ini berpotensi hanya menjadi regulasi formal yang sulit ditegakkan secara efektif.
Risiko digital tetap ada
Meskipun ada regulasi pembatasan usia, orangtua tetap perlu mewaspadai berbagai risiko digital yang bisa dialami anak. Beberapa di antaranya meliputi paparan pornografi atau konten kekerasan, perundungan digital (cyberbullying), eksploitasi seksual anak secara daring, kecanduan konten digital, hingga paparan disinformasi.
Oleh karena itu, pendekatan digital parenting menjadi semakin penting. Ayom menekankan, komunikasi terbuka antara orangtua dan anak tetap menjadi fondasi utama dalam penggunaan teknologi yang sehat.
“Orangtua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak tentang penggunaan teknologi, bukan hanya mengandalkan larangan,” ujarnya.
Pengalaman digital setiap anak juga bisa berbeda-beda, tergantung pada konteks sosial dan lingkungan keluarga mereka. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya tentang menjauhkan anak dari risiko, tetapi juga memastikan mereka memiliki akses digital yang aman, sehat, dan bermakna.
Pada akhirnya, perlindungan yang sesungguhnya tetap dimulai dari rumah. Tanpa literasi digital yang kuat pada orangtua, aturan apa pun, seketat apa pun, akan selalu memiliki celah.[*]






