digitalMamaID – Kasus tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merupakan puncak gunung es dari kasus kekerasan seksual terkait penyelenggaraan pemilu.
Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus Ketua KPU merupakan satu dari empat kasus kekerasan yang dilaporkan ke DKPP.
Tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pemeriksaan.
Apresiasi
Putusan DKPP ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan.
Dalam siaran persnya yang diterbitkan Kamis (4/7/2024), Komnas Perempuan menilai bahwa keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual.
Ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, tetapi juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya.
Selain itu, menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi korban yang berani mencari keadilan dalam kasusnya. “Dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),” tulis Komnas Perempuan.
Di lain pihak, Hasyim mengaku menerima putusan pemberhentiannya. Berdasarkan pemberitaan Antara, Hasyim berterima kasih karena telah dibebaskan dari tugas berat sebagai anggota sekaligus Ketua KPU.
Kini, pemberhentian Ketua KPU tinggal menunggu keputusan presiden. Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan tersebut.