12 April 2022 menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Setelah sepuluh tahun, akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan oleh DPR kemarin. Kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang ini.
Kekerasan seksual berbasis elektronik ini mengakomodir kekerasan berbasis gender online atau yang biasa dikenal dengan KBGO. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan 9 kekerasan yang termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu:
- pelecehan seksual nonfisik
- pelecehan seksual fisik
- pemaksaan kontrasepsi
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan perkawinan
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksual
- perbudakan seksual
- kekerasan seksual berbasis elektronik
Beberapa bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang diakomodir UU TPKS antara lain perekaman konten intim yang dilakukan diam-diam, ancaman dan penyebaran konten intim, penguntitan, serta pelacakan.
Kekerasan seksual berbasis elektronik perlu diatur mengingat semakin banyak perempuan yang aktif menggunakan internet. Sayangnya internet belum menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Banyak perempuan mengalami KBGO. Tapi tidak hanya perempuan, semua orang bisa menjadi korban.
Data Plan International tahun 2020 menunjukkan, 99 persen anak perempuan dan kaum muda perempuan menggunakan media sosial. Mereka juga aktif memposting di media sosial (67 persen). Sebanyak 56 persen pengguna perempuan pernah atau melihat anak dan kaum muda perempuan mengalami pelecehan di media sosial.Ssial terjadi di Facebook, sedangkan 10 persen di Instagram.
outheast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Never Okay Project menemukan risiko pelecehan seksual yang terjadi saat kerja dari rumah (Work from Home) selama masa pandemi COVID-19. Dari survei online yang berlangsung 6-19 April 2020 terungkap, 86 orang dari 315 responden menjadi korban pelecehan sesksual selama WfH berlangsung. Sebanyak 68 responen mengaku menyaksikan pelecehan seksual, dan 30 responden pernah menjadi korban dan saksi pelecehan seksual.
Hasil survei itu menunjukkan, pelecehan seksual terjadi lintas platform digital. Semua identitas gender dapat menjadi korban pelecehan seksual, tidak hanya perempuan.
Sederet angka itu menunjukkan, internet belum menjadi tempat yang aman dari pelecehan seksual. Padahal kini semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara daring. Setelah UU TPKS berlaku, internet menjadi ruang yang aman untuk semua, termasuk perempuan semoga bisa terwujud.
1 thoughts on “UU TPKS Turut Mengatur Soal Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online”
Pingback: Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Ketimpangan Relasi