Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Paling Banyak Dilaporkan

ilustrasi korban kekerasan seksual pada perempuan
Share

digitalMamaID – Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2023.

Menurut Komnas Perempuan, sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air pada 2020, kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi meningkat.

Paling banyak, KSBE ini terjadi pada anak muda yang pelakunya adalah pacar atau mantan pacar mereka.

“Tren ini juga menunjukkan kemendesakan infrastruktur penanganan kekerasan siber dalam berbagai bentuknya, memperkuat perlindungan hukum dan perangkatnya yang lebih melindungi korban, juga mengisi kekosongan gap jaminan antara UU TPKS, UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Data Pribadi,” demikian isi siaran pers Komnas Perempuan terkait catatan akhir tahun mereka.

Catatan akhir tahun ini berdasarkan data kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil dan pemerintah (daerah dan pusat), Badan Peradilan Agama (Badilag), rumah sakit, pengadilan, kepolisian, dan lembaga lainnya.

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2023, terjadi 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Angka ini berkurang 55.920 kasus atau 12 persen dibandingkan pada 2022.

Fenomena gunung es

Kendati demikian, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa angka ini merupakan kasus yang dilaporkan oleh korban, pendamping, atau keluarga korban.

Bukan tidak mungkin, angka ini hanya fenomena gunung es. Bisa jadi, jumlah kasus sesungguhnya lebih banyak dari yang dilaporkan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar. Di balik angka tersebut, kita juga mengenali pengalaman korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang masih jauh dari harapan, walau berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari berbagai tindak pidana telah tersedia,” demikian pernyataan Komnas Perempuan.

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

Korban lebih muda

Selain itu, dalam catatannya, Komnas Perempuan memaparkan bahwa karakteristik korban kekerasan seksual masih menunjukkan tren yang sama, yaitu korban lebih muda atau lebih rendah pendidikannya ketimbang pelaku.

Selama tiga tahun terakhir, jumlah pelaku sebagai pihak yang seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan simbol kehadiran negara naik 9 persen, melampaui dari rata-rata data selama 21 tahun, yakni 5 persen.

“Hal ini meneguhkan akar masalah yang bersumber dari ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sumber kuasa pelaku semakin kuat ketika pelaku memiliki kekuasaan politik, pengetahuan, jabatan struktural, dan tokoh keagamaan,” kata pihak Komnas Perempuan.

Selain itu, kekerasan terhadap perempuan di ranah personal masih mendominaasi pengaduan.

Komnas Perempuan juga mencatat, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara mengalami peningkatan, yaitu pada ranah publik meningkat 44 persen dan di ranah negara terjadi peningkatan 176 persen.

Kekerasan terhadap perempuan di ranah negara meliputi kasus-kasus perempuan berkonfik dengan hukum, kekerasan terhadap perempuan oleh anggota Polri/TNI, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM, kekerasan terhadap perempuan di dunia politik.

Kemudian, terkait pemilihan pejabat publik, penggusuran paksa, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia berbasis gender.

“Dan kebijakan diskriminatif, kebebasan beribadah dan beragama, pengungsian, kekerasan terhadap perempuan dalam administrasi kependudukan,” tulis Komnas Perempuan.

Pelecehan non-fisik

Tak hanya itu, catatan akhir tahun Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa kasus-kasus pelecehan seksual non-fisik dan fisik semakin banyak dilaporkan dibandingkan perkosaan.

Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual semakin dikenali, adanya jaminan hukum pelecehan seksual baik non-fisik maupun fisik, dan dukungan terhadap korban.

“Namun, peningkatan pemahaman korban terhadap bentuk dan jenis pelecehan seksual tidak serta merta diikuti dengan pemahaman APH (aparat penegak hukum) terhadap bentuk dan jenis kekerasan seksual secara komprehensif,” tulis Komnas Perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID