Mendorong Perlindungan bagi Driver Ojol Perempuan

Ilustrasi driver ojol perempuan
Share

digitalMamaID – ​Pengemudi ojek online (ojol) perempuan keraap mendapat perlakukan diskriminatif dari penumpang. Sepatutnya pemerintah dan perusahaan penyedia platform ojek online memberikan perlindungan hukum maupun kebijakan yang lebih berpihak pada driver ojol perempuan.

Pelindungan hukum merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan dibantu juga oleh pihak platform ojek online. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 5 dan 6 menyebut, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja juga berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari pengusaha.

Ruang publik masih tidak aman

Diskriminasi gender dan pelecehan yang dialami driver ojol perempuan patut mendapat perhatian. Founder Samahita Foundation Ressa Ria mengatakan, berbagai kejadian yang dialami ojol perempuan itu menunjukkan ruang publik yang belum aman bagi mereka. Pengemudi ojol perempuan jadi merasa was-was terhadap keamanan diri saat berkendara di jalanan. Menurut Ressa, hal tersebut merupakan salah satu aspek yang perlu dibenahi.

“Lingkungan kerja yang terkadang kurang ramah perempuan, dengan fasilitas umum yang kadang tidak selalu memadai, menjadi tantangan tersendiri bagi driver perempuan,” kata Ressa.

Ia mengatakan, seharusnya pihak penyedia platform ojek online memberikan peraturan yang ketat dan memberi pelatihan spesifik bagi pengendara maupun penumpang. “Misal dengan adanya verifikasi pelanggan, jadi pengemudi gak perlu was-was lagi karena informasi pribadi pelanggan udah valid. Terus pengawasan dan evaluasi rutin juga perlu dilakukan terhadap perilaku pelanggan dan driver itu sendiri,” tuturnya.

Saat ini terdapat ​2,5 juta pengemudi ojek online di Indonesia. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil, maka sudah sepatutnya pemerintah dan pengusaha bisa memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Tak terkecuali bagi mereka ojol perempuan.

Kata platform penyedia ojek online

Sejauh ini belum ada peraturan resmi yang mengatur ojek online, tetapi usulan yang diserahkan oleh DPR tentang ojek online, akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

​Meski belum ada aturan yang spesifik, penyedia platform online mengklaim selalu mengoptimalkan keamanan dan kenyamanan mitra maupun penggunanya. “Untuk itu, kami akan terus memperkuat protokol keamanan melalui teknologi pendukung keamanan pada aplikasi, seleksi mitra pengemudi secara ketat, pencegahan sejak dini, serta penanganan melalui pembekalan dan pelatihan anti-kekerasan seksual,” demikian bunyi pernyataan resmi Grab, salah satu penyedia platform ojek online yang beroperasi di Indonesia, seperti dikutip dari laman resminya Grab.com.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh platform ojek online lainnya, yaitu Gojek. “Sebagai perusahaan yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan aspirasi mitra driver, Gojek membuktikan komitmennya dengan mewujudkan penyempurnaan peraturan, yaitu transparan, adil, dan nyaman,” demikian pernyataan manajemen dalam laman remisnya Gojek.com.

Menjadi driver ojol perempuan merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan penghidupan. Di tengah ruang publik yang masih belum aman, perlindungan bagi ojol perempuan mendesak untuk diwujudkan. [*]​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID