Hari Pendidikan Nasional, 7 Pekerjaan Rumah Pemerintah

Ilustrasi Hari Pendidikan Nasional
Share

digitalMamaID – Hari Pendidikan Nasional harus jadi momentum untuk membereskan masalah sektor krusial ini. Setidaknya ada tujuh pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang masalah pendidikan tidak menjadi persoalan prioritas dua periode pemerintahan Joko Widodo. Akibatnya berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan belum dapat diatasi.

Dalam siaran persnya, YLBHI menyebut, Hari Pendidikan Nasional semestinya jadi pengingat kepada negara telah seberapa jauh telah berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan mandat konstitusi. Konstitusi sebagaimana dalam Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sehingga menjadi dosa besar konstitusional apabila Pemerintah bertindak abai atas berbagai persoalan hak atas  pendidikan warga negara Indonesia dan berbagai masalah perlindungan dan pemenuhannya yang merupakan tanggungjawab pemerintah.

Pada pernyataan yang disiarkan tepat di Hari Pendidikan Nasional, Kamis, 2 Mei 2024, YLBHI mencatat tujuh permasalahan pendidikan di Indonesia.

1. Mahalnya biaya pendidikan dan pentingnya mewujudkan pendidikan gratis

Pasal 13 ayat (2)  UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mewajibkan indonesia untuk mengupayakan pendidikan gratis. Masing-masing pada jenjang pendidikan baik dasar, lanjutan dan tinggi. Namun, pengamatan YLBHI menunjukkan negara belum sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar dan lanjutan. Dalam praktiknya masih banyak Sekolah Negeri membebankan biaya pendidikan atas nama sumbangan pendidikan.

Pada level pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis masih jauh dari panggang api. Polemik mengenai penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal selalu menjadi akar permasalahan menahun di banyak universitas negeri dengan status PTNBH. Ironisnya, sebagai solusi atas persoalan pembiayaan pendidikan, Kampus justru ‘menjebak’ peserta didik dalam jerat pinjaman online. Bahkan saat ini terdapat 83 institusi Pendidikan Tinggi secara resmi bekerjasama dengan Perusahaan Pinjaman Online yang akan diakses oleh mahasiswa apabila tidak mampu membayar SPP.

2. Kesejahteraan guru dan dosen belum terpenuhi

Eksistensi guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang dibebankan untuk mengembangkan potensi peserta didik tidak sebanding dengan kesejahteraan yang seharusnya didapat. Hal ini tercermin dalam dalam pengamatan YLBHI yang menunjukkan bahwa upah guru honorer berkisar antara 1,5 juta sampai 2 juta di kota-kota besar, sementara di daerah berkisar 300 ribu sampai 1 juta. Hal tersebut juga terjadi pada dosen, Riset Kesejahteraan Dosen yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus menunjukkan sebanyak 42,9% dosen menerima upah dibawah 3 juta perbulan dan 58% tenaga kependidikan merasa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup. Permasalahan ini tidak terjawab oleh anggaran pendidikan yang setiap tahunnya meningkat sebanyak 6%.

3. Korupsi pendidikan

Sektor pendidikan masih menjadi sektor yang berpotensi besar sebagai ladang korupsi bagi penyelenggara pendidikan yang disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan serta penegakan hukum. YLBHI mencatat, perilaku koruptif seperti banyaknya kasus pungutan liar, gratifikasi, kolusi ketika melakukan pengadaan barang dan nepotisme di saat penerimaan peserta didik baru masih menjadi tren tindakan koruptif. Pola ini terlihat pada kasus yang didampingi oleh LBH Medan terhadap 107 Guru Honorer di Sumatera Utara yang menjadi korban Gratifikasi disaat proses penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ironisnya pada hari pendidikan nasional 2024, Anggie Ratna Fury Putri seorang Guru Honorer Sekolah SD 050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat dipecat oleh Kepala Sekolah lantaran mengikuti demo mengkritisi proses seleksi yang curang.

4. Minimnya partisipasi bermakna (meaningfull participation) dalam perumusan kebijakan pendidikan

Salah satu amar Putusan Mahkamah Agung No 2596 K/PDT/2008 yang memutus perselisihan antara masyarakat sipil yang menolak pelaksanaan Ujian Nasional memerintahkan pemerintah untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional. Proses peninjauan kembali bertitik tolak pada upaya sejauh mana sistem pendidikan nasional telah menjawab kebutuhan-kebutuhan mendasar masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. Alih-alih melakukan itu, tahun 2022 menjadi saksi bagaimana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi melakukan upaya Revisi UU Sisdiknas tanpa adanya proses perencanaan dan penyusunan  yang transparan dan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat maupun para stakeholder pendidikan lainnya.

5. Politisasi pendidikan dan ancaman kebebasan akademik

Beberapa waktu belakangan, kritik para guru besar, dosen, beserta sivitas akademika yang gelisah terhadap problematika kenegaraan berujung pada ancaman dan teror baik fisik maupun digital bahkan melibatkan aparat keamanan negara. Hal tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan bagian dari upaya negara untuk mendisiplinkan kebebasan akademik. Berbagai upaya represi tersebut sejatinya adalah  pelanggaran terhadap Pasal 9 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma maupun Prinsip Kebebasan akademik  yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP)  Komnas HAM, yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.  Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

6. Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Banyak hal dalam sistem pendidikan kita perlu dikoreksi. Terutama terkait tentang praktik kekerasan seksual di institusi pendidikan. Pada 2021, sebelum UU TPKS disahkan, lahir Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Namun, pelaksanaannya belum efetik.Kampus maupun sekolah rentan menjadi tempat seringnya terjadi kekerasan seksual.

Selama periode 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari seluruh laporan tersebut, mayoritasnya atau 35% berasal dari kampus atau perguruan tinggi. Selain kampus, lingkungan pendidikan lain yang banyak melaporkan kasus kekerasan seksual adalah pesantren (16%) dan SMA/SMK (15%). Angka ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan baik Pendidikan Tinggi, Sekolah maupun Pesantren belum optimal menjaga keselamatan peserta didik dari ancaman kekerasan seksual.

7. Kualitas pendidikan masih buruk

Hal itu melihat pemeringkatan dari word population review 2021. Indonesia berada di peringkat ke-54 dari 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan pendidikan dunia. Indonesia  masih tertinggal dari negara serumpun di Asia Tenggara. Singapura berada di posisi 21, Malaysia 38, dan Thailand 46.

Berdasarkan riset Indeks Pembangunan Manusia  UNDP 2022, Indonesia memperoleh skor HDI 0,713. Angka itu memasukkan Indonedia ke kategori negara dengan indeks pembangunan manusia tinggi. Namun, skor Indonesia masih lebih rendah dibanding rata-rata global yang nilainya 0,739, sehingga Indonesia masuk peringkat ke-112 dari 193 negara yang diriset. Skor Indonesia juga masih kalah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Selama ini permasalahan sistem pendidikan masih meliputi kurikulum yang terus berganti. Selain itu, sarana prasarana yang belum memadai dan merata masih menjadi juga tidak kunjung selesai. Sehingga berpengaruh pada kualitas pendidikan. Belum lagi bicara terkait dengan sistem pendidikan dan sarana prasarana untuk pendidikan inklusi. Kelompok rentan ini masih sangat membutuhkan dukungan.

Desak pemerintah dan DPR

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun ini, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR untuk menjalankan pemerintahan demokratis. Prinsip partisipasi bermakna kepada publik luas harus ditegakkan. Baik dalam proses peninjauan serta perubahan terhadap peraturan maupun kebijakan di sektor pendidikan.

YLBHI juga mendesak pemerintah dan DPR agar memperhatikan dan membuat skema penyelesaian yang serius dan komprehensif atas permasalahan-permasalahan krusial pendidikan. Termasuk soal pendanaan, sistem dan kurikulum, sarana prasarana, serta  persoalan pendidikan inklusif dan problem  kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Pemerintah dan DPR sebagai penyelenggara pendidikan harus menyusun skema dan menerapkan pendidikan gratis. Baik pada level pendidikan dasar, pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi. Secara khusus menghentikan praktik pendanaan pendidikan dengan menggunakan pinjaman online yang tidak sesuai dengan prinsip pendanaan pendidikan.

YLBHI mendesak pemerintah dan DPR agar meningkatkan perlindungan dan pemenuhan kesejahteraan guru dan dosen. Nasib guru honorer juga harus mendapat perhatian.

Pemerintah harus menghormati dan melindungi kebebasan akademik sivitas akademika sebagai bagian dari kemerdekaan berpikir, berpendapat dan berekspresi. Pada akhirnya, pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara holistik.  [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID