Keadilan untuk Penyintas Pelecehan Seksual di Tengah Demokrasi Jawa Barat

Ilustrasi/Foto: Afica Images
Share

Di tengah riuhnya pesta demokrasi dalam tahun politik Jawa Barat, suara-suara perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual bersuara. Mereka adalah korban-korban yang seringkali terpinggirkan, tidak hanya oleh pelaku kekerasan seksual, tetapi juga oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) per Januari 2024, mencatat 2.045 jumlah kasus di seluruh Indonesia dengan 4.406 korban perempuan (presentasi 80,2%), dan 1091 laki-laki (19,9%). Sedangkan tercatat di laman yang sama jumlah pelaku berbanding terbalik, yaitu perempuan 11,5% dan laki-laki 88,5%.

Kasus pelecehan seksual menempati tempat teratas dengan 2.354 korban. Jumlah korban lainnya terdiri dari kasus kekerasan fisik, psikis, penelantaran, eksploitasi, dan trafficking. Apabila dilihat dari persebaran kasus kekerasan di tiap daerah, Jawa Barat menempati peringkat kedua setelah Jawa Timur dengan 363 korban.

Pelecehan seksual terhadap perempuan tidak hanya merusak secara fisik, tetapi juga menghancurkan kepercayaan diri dan martabat mereka. Ironisnya, dalam tahun politik, isu ini sering dimanfaatkan sebagai alat kampanye politik. Para politisi seringkali menjanjikan perlindungan dan keadilan bagi korban, namun kenyataannya seringkali berbeda.

Kampanye politik yang menggunakan isu pelecehan seksual sebagai alat retorika semata seringkali belum diiringi dengan tindakan nyata untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan. Bahkan, terkadang kampanye tersebut justru menimbulkan stigma dan diskriminasi lebih lanjut terhadap korban. “Bisa terjadi di mana saja, termasuk di dalam parpol (kader perempuan yang menjadi korban). Kasusnya banyak? Pasti banyak, namun sudah dapat dipastikan, kasus pelecehan seksual jarang sekali dilaporkan karena salah satu penyebabnya adalah adanya relasi kuasa/ketakutan penyintas untuk melaporkan,” kata Annisa Maharani Rahayu, seorang pengamat politik yang pernah mencoba maju sebagai calon anggota DPRD Kab. Purwakarta Dapil 5 Kec. Plered, Tegalwaru, Maniis tahun 2024.

Penting untuk memperhatikan bagaimana isu pelecehan seksual terhadap perempuan tidak hanya dijadikan sebagai alat politik di Pilkada Jawa Barat 2024. Tetapi juga semestinya diatasi dengan langkah-langkah konkret yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Perempuan bukanlah alat politik, tetapi adalah individu yang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan seperti halnya semua warga negara lainnya. Michael Peletz pada jurnal “Gender, Sexuality, and the State in Southeast Asia” tahun 2012 mengutip Monique Skidmore tentang tiga model kekerasan yang melibatkan negara.

Pertama, kekerasan langsung seperti kekerasan  fisik brutal, penganiayaan dan penyiksaan, yang dilakukan oleh aparat negara. Kedua, kekerasan tidak langsung seperti penggunaan teror, pengawasan, rumor, dan kecurigaan yang sistematis untuk menciptakan rasa takut dan kontrol. Ketiga, kekerasan struktural yaitu bentuk kekerasan paling berbahaya karena bersifat sistemik dan tertanam dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik. Kekerasan struktural memarginalkan kelompok-kelompok tertentu, merampas akses mereka terhadap hak-hak dasar dan kesempatan hidup yang layak.

Ketika negara gagal menangani kekerasan seksual dengan serius, negara secara tidak langsung menyetujui dan memperkuat budaya patriarki yang mendasari banyak kasus pelecehan. Ketiadaan perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan bagi korban, serta minimnya edukasi dan kesadaran tentang kesetaraan gender, semua ini merupakan contoh nyata dari kekerasan struktural yang dilakukan oleh negara.

Kelompok rentan perempuan korban pelecehan seksual

Definisi terkait rentan masih dikaitkan dengan hal yang terlihat langsung oleh mata seperti seseorang yang tidak mampu secara fisik, ekonomi dan semacamnya. Ternyata pemaknaan rentan disini luas, dan termasuk perempuan.

Simone De Beauvoir, tokoh feminisme dunia pada tahun 1949 menyatakan, perempuan menjadi second sex, dimana perempuan menduduki kelas sosial kedua setelah pria. Penempatan kelas sosial yang menomorduakan perempuan ini lah menjadi kategori perempuan masuk kelompok rentan.

Antik Bintari, Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran (Unpad) menjelaskan, baik secara sadar atau tidak, suka atau tidak suka perempuan masuk kelompok rentan. “Misalnya gini, saya independen gitu ya, saya teredukasi dengan baik. Saya punya latar terbelakang yang juga, sangat beruntung dibanding orang lain, dibanding perempuan lain gitu ya. Tapi saya tetap masuk dalam kategori rentan, karena perempuannya begitu. Karena apa? Punya banyak risiko, sangat punya banyak risiko,” kata Antik Bintari.

Risiko yang dimaksud disini adalah jadi korban pelecehan, menanggung beban ganda, diskriminasi, dan kekerasan baik fisik, psikis, dan ekonomi. Tidak selalu soal seseorang yang disiksa secara fisik, makna dan perspektif yang luas bahwa perempuan, lanjut usia (lansia), dan difabel sering terabaikan dalam berbagai hal konteks pembangunan. “Perspektifnya banyak, kerentanan itu maknanya adalah bahwa pihak-pihak seperti perempuan, disabilitas, lansia, seringkali terabaikan dalam berbagai hal, termasuk dalam konteks pembangunan. Nah kata abai ini yang kemudian jadi keyword-nya kalau kita berbicara vulnerable group gitu. Jadi bukan, esensinya tuh bukan orang itu miskin gitu ya, not only about the poverty gitu ya,” kata Antik.

Selain itu, budaya patriarki yang dianut di Indonesia menjadi faktor lainnya yang membuat perempuan menjadi kelompok rentan. Ketidaksetaraan akses dan kesempatan pada kelompok perempuan menjadi salah satu isu yang digarisbawahi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Tercantum pada tujuan kelima dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (gender equality and women’s empowerment). United Nations Development Programme menyoroti Gender Inequality Index sebagai perhitungan indeks ketimpangan gender di berbagai negara. 

Hermawati dalam jurnalnya yang berjudul Budaya Jawa dan Kesetaraan Gender, menyebutkan beberapa istilah Jawa yang mencerminkan budaya patriarki tersebut, di antaranya istilah kanca wingking yang bermakna perempuan sebagai teman belakang atau teman untuk mengurus segala urusan rumah tangga seperti memasak, mencuci, menjaga anak dan sebagainya. 

Selain itu, ada juga sebutan-sebutan seperti seorang perempuan harus bisa manak, macak, masak. Hal itu bermakna bahwa istri sepatutnya mampu memberikan keturunan untuk laki-laki, selalu berpenampilan indah dan berdandan serta memasak untuk suami.

Suara korban

Bagaimana perempuan korban kekerasan seksual menaruh harap pada proses politik yang pada akhirnya melahirkan pemimpin masyarakat?

Bunga (bukan nama sebenarnya) menuturkan, ia menjadi korban pelecehan saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh gurunya sendiri. Saat itu ia tidak bisa melakukan apapun, ia hanya terdiam membeku atau freezing. Namun, trauma yang ia rasakan tak juga hilang hingga ia berusia 25 tahun. Akhirnya ia memutuskan untuk konsultasi ke psikolog dan psikiater.

Ia merasakan dampak yang berkepanjangan pelecehan yang ia alami. Mulai dari tidak percaya kepada orang lain utamanya pria. Proses pemulihan sudah mulai dilakukan dengan konsisten dan dibantu dengan bantuan sistem lingkungan yang mendukung Bunga.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan oleh DPR RI pada 13 April 2022, dianggap sebagai kemenangan bagi perempuan. UU TPKS tercantum dalam pasal 12 telah melindungi individu yang berada menjadi korban di lingkungan publik, keluarga, dan kerja. Terdapat hak pendampingan dan ganti rugi bagi korban. Namun, bagaimana penerapannya?

Implementasi UU tersebut sangat bergantung pada aturan di tiap daerah. Antik mengatakan, bahwa UU TPKS perlu bahasa yang lebih membumi dengan tiap daerah masing-masing supaya penerapan yang lebih efektif di tiap daerah.

UU TPKS sejatinya bisa menjadi harapan bagi para korban dan penyintas kekerasan seksual. Setidaknya, mereka berharap bisa mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat. Mereka berharap adanya perubahan hukum yang lebih kuat untuk melindungi perempuan dari pelecehan seksual, termasuk hukuman yang lebih berat bagi pelaku.

Selain hukum, penyintas berharap dukungan dan pelayanan yang lebih baik. Mereka membutuhkan dukungan dan pelayanan yang lebih baik dari pemerintah dan lembaga terkait untuk membantu mereka pulih dari trauma pelecehan seksual. “Mungkin kedepannya para pemimpin politik ini atau yang bergerak di pemangku kebijakan lebih banyak melakukan pendampingan kepada perempuan karena banyak sekali korban pelecehan seksual di luar sana yang takut mungkin tentunya banyak fasilitas pendampingan namun perlu digencarkan lagi,” tutur Bunga.

Para korban ingin melihat partisipasi politik yang lebih aktif dari perempuan, termasuk dalam proses politik dan pengambilan keputusan, sehingga suara mereka didengar dan isu-isu mereka diperhatikan. “Penting banget nih kita punya pemimpin politik yang memang paham betul kondisi penyintas dan bisa memberi perlindungan secara penuh ke korban pelecehan seksual. Kalau aku lihat sekarang ya masih banyak gitu penyintas atau korban pelecehan seksual yang susah mendapat perlindungan,” tutur penyintas kekerasan seksual lainnya, Jelita (bukan nama sebenarnya).

Perlu pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satunya dengan melibatkan perempuan dalam konteks pembangunan. Hal ini bisa dilihat dari indikator APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat). Empat indikator tersebut merupakan kesatuan utuh yang tidak dapat kita pilih salah satunya saja. Apabila hilang satu saja indikator, maka suatu lingkungan dan negara sebagai lingkup yang lebih besar belum mewujudkan pengarusutamaan gender.

Penyintas kekerasan seksual lainnya, Indah (bukan nama sebenarnya) berharap bisa mendapatkan kesempatan pekerjaan yang sama. “Ketika ada lowongan pekerjaan itu kita sebagai perempuan ingin dilibatkan secara aktif maupun adil gitu. Karena dari pengalaman saya pribadi dua kali ditolak pekerjaan itu bukan karena skill tapi karena gender,” ujar Indah.

Ia mengatakan, ada anggapan perempuan lebih lemah dan akan lebih banyak cuti.  “Harapannya itu ingin diberikan kesempatan yang sama, terlepas dari gender yang laki-laki maupun perempuan,” kata Jelita soal.

Bagi Indah, bukan soal siapa yang terbaik dari sisi gender, namun ingin sama-sama memiliki kesempatan yang sama. Apabila sudah diberikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama namun ternyata yang mampu mengemban adalah pria, maka tak jadi soal. “Ingin diberi ruangan yang sama tanpa ada sentimen tertentu maupun penghakiman tertentu. Bahkan kita belum dikasih ruang nih, tapi sudah dilarang dulu gitu,” katanya.

Para penyintas ini menaruh harap agaremangku kebijakan bisa beraksi menangani kekerasan seksual bahkan bisa mencegahnya terjadi. “Supaya angka kekerasan seksual ini menurun terus, masyarakat sekitar juga jadi paham mana yang boleh dan mana yang tidak. Khususnya untuk laki-laki, sejak usia dini mereka tahu bahwa ini nggak boleh, kenapa nggak boleh, dan apa yang sebaiknya mereka lakukan gitu seperti itu,” tutur Jelita.

Sebagai penyintas dan berjuang menyuarakan haknya, bukan berarti ingin eksklusif, atau mengasingkan pria. Mereka berharap bisa mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dengan laki-laki. Dengan begitu, perempuan menjadi berdaya dengan dukungan pria, menjadi sekutu yang baik. “Seteru menjadi sekutu gitu loh istilah kerennya, tuh” kata Antik.

Isu terkait kelompok rentan perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual menjadi masalah yang nyata, namun kasat mata. Mewujudkan perempuan dan pria menjadi sekutu perlu kehadiran pemimpin yang berkesadaran gender, tidak misoginis.

“Harus bersama, nah bersama itu ya harus diawali dengan leadership. Jadi siapa yang jadi ketuanya itu menjadi penting. Kalau ketuanya orang-orang yang misoginis, yang biasa nyela-nyela perempuan, ya jangan harap dia akan membangun perempuannya juga dengan baik di partainya jadi penting sekali, termasuk gubernur,” tegas Antik. [*]

Liputan ini Mendapatkan Dukungan Hibah dari Program Fellowship AJI Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID