Perempuan dalam Politik Indonesia, Mencari Pemimpin Berperspektif Gender

Ilustrasi permepuan dalam politik
Share

Strategi Politik tahun 2024 telah menjadi sorotan utama dalam peta perjalanan politik Indonesia. Di tengah gelombang perubahan dan dinamika politik yang terus berkembang, faktor kelompok rentan seperti perempuan menjadi salah satu fokus yang tidak bisa diabaikan.

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 10  tahun 2008 Pasal 55 ayat 2 bahwa dalam daftar bakal pencalonan harus terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan. Serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum mengharuskan keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30% dalam lembaga eksekutif dan legislatif.  Namun dari data BPS Indonesia, kenaikan tiap tahun yang memiliki kenaikan kurang satu persen dari tahun 2022 sebesar 21,74% ke tahun 2023 sebesar 22,14%, tetap keterwakilan perempuan di parlemen masih kurang dari yang seharusnya.

Tantangan partisipasi politik perempuan

Menurut Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjajaran (Unpad) Antik Bintari, perempuan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang menghalangi partisipasi mereka secara optimal. Faktor-faktor seperti stereotip gender, keterbatasan akses terhadap sumber daya, dan kurangnya representasi dalam lembaga-lembaga politik menjadi hambatan utama bagi perempuan.

Untuk mengatasi tantangan ini, strategi politik tahun 2024 perlu memperhitungkan langkah-langkah konkret yang mampu memberikan ruang dan kesempatan yang lebih besar bagi partisipasi perempuan dalam politik. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah memperkuat mekanisme yang memungkinkan perempuan untuk maju sebagai kandidat dalam pemilihan umum, memberikan pelatihan dan pendampingan politik kepada perempuan yang berminat untuk terlibat dalam politik, serta mendorong kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan politik.

Melalui strategi politik yang inklusif dan progresif, diharapkan perempuan dapat memiliki peran yang lebih signifikan dalam membentuk kebijakan publik dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Dengan demikian, politik tidak lagi hanya menjadi panggung para pria, tetapi juga ruang yang adil dan merata bagi semua warga negara, tanpa terkecuali perempuan.

Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan langkah awal yang baik bagi sistem pemerintahan di Indonesia, meski ketika hendak memasuki peraturan daerah masih diperlukan penerapan yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing untuk bagaimana teknis dan pelaksanaan di lapangan. “Tokoh-tokoh perempuannya yang bantu tuh untuk kemudian lebih membumikan undang-undang itu kan meskipun belum ada Juknis (petunjuk teknis) Juklak (petunjuk pelaksanaan) bantu sosialisasi bantu edukasi bantu membahasakan dengan lebih sederhana. Nah, gimana dengan daerah-daerah lain daerah konflik daerah-daerah perbatasan,” ujar Antik terkait kendala implementasi UU TPKS di setiap daerah.

Tidak hanya terkait UU di tiap daerah, namun juga bagaimana aparat penegak hukum baik tingkat pusat dan daerah dalam menerapkan UU TPKS. “Harus responsif gender dan itu ada syaratnya. Enggak boleh polisi itu seenaknya juga mendengarkan laporan pemerkosaan misalnya atau pelecehan seksual kemudian dengan santainya dia bilang ya kamu sih yang jadi masalahnya kamu sih yang karena keluar malam kamu sih yang genit. Nah itu bahasa-bahasa itu kan tetap terjadi kalau di daerah,” ujar Antik.

Antik menyampaikan pula terkait koordinasi antar kementerian, seperti berbicara pelecehan seksual berbasis online masih sulit, baik bukti, pencarian pelaku, dan tindakan hukuman bagi pelaku. Pelaku yang dapat bersifat anonim, kesiapan aparat penegak hukum untuk mencari pelaku dengan kemampuan dan teknologi yang mumpuni.

Topik tahunan tanpa pemetaan

Kelompok rentan menjadi topik yang diangkat tiap tahun politik, meski dari segi pemetaan isu tersebut para calon kandidat pemangku jabatan politik belum dipersiapkan secara matang. Pengalaman  Antik sebagai mentor untuk pencalonan legislatif kepala daerah bahwa para calon kandidat politik, masih belum memetakan secara detil. “Begitu saya tanya, pernahkah mereka melakukan pemetaan isu terkait dengan kelompok rentan? Nggak ada,” ujar Antik.

Ia mencontohkan kejadian pada tahun politik 2019 lalu. “Pemilu 2019, saya melatih caleg perempuan di kota Bandung. Itu saya coba bantu mereka memetakan isu. Dan ternyata buat mereka itu sesuatu yang tidak pernah dilakukan juga gitu ya. Karena partainya enggak mengedukasi juga dengan baik gitu,” tambah Antik.

Pemetaan isu bertujuan untuk menjalankan program pemerintah yang efektif dan tidak salah sasaran.

“Pertama, dipastikan dulu yang disebut miskin itu apa kategorinya,” ujar Antik. Selain itu, pengelompokkan umur merupakan hal krusial untuk mengetahui program yang dilaksanakan dan dinas mana yang perlu mengemban hal itu. Apabila umur 0-18 tahun yang diperlukan adalah sekolah gratis, berbeda dengan kategori lain seperti umur produktif yang diperlukan adalah lapangan pekerjaan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa isu kelompok rentan kalah apabila dibandingkan dengan isu korupsi, kemiskinan, dan pembangunan. Namun, seluruh faktor-faktor tersebut akan berdampak pada kelompok rentan. Contoh nyata yang terjadi seperti isu pembalut. Mungkin bagi orang kota hal tersebut adalah hal yang sangat mudah didapatkan, tapi tidak dengan daerah pelosok Indonesia. Isu pembalut pun adalah isu politik. Ketika Antik mencoba menjelaskan kepada para caleg, mereka tidak paham terkait hal tersebut. Apabila masuk ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepa, dan Terluar) pembalut menjadi sesuatu hal yang sulit diakses dan menjadi isu politik dengan harga yang mahal untuk menjangkau ke daerah 3T.

“Sekarang perempuan usia produktif mulai menstruasi usia berapa? 12 tahun katakanlah. Berarti sepanjang 12 tahun sampai dia menopause di usia 50 misalnya. Dia membutuhkan itu (pembalut) ya. Kalau harga pembalut mahal, karena harga mahal itu akibat supply demand yang dikelola oleh negara, dan akhirnya proses distribusinya juga tidak lancar, memangnya laki-laki yang rugi,” ucap Antik, kesulitan akses bagi perempuan di daerah 3T yang dirasakan selama 38 tahun akan berpengaruh bagi reproduksi perempuan.

Indeks Pemberdayaan Gender

Isu seperti pembalut merupakan salah satu dari isu-isu yang selalu disampaikan Antik dalam berbagai kesempatan sebagai pembicara. Isu tersebut merupakan strategic interest dan basic interest ketika dalam konteks berbicara memperjuangkan kepentingan perempuan. “Jadi yang saya sampaikan itu dianggap menurut dia kejauhan. Padahal maksud saya itu bukan isu kampanyenya, tapi next yang harus mereka pikirkan dengan berbagai cara,” katanya.

Maka pertanyaanya bagaimana kita tahu suatu daerah sudah maju dan mengutamakan kepentingan semua gender? Salah satu indikasi suatu daerah sudah berdaya dilihat dari Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Di Jawa Barat saat ini dengan angka 71,22, meningkat sedikit dari tahun 2022 berada di 70,62. Skala tersebut belum mendekati angka 100 yang menunjukkan bahwa semakin dekat angka 100 berarti terlaksananya keadilan dan kesetaraan gender. Angka ini menunjukkan bahwa Jawa Barat masih di bawah angka nasional. IDG menunjukkan apakah perempuan dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik.

Kelompok rentan perempuan ini bukanlah peristiwa yang terisolasi, tetapi mencerminkan isu yang lebih besar.

Sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Karl Marx bahwa ketidakseimbangan dalam struktur ekonomi yang berkembang seiring berjalannya waktu akan berpengaruh kepada ranah sosial dan budaya sehingga menjadi konflik pada hubungan antara ketidaksetaraan pengaturan kekuasaan, sumber daya, dan keuntungan diantara dua kelompok.

Dalam wawancara dengan Antik, terdapat langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mencegah kasus pelecehan seksual dan eksploitasi politik yaitu tindakan mencegah atau preventif dan tindakan pasca kejadian.

Mengatasi kekerasan seksual secara inklusi

Antik menyebut, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari kekerasan seksual.

  1. Hindari beberapa hal terkait dengan misalnya situasi situasi yang memiliki kerentanan untuk kita perempuan yang belum terlindungi di Indonesia, seperti keluar terlalu larut malam, apabila mengharuskan keluar malam pastikan ditemani oleh orang terdekatnya.
  2. Biasakan menyimpan nomor-nomor penting untuk lapor dan pengaduan apabila diri sendiri maupun lingkungan di sekitar baik keluarga, saudara, rekan, dan tetangga memerlukan bantuan di kemudian hari sehingga mereka diarahkan untuk terhubung ke pihak yang dapat membantu.
  3. Jangan pernah untuk berhenti belajar, sehingga menjadi berdaya, niscaya semakin banyak belajar, semakin banyak yang belum diketahui.
  4. Menjadi seseorang yang teredukasi dan selalu mengedukasi diri, terlibat lah dengan sukarela membantu korban. “Biasakan support yang bisa kita lakukan, kalau bisanya ngomong, bisanya nulis, saya kasih tulisan, tidak hanya dikasih, namun dibacakan dan diterima oleh mereka,” tutur Antik. Sehingga dengan hal tersebut diharapkan dapat membantu orang lain yang belum mempunyai akses.

Namun, seluruh tindakan ini tidak hanya berlaku bagi perempuan, untuk menciptakan inklusi perlu peran dari laki-laki, yaitu:

  1. Mengedukasi diri terkait isu gender
  2. Menyebarkan informasi pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual
  3. Menjadi seorang yang mendukung lingkungan yang inklusif di masyarakat, baik sebagai teman, pasangan, teman, dan lingkungan sekitar. Seperti terbuka dalam komunikasi dan memberi ruang untuk pasangan agar bisa terlibat dengan kegiatan di luar rumah untuk mengekspresikan bakat, talenta atau keterampilan yang dimiliki. Serta tidak menghubungkan suatu pekerjaan dengan gender, seperti menghindari beban ganda dengan berbagi beban domestik, dan mengajak anak-anak, terutama anak laki-laki terlibat melakukan pekerjaan domestik. Praktik dalam keseharian seperti membuat minuman sendiri tanpa harus meminta dibuatkan pasangan, mencuci peralatan setelah makan, membersihkan rumah, mencuci dan menjemur pakaian, dan lainnya.

Jika menjadi korban kekerasan seksual, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Apabila detik ini yang membaca tulisan ini adalah korban, ataupun orang di sekitar telah menjadi korban, carilah pertolongan ke orang terdekat yang dipercaya, bisa teman maupun keluarga,
  2. Apabila tidak memiliki lingkungan yang mendukung maka hubungi hotline call center Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 129. Ketika menghubungi ke nomor tersebut, akan secara otomatis sistem mengarahkan di mana lokasi penelpon berada dan diteruskan keUnit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tertentu sesuai tempat tinggal bersangkutan.
  3. UPTD tiap daerah memiliki tim ahli untuk menguatkan korban agar dapat berbicara masalahnya. Pemasangan plang yang lebih masif mengenai ke mana korban harus melapor sudah harus mulai dinormalisasi.  Diimbau agar korban tidak takut melapor, UU TPKS telah mendukung bahwa bukti tidak selalu bentuk bukti fisik. “Menceritakan permasalahannya menjadi bukti, jadi ya makanya harus teredukasi, bagaimana mau melapor kalau mereka tidak tahu bahwa mereka punya peluang untuk melapor,” ujar Antik.
  4. Pendampingan secara konsisten kepada korban adalah urgensi tinggi. “Hal selanjutnya yang perlu dipikirkan adalah pasca atau setelah kejadian,” tegas Antik. Ia menambahkan, perempuan sudah harus mulai berani bahwa apa yang dialaminya bukanlah aib, negatif, atau buruk. Karena suatu hal apabila masih dianggap tabu semakin tidak muncul ke permukaan.

Partai politik bisa apa?

Partai politik sebagai elemen penting yang bisa berkontribusi mewujudkan ekssitensi perempuan juga harus ambil bagian. Bagaimana peran parpol yang ideal? “Pertama, (parpol) punya sayap organisasi perempuan itu sudah pasti, kedua sayap organisasi perempuan itu tidak menjadi second line ya tapi menjadi setara dengan struktur yang utama gitu loh,” tutur Antik. Hal ini dimaksudkan untuk memberi ruang untuk mengajukan calon ketua di partainya bagaimana membagun kesadaran kritis terkait gender.

Namun, tidak hanya berfokus kepada perempuan, namun bagaimana membangun sekutu dengan pria. Sebagai pria perlu membangun kesadaran yang sama terkait kelompok rentan. Laki-laki berperan dalam membangun suatu lingkungan yang suportif dan inklusi.

“Harus dihadiri oleh kehadiran laki-laki yang juga fokus pada isu itu. Kalau laki-laki di partainya diabaikan juga, tidak dibangun kesadaran kritisnya di mereka, ya percuma juga kita hanya mencerdaskan perempuan di isu itu tapi yang laki-lakinya diabaikan lalu siapa yang akan support? Jangan selalu jadi lawan gitu, jadi partai yang ideal itu bisa membangun sekutu dalam internal partainya,” tutur Antik.

Menyuarakan hak perempuan bukan berarti berseteru dengan pria. Justru menjadi tugas bersama-sama dalam memperjuangkannya.

Semua bisa diawali dengang memiliki ketua dan memilih pemimpin yang memiliki kepemimpinan berkualitas dan tidak misoginis.

“Kalau gubernurnya misoginis rese gitu ya mengabaikan isu perempuan, isu kekerasan dia pandang sebelah mata, isu disabilitas nggak dihiraukan, ya jangan harap birokrasinya nurut, parlemennya juga oke. Tadi kan kembali ke undang-undang pemerintahan daerah itu kepala daerah dan DPRD,” ujar Antik.

Antik pernah ditunjuk KPU menjadi panelis dalam debat Calon Walikota Bandung 2017 terkait isu gender. Sebagai satu-satunya panelis perempuan, ia menanyakan apa strategi yang digunakan untuk meningkatkan IDG di Kota Bandung. Sayangnya, jawaban para kandidat tidak ada yang koheren.

Parpol punya andil besar dalam melahirkan pemimpin dengan perspektif gender. Pemimpin demikian yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi perempuan. [*]

Liputan ini Mendapatkan Dukungan Hibah dari Program Fellowship AJI Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID