Kemajuan Teknologi Belum Mampu Menghilangkan Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Share
Pekerja Rumah Tangga (PRT) kerap menjadi korban kekerasan dan eksploitasi, tidak terkecuali di luar negeri. Kemajuan teknologi dan perbaikan prosedur nyatanya tidak menghilangkan kekerasan terhadap PRT. Ketimpangan relasi kuasa membuat majikan semena-mena terhadap para pekerja. Padahal, mereka turut memutar roda perekonomian di dalam negeri.

 

 

Kekerasan fisik yang didapatkan pekerja rumah tangga bisa membuatnya mengalami cacat permanen. Belum lagi rasa trauma yang pastinya sangat sulit untuk dihilangkan. Baru-baru ini, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kembali terulang. Kasus tersebut mencuat di media sosial dan menjadi viral.

Reni Kasta (37) warga asal Kabupaten Indramayu diduga menjadi korban kekerasan saat bekerja di Taiwan. Kondisi fisik Reni sangat memprihatinkan, hampir tak serupa dengan kondisinya dulu saat memberanikan diri dan memilih menjadi pekerja migran pada 2019. Wajah Reni bengkak penuh luka, bibirnya sobek, rambutnya rontok, dan tubuhnya sangat kurus hingga memperlihatkan tulangnya.

Kekerasan yang dialami Reni berawal saat dirinya memilih berpindah majikan pada 2021. Ia berharap merasa cocok dengan majikannya. Namun, harapan Reni salah. Ia justru menjadi korban kekejaman dari majikannya. Padahal, sebelum berangkat ke Taiwan Reni sudah menempuh jalur dengan berbagai prosedur.

Menurut pengakuan adiknya, Sukiman (32), Reni bisa meloloskan diri berkat bantuan temannya yang berada di Taiwan. Reni yang dilarang keras untuk keluar rumah oleh majikan terus memutar otaknya agar bisa melarikan diri dari kekejaman majikannya.

Reni mendapatkan kesempatan untuk keluar rumah saat membuang sampah. Ia tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Ia berusaha lari sekencang mungkin. Hingga kakinya berhenti di sebuah mini market, secara kebetulan Reni bertemu dengan temannya. Dari situ mereka membuat sebuah video dengan tujuan agar ada yang membantu, terutama pemerintah.

Usaha Reni berbuah manis, video tersebut langsung viral dan membuat bantuan terus berdatangan. Kini, Reni sudah berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Di Desa Kedokan Bunder, Indramayu, keresahan nampak jelas di mata Syawal. Anak semata wayang Reni itu sangat terpukul dengan kondisi ibunya sekarang. Namun, Syawal merasa sangat bersyukur akhirnya bisa kembali berkomunikasi dengan Reni setelah delapan bulan tidak ada kabar. Ia berharap Reni bisa secepatnya pulang dan berkumpul dengan keluarga. Ia juga meminta agar hak-hak Reni yang belum terpenuhi bisa didapatkan.

Reni, adalah salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan yang pernah dialami pekerja rumah tangga. Kasus kekerasan terhadap PRT seakan tak pernah habis sepanjang massa.

Pekerja rumah tangga seperti Reni mendominasi pekerja migran Indonesia. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencatat, tahun 2021, terdapat 72.624 PMI. Sebagian besar atau 55.815 orang di antaranya merupakan PMI sektor informal, seperti pekerja rumah tangga. Mereka juga berperan besar dalam remitansi PMI yang September tahun lalu mencapai Rp 97 miliar.

Manager Program Women Crisis Center Mawar Balqis, lembaga yang fokus pada perempuan dan anak, Sa’adah, mengungkapkan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terjadi karena masih tingginya angka ketimpangan relasi. Relasi yang timpang menjadi salah satu akar masalah kekerasan terhadap perempuan. PRT sebagian besar adalah perempuan, sehingga bisa dikatakan perempuan yang non pekerja rumah tangga saja bisa sangat rentan mengalami kekerasan.

“Ketika pelaku memiliki prespektif atau anggapan bahwa pelaku lebih superior dari pekerja rumah tangga tersebut maka seakan mempunyai hak untuk melakukan kekerasan terhadap PRT,” kata Sa’adah.

Menurutnya, minimnya informasi yang dimiliki pekerja rumah tangga terkait hak-haknya, baik sebagai manusia maupun sebagai pekerja rumah tangga, juga memperlemah posisi PRT. “Minimnya informasi tersebut karena banyak faktor, di antaranya sumber daya manusia dan terbatasnya akses terhadap pendidikan,” ujarnya.

Masih kata Sa’adah, ketika PRT memiliki sumber daya manusia yang bagus, tentunya pekerja rumah tangga tersebut akan mencari informasi soal hak-hak tersebut. “Hak yang dia seharusnya dapatkan ternyata tidak didapatkan, pastinya PRT yang memiliki sumber daya manusia yang bagus akan berusaha mendapatkan hak-hak tersebut,” ucapnya.

Sa’adah mengatakan regulasi yang ada juga masih belum berpihak kepada PRT. Untuk implementasi saja yang mencakup pekerja migran sebagian besar masih dalam informal. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 terkait perlindungan PMI yang sudah disahkan sekitar lima tahun yang lalu belum bekerja secara maksimal. “Sehingga perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di luar negeri masih minim,” tegasnya.

Sa’adah berharap bagi masyarakat yang memilih menjadi pekerja rumah tangga harus aktif mencari informasi terkait hak-hak pekerja, meningkatkan sumber daya manusia atau kapasitas mereka agar tidak lagi dipandang rendah oleh si pengguna jasa, membangun satu asosiasi atau bergabung dalam sebuah organisasi.

“Sehingga dalam organisasi itu pekerja rumah tangga bisa membangun kapasitas diri, jadi mereka bisa saling sharing dan support pengalaman informasi sehingga dapat meningkatkan kapasitas di kalangan mereka sendiri,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, ketika mereka membentuk atau bergabung dengan organisasi suara mereka lebih didengar oleh para pemangku kebijakan. Ibarat sapu lidi, jika hanya satu maka tidak akan ada kekuatannya. Namun, jika mereka bergabung akan membangun kekuatan yang besar.

“Sehingga dapat mengubah kebijakan yang ada. Para pemangku kebijakan tersebut tentunya nanti akan memberikan perlindungan terhadap PRT. Yang paling penting seharusnya informasi terkait hak-hak pekerja rumah tangga bisa disebarluaskan, misalnya, di berbagai media atau media sosial,” jelasnya.

Komnas Perempuan menyayangkan masih terjadinya kekerasan terhadap PRT. Komnas Perempuan beranggapan ketiadaan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan salah satu penyumbang berulangnya kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT serta minimnya pemenuhan hak-hak PRT dan perlindungannya. Misalnya tidak diberi upah, jam kerja lebih dari 18 jam, pembatasan akses ke luar rumah, dihambat untuk berkomunikasi, bersosialisasi atau berserikat serta rentan kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi.

ILO (2016) memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2015 berjumlah 4,2 juta dan mayoritas adalah perempuan. Sama halnya dengan 9 juta PRT migran Indonesia di luar negeri yang 60-70 persennya adalah perempuan (Bank Dunia, 2017).

Komnas Perempuan mengapresiasi kehadiran organisasi pemberi kerja pendukung RUU PPRT yang juga mendesak negara memenuhi dan melindungi hak-hak PRT. Saat ini RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 dan masih menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR. Perlu dicatat bahwa sejak 2004, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra baik dalam hal perspektif maupun substantif.

Meski Pemerintah telah berupaya untuk mengurangi dampak minimnya perlindungan terhadap PRT melalui Permenaker No. 2 Tahun 2015. Namun, Permenaker tersebut ditengarai masih belum cukup memberikan perlindungan. Sejak Permenaker dikeluarkan masih banyak terjadi kasus kekerasan berbasis gender, penyiksaan dan pelanggaran hak-hak PRT dengan minim penanganan yang mengindikasikan pengabaian.

Pada 15 Februari 2022, yang merupakan hari PRT, Komnas Perempuan tidak akan berhenti untuk menyampaikan berbagai rekomendasi. Di antaranya, mendesak DPR RI segera menetapkan RUU PPRT. Pemerintah RI juga perlu meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT, perlindungan dan pengakuan kerja, serta hak PRT untuk berorganisasi.

Jangan biarkan PRT seperti Reni mengalami kekerasan terusmenerus. Cukup sudah pekerja rumah tangga kehilangan “rumah” di luar negeri. Mereka harus merasakan tempat yang aman untuk bekerja, selayaknya di rumah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID