PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun

Ilustrasi transaksi judi online
Share

digitalMamaid – Jutaan orang Indonesia terjebak dalam judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 500 triliun selama enam tahun terakhir.

Dari hasil analisis PPATK tahun 2022-2023 sebanyak lebih dari 3,2 juta orang terjerat judi online dengan total deposit sebesar Rp 34,5 triliun. Kemudian, sepanjang tahun 2023 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening. Total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar.

PPATK melalui siaran persnya menyatakan, sebanyak 25 kasus judi online sejak tahun 2019-2022 dilaporkan oleh PPATK kepada pihak kepolisian. Perputaran uang judi online ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, dan biaya penyelenggaraan perjudian. Selain itu juga transfer antar jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

Setiap tahun angka transaksi judi online ini meningkat. Hal ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.

Modus judi online

Menurut PPATK, pelaku judi online sangat mahir dalam menghilangkan jejak seiring kemajuan teknologi. “Para pelaku kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah rekening. Bahkan, menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Humas PPATK Natsir Kongah melalui siaran pers, Sabtu, 25 November 2023. Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.

Ia mengatakan, PPATK hingga saat ini masih menemukan modus judi online dengan menggunakan rekening orang lain. Biasanya diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online. Rekening itu dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.

Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara. “Masyarakat diimbau tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apapun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana. Dan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apapun,” tuturnya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID