Pinjol Ilegal: Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Ilustrasi pinjol ilegal
Share

digitalMamaID – Banyaknya masyarakat yang terlilit pinjaman online (pinjol) ilegal menunjukkan ketimpangan antara literasi keuangan dengan akses finansial. Kemudahan mendapat pinjaman membuat masyarakat tidak memeriksa ulang aspek legalitasnya.

“Masyarakat ini belum cerdas, literasi keuangannya rendah. Namun, punya keinginan yang sangat besar,” kata Pengawas Eksekutif DPUK Otoritas Jasa Keuangan (Sekretariat SWI) Fajaruddin saat menjadi pembicara dalam diskusi Pilar Hukum bertajuk “Pinjaman Online Ilegal: Solusi atau Malapetaka?”. Diskusi ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan di Kampus Unpar, Jalan Ciumbuleuit, Bandung, Jumat, 9 Juni 2023.

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, adanya ketidakseimbangan peningkatan indeks literasi keuangan dengan indeks inkluasi keuangan. Akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan jasa keuangan di lembaga formal mengalami peningkatan pada kurun waktu 2016-2022. Pada kurun waktu yang sama, indeks literasi keungan juga meningkat, tapi masih jauh dari yang diharapkan. Tingkat literasi keuangan ini sangat mempengaruhi bagaimana seseorang mengambil keputusan dan mengelola keuangannya.

Ia mengatakan, lahirnya financial technology (fintech) yang menyediakan peer-to-peer (P2P) lending service atau layanan pinjaman yang dikenal dengan pinjol ini semula bertujuan untuk membuka akses finansial bagi masyarakat. Selama ini masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, sulit mendapat akses finansial ke lembaga keuangan formal seperti pinjaman dari bank. Layanan pinjol ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja pelaku usaha mikro dan kecil. “Tapi jadi salah karena kecerdasan keuangan masih rendah. Sifatnya jadi konsumtif,” ujarnya.

Masyarakat cenderung mengambil pinjaman di platform digital yang menyediakan akses mudah. Mereka tidak lagi memeriksa legalitas fintech penyedia layanan tersebut. Fajaruddin mengatakan, dampak ikutan dari penggunaan pinjol ilegal ini yang paling mengkhawatirkan. Misalnya adanya intimidasi dan ancaman kekerasan, penyebaran dan penggunaan data pribadi, fitnah, dan kekerasan seksual.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Industri fintech P2P lending kian berkembang pesat. Sampai Desember 2022 jumlah peminjamnya mencapai lebih dari 99 juta rekening. Dana yang tersalurkan sebanyak Rp528.006 triliun. Hanya 9,6% saja yang berstatus outstanding atau lancar dalam pembayaran.

Infografis Peer-to-Peer Lending atau pinjaman online (pinjol)

Fajaruddin menjelaskan, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Pemberian pinjaman sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.
  3. Mengakses seluruh data di ponsel (kontak, penyimpanan, galeri foto, riwayat panggilan, dsb.)
  4. Bunga/biaya pinjaman/denda tidak terbatas
  5. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran lewat saluran komunikasi pribadi tanpa izin

Tidak mudah mengusutnya

Setiap tahun sejak 2017, SWI selalu menghentikan aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang 2022 ada 698 entitas pinjol ilegal yang dihentikan. Sepanjang 2023 ini (sampai Juni) sudah 155 entitas pinjol ilegal yang dihentikan.

Hal itu menunjukkan, tidak mudah membasmi pinjol ilegal ini. Jumlahnya sangat banyak. AKP Hermawan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengatakan, korban pinjol ilegal sering tidak lapor ke polisi. “Lebih memilih lapor di media sosial,” ujarnya.

Saat korban melapor ke polisi, yang dilaporkan hanya berupa nomor ponsel. Tidak tahu  secara pasti siapa orangnya, di mana beroperasinya. “Ketika dilacak, pelaku yang mengintimidasi ada di Jogja. Korporasinya, tiap bagian ternyata berbeda-beda lokasinya. Sistem kerahasiaannya terjaga,” katanya.

Secara hukum, kata Hermawan, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal fintech ini. Sehingga sampai saat ini tidak bisa menjerat pinjol ilegal sebagai sebuah korporasi.

Dosen Fakultas Hukum Unpar Nefa Claudia Finteh mengatakan, keberadaan fintech makin dikuatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tapi UU ini tidak secara tegas mengatur apakah korporasi bisa diminta bertanggung jawab. “Dalam hukum pidana hanya kompatibel untuk manusia, sehingga korporasi bukan subyek hukum,” katanya.

Pada UU KUHP yang baru mengakui korporasi sebagai subyek hukum. Namun, UU KUHP yang baru punya banyak catatan problematik. Selain itu, UU KUHP baru belum berlaku sampai 2026. Saat mulai berlaku, bukan berarti persoalan selesai.

Nefa mengatakan, masih perlu mendefenisikan perbuatan apa saja yang termasuk pelanggaran hukum. “Ketika pinjol bekerja bersama, ada korporasi yang terlibat, lalu bagaimana meminta pertanggungjawabannya? Perlu membuktikan keselahannya termasuk yang apa,” tuturnya.

Bagaimana jika sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal?

SWI punya empat tips untuk mengatasi hal ini:

  1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
  2. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan waktu, penghapusan denda, dll.
  3. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama
  4. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) maka:
  • blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
  • beritahu ke semua kontak di ponsel, apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan
  • segera lapor polisi
  • lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul

Tips meghindari pinjol

Berutang itu boleh, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Meminjam itu harus bayar. Tapi utang piutang itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Hermawan.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ia menyarankan masyarakat untuk memastikan beberapa hal ini:

  1. Pinjam kepada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK
  2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
  3. Pinjam untuk kepentingan produktif
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya

Mama sedang mempertimbangkan untuk meminjam uang lewat pinjol? Periksa legalitasnya! Jangan sampai kemudahan di awal menggadaikan ketenangan hidup kita selanjutnya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID