digitalMamaID — Dunia pendidikan kembali berduka, siswa kelas 2 SD di Pemalang, Jawa Tengah meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan teman sekolahnya. Terduga pelaku pelaku perundungan adalah tiga anak yang merupakan kakak kelas korban.
MHA (7) menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 30 September 2026. Korban mendapatkan perawatan di RSUD Pemalang. Kepada dokter dan orangtuanya, korban sempat mengaku dipukul dan ditendang pada bagian perut oleh para pelaku. Setelah dirawat sembilan hari, korban sempat dipulangkan, namun kondisinya memburuk lagi. Ia dibawa kembali ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia.
Sayangnya, sekolah tidak segera mengambil tindakan saat peristiwa terjadi. Sehingga belum ada tindakan yang dilakukan sekolah untuk menuntaskan kasus ini. Orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian ke polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus bullying di lingkungan sekolah yang masih terjadi, bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, perundungan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. “KPAI sangat prihatin atas kejadian bullying yang terjadi lagi di sekolah dengan korban anak hingga meninggal dunia. Dalam bentuk apapun, bullying adalah kejahatan yang harus segera dicegah dan tidak ada kata ampun,” tegasnya kepada digitalMama.ID pada Senin, 5 Oktober 2026.
KPAI juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus bullying ini, termasuk menemukan penyebab korban meninggal dunia secara terang benderang agar korban tidak mendapatkan stigma negatif. Karena seringkali kasus kematian akibat bullying tidak terungkap secara jelas, sehingga kemudian memunculkan rumor negatif di masyarakat yang justru menyudutkan korban dan keluarganya.
“Hak anak yang meninggal dunia adalah mendapatkan kepastian penyebab kematiannya, maka ini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk segera mencari penyebab kematian dengan terang benderang,” desaknya.
Kendatipun dalam kasus ini pelaku merupakan anak-anak, menurutnya hukum tetap harus ditegakkan tentunya dengan tetap memperhatikan koridor UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak karena pelaku masih di bawah umur.
“Sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak dengan perlindungan khusus harus segera mendapatkan proses hukum dan penanganan cepat, perlindungan hukum, serta bantuan sosial oleh dinas sosial,” jelas Diyah.
Diyah melanjutkan, korban juga berhak mendapatkan pendampingan psikologis, namun karena dalam kasus ini korban meninggal dunia, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wajib memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Lemahnya pengawasan
Kemudian terkait hukuman kepada para pelaku yang masih di bawah umur, Diyah berharap penegakan hukum dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. “Ini penting agar anak terduga pelaku mengetahui akibat hukum dan konsekuensi perbuatannya, walau usia belum 12 tahun anak terduga pelaku dengan bagaimanapun latar belakangnya tetap dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak,” paparnya.
Di sisi lain, KPAI juga menyoroti lemahnya fungsi pengawas di lingkungan pendidikan sehingga kasus-kasus bullying masih terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Diyah berharap dengan adanya peristiwa ini, Dinas Pendidikan terkait dan pihak sekolah dapat melakukan evaluasi dan memaksimalkan kembali peran pengawasan untuk mencegah bullying.
Terakhir, Diyah juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus dan tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak dimana menyebarluaskan data pribadi anak korban, anak terduga pelaku diatur dalam Pasal 64 UU Perlindungan Anak.
“Mari kita tetap bijak dan tetap mengawal kasus ini agar tidak ada lagi bullying,” tuturnya.
Pemeriksaan polisi
Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Pemalang masih melakukan pendalaman kepada para saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban. Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jawa Tengah juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, proses pendalaman masih berlangsung sehingga masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami masih melakukan pendalaman sehingga masyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rendy di Pemalang, Minggu, 4 Oktober 2026.
Kekerasan di sekolah meningkat
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan 22 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan selama kurun waktu tiga bulan pada tahun 2026. Dari 22 kasus tersebut, 91 persen didominasi oleh kekerasan seksual dengan jumlah korban 83 orang dan kekerasan fisik 9 persen.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebutkan, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Data FSGI selama 2025 mencatat 60 kasus kekerasan sedangkan di 3 bulan pertama 2026 saja sudah mencatat 22 kasus kekerasan.
“Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ujar Retno melalui siaran pers April 2026 lalu.
Kasus di Pemalang ini menambah panjang daftar kekerasan yang terjadi di sekolah. Padahal, sekolah mestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak. [*]






