digitalMamaID — Sekolah mahal, menggunakan kurikulum internasional, bahkan berbasis agama, tidak menjamin anak-anak terhindar dari perilaku bullying hingga kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baru-baru ini terkuak kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu sekolah swasta internasional di kawasan Tangerang Selatan. KPAI minta sekolah terapkan child safeguarding.
Sekolah yang harusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak belajar dan berkembang, justru menjadi tempat mereka memupuk trauma dari perilaku gurunya yang tidak beradab dan tidak terpuji. SD Insan Cendekia Madani (ICM) memberhentikan seorang guru berinisial NAA yang dilaporkan orangtua siswa sebagai pelaku kekerasan seksual. Sekolah ini dikenal sebagai sekolah berbasis agama dengan kurikulum internasional yang tersohor di Tangerang Selatan, Banten.
Dengan modus les privat mengaji setelah pulang sekolah, NAA melancarkan aksi menggunakan metode manipulatif (child grooming) untuk membangun kedekatan dengan korban. Ia kemudian melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban, mempertontonkan video porno, hingga meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh yang ditolak korban.
Menjadi korban saat SD, terkuat setelah duduk di bangku SMP
Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD ketika itu semula tidak berani bersuara. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami depresi hingga menjadi sensitif apabila disentuh oleh laki-laki, termasuk ayahnya.
Kejadian itu terbongkar ketika korban sudah duduk di bangku SMP. Di atas matras taekwondo, korban berani menyuarakan apa yang pernah dialami kepada pelatihnya. Peristiwa tersebut lantas diceritakan pelatih kepada orangtua korban. Cerita ini direspons orangtua dengan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sekolah ICM buka suara dan menyampaikan pernyataan resminya terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi. ICM telah memberhentikan guru tersebut dan tidak lagi memiliki akses kepada siswa maupun lingkungan sekolah. ICM juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh siswa, orang tua dan masyarakat atas terjadinya kasus tersebut di lingkungan sekolah yang menimbulkan luka dan keresahan di masyarakat.
“Kami terus mengikuti perkembangan proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan NAA. Menyusul penetapannya sebagai tersangka, kami menghormati proses hukum dan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Tangerang Selatan, termasuk memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan perkara hingga tuntas,” menurut pernyataan resmi ICM. ICM memastikan kasus ini tidak akan terulang dengan melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.
Kekerasan di sekolah lingkungan pendidikan berbasis agama
Nyatanya kasus kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama, seperti pesantren. Beberapa kasus yang telah terkuak terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, Ponpes Abdul Barokat di NTB, Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya (TQRW) di Ponorogo, dan Padepokan Padang Ati di Pekalongan. Budaya patriarki dibalut agama dan ketimpangan relasi kuasa berbasis spiritual yang ada di pesantren seringkali membuat korban tidak mampu menolak dan bersuara.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan 22 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan selama kurun waktu tiga bulan pada tahun 2026. Dari 22 kasus tersebut, 91 persen didominasi oleh kekerasan seksual dengan jumlah korban 83 orang dan kekerasan fisik 9 persen.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebutkan, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Data FSGI selama 2025 mencatat 60 kasus kekerasan sedangkan di 3 bulan pertama 2026 saja sudah mencatat 22 kasus kekerasan.
“Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ujar Retno melalui siaran pers yang diterima digitalMamaID, Senin, 6 April 2026.
FSGI menyoroti korban kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan tetapi juga korban laki-laki, dengan rincian 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan dan 2 Tendik perempuan. Sedangkan korban kekerasan fisik 3 orang yang pelakunya sesama peserta didik.
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak,” terang Retno.
Adapun pelaku kekerasan seksual didominasi oleh Guru (54,5 persen), diikuti oleh Pimpinan Ponpes (18 persen), Plt Kepala Sekolah (4,5 persen), sesama siswa sebanyak 14 persen, Tenaga Kependidikan (4,5 persen), dan Pelatih Pramuka (4,5 persen).
Penerapan child safeguarding
Menyikapi maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya penerapan sistem perlindungan anak atau child safeguarding di seluruh lingkungan pendidikan dan pesantren.
“Kita harus memastikan child safeguarding atau pengamanan yang dilakukan bagaimana lembaga tersebut melakukan pengamanan kepada anak. Jangan karena sekolah sudah ramah anak, pesantren ramah anak, madrasah ramah anak, lantas kita sudah yakin aman kita juga harus memastikan betul, karena kekerasan seksual itu sebuah kejahatan yang terjadi bisa karena perencanaan dan bisa karena ada kesempatan,” papar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada digitalMamaID pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Diyah, pemahaman dan sosialisasi mengenai child safeguarding harus menjadi perhatian utama bagi seluruh civitas akademika, mulai dari guru hingga pegawai sekolah. Termasuk anak-anak juga harus diberikan pemahaman agara tahu apa yang harus dilakukan saat melihat atau mengalami kekerasan seksual.
“Ini bagian dari child safeguarding. Harus ada SOP (standar operasional prosedur) yang jelas dan SOP ini seharusnya juga disosialisasikan kepada orang tua,” ujar Diyah.
Diyah menyayangkan saat ini belum banyak pendidikan formal yang menerapkan sistem child safeguarding ini. Padahal kebutuhan akan penerapan child safeguarding di lembaga pendidikan sudah sangat mendesak untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Belum banyak sekolah bahkan pesantren belum ada yang menerapkan child safeguarding. Jadi menurut saya, kesempatan ini kita harus segera (menerapkan), baik lembaga pendidikan, kemudian pesantren untuk bisa segera menyiapkan dan membuat child safeguarding,” tegas Diyah.
Panduan orangtua memilih sekolah
Lebih lanjut, Diyah meminta orangtua agar semakin cermat dalam memilih sekolah untuk anak di tengah maraknya berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Diyah lantas memberikan panduan apa saja yang perlu diperhatikan ketika memilih sekolah.
- Forum komunikasi: Pastikan sekolah memiliki forum komunikasi yang menjembatani hubungan antara orangtua dan pihak sekolah.
- Ruang dialog: Sekolah harus menyediakan ruang dialog misalnya antara orangtua dengan wali kelas
- Sistem pengaduan yang jelas: Orangtua wajib menanyakan apakah sekolah memiliki SOP dan sistem pelaporan yang jelas saat terjadi kasus perundungan, kekerasan, atau pelecehan seksual.
Melalui akun media sosial resmi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) turut menyampaikan kegelisahannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak usia sekolah. Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah, pesantren, atau bahkan di rumah bukanlah hal baru hanya saja ada yang tidak terungkap atau terlambat terungkap.
“Kami sedih juga marah. Tidak ada seorangpun yang pantas diperlakukan demikian apalagi anak-anak kita. Ayah Bunda, tolong lebih waspada, anak kita harus terlindungi,” demikian pernyataan IDAI.
Tanda-tanda anak menjadi korban kekerasan seksual
IDAI mengingatkan, pelaku kekerasan seksual jarang sering kali merupakan orang yang dikenal dan dipercaya orangtua serta anak-anak. Jarang sekali pelakunya orang asing.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak selalu menampakkan tandanya, terkadang tanda-tanda itu jelas namun kadang juga samar. Oleh karena itu, orangtua harus mengenali perubahan apa yang terjadi pada anaknya.
“Bila ada, perhatikan perubahan perilaku seperti menarik diri, prestasi di sekolah menurun, mudah marah, mengalami mimpi buruk atau ketakutan berlebihan, dan menghindari orang dewasa tertentu. Tanda ini tidak selalu berarti kekerasan tetapi ini saat yang tepat Ayah Bunda bertanya pada anak,” kata IDAI.
IDAI juga mengimbau orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak ketika berada di luar rumah dengan memberikan bekal pencegahan seperti :
- Ajarkan nama-nama bagian tubuh dengan benar.
- Kenalkan area pribadi yang tidak boleh dilihat atau sentuh siapapun selain orangtua, misalnya area bokong, dada, dan kelamin.
- Ajarkan anak bahwa mereka boleh menolak dan berkata “tidak” ketika merasa tidak nyaman.
- Ajarkan anak untuk selalu bercerita tentang pengalaman yang berkaitan dengan tubuhnya.
- Kenalkan orang dewasa lain yang aman untuk menjadi tempat anak bercerita.
- Tanyakan ke sekolah atau pesantren mengenai sistem pelaporan apabila anak melihat atau mengalami kekerasan.
- Orang tua lakukan riset dan survei kredibilitas sekolah atau pesantren serta para pengajarnya sebelum memilih sekolah untuk anak.
- Jika anak mau menceritakan yang dialaminya, orangtua harus bersikap tenang, percaya, dan memvalidasi perasaan anak. Tambahkan juga, “Terima kasih sudah cerita. Kamu gak salah, dan tidak akan dimarahi.”
- Jangan berdamai dengan pelaku. Kekerasan seksual wajib diproses hukum dan melaporkan ke KPAI atau polisi.
Sekolah mahal atau yang berbasis agama sekalipun belum tentu memberikan jaminan keamanan pada anak. Komitmen sekolah menyelesaikan kasus kekerasan anak harus jadi pertimbangan utama saat memilih sekolah untuk anak. [*]






