FSGI: Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Kekerasan di Sekolah

Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan/Michelle Hart/Pexels
Share

digitalMamaID — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan 22 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan selama kurun waktu tiga bulan pada tahun 2026. Dari 22 kasus tersebut, 91 persen didominasi oleh kekerasan seksual dengan jumlah korban 83 orang dan kekerasan fisik 9 persen.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebutkan, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Data FSGI selama 2025 mencatat 60 kasus kekerasan sedangkan di 3 bulan pertama 2026 saja sudah mencatat 22 kasus kekerasan.

“Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ujar Retno melalui siaran pers yang diterima digitalMamaID, Senin, 6 April 2026.

FSGI menyoroti korban kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan tetapi juga korban laki-laki, dengan rincian 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan dan 2 Tendik perempuan. Sedangkan korban kekerasan fisik 3 orang yang pelakunya sesama peserta didik.

“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak,” terang Retno.

Adapun pelaku kekerasan seksual didominasi oleh Guru (54,5 persen), diikuti oleh Pimpinan Ponpes (18 persen), Plt Kepala Sekolah (4,5 persen), sesama siswa sebanyak 14 persen, Tenaga Kependidikan (4,5 persen), dan Pelatih Pramuka (4,5 persen).

FSGI menilai Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak cukup untuk menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, karena tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan dan sanksi bagi pelaku.

Menurut Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung, Permendikdasmen No 6/2026 hanya menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan untuk diselesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. “Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujar Fahriza.

Fahriza menambahkan, sekitar 68 persen kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen. Sedangkan 32 persen lainnya terjadi di bawah kewenangan Kementerian Agama.

“Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di Pondok pesantren yaitu 6 kasus dan 1 kasus terjadi di MTs,” ujar Fahriza.

Adapun lokasi atau wilayah kejadian meliputi 10 Provinsi dengan 19 kabupaten/kota, antara lain Pamekasan, Jember, Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kebumen, DIY, Kota Tangerang, DKI Jakarta, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda dan Balikpapan, Kota Pekan Baru, Lombok Tengah dan Lombok Timur, Sabu Timur dan Sikka (NTT).

FSGI menilai, perubahan regulasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan Permendikdasmen No 6 Tahun 2026, turut berdampak pada penanganan kasus kekerasan di sekolah.

“Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan,” jelas Fahriza. [*]

One thought on “FSGI: Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Kekerasan di Sekolah”

  1. Pingback: Seorang Siswa SD di Pemalang Meninggal Dunia Diduga Setelah Dianiaya Kakak Kelas - digitalMamaID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE