digitalMamaID — New York membatasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) bagi siswa mulai dari jenjang Pra-Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun pada tahun ajaran 2026/2027 dan diperkirakan berdampak pada sekitar 600.000 siswa sekolah negeri.
Melansir dari Politico kebijakan tersebut diumumkan Wali Kota New York Zohran Mamdani pada 2 September 2026, menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah kota menilai anak-anak membutuhkan ruang untuk belajar, berinteraksi dengan guru dan teman, serta mengembangkan kemampuan memecahkan masalah secara mandiri.
Reuters melaporkan, kebijakan ini juga menghentikan penggunaan sekitar 40 alat pendidikan berbasis AI yang sebelumnya digunakan di ruang kelas. Namun, Siswa Sekolah Menengah Atas mendapat perlakuan berbeda dan masih dapat menggunakan AI dalam kondisi tertentu. Guru juga tetap diperbolehkan memanfaatkan AI, untuk menyusun rencana pembelajaran dan pekerjaan administratif.
Mengapa AI dibatasi?
Kebijakan New York muncul ketika sekolah di Amerika Serikat masih mencari cara menghadapi penggunaan AI dalam pendidikan.
Dalam laporan Politico, Zohran mempertanyakan anggapan bahwa AI merupakan sesuatu yang harus digunakan dalam pendidikan anak usia dini. Ia juga menyoroti perlunya menjaga proses belajar yang melibatkan hubungan langsung antara anak, guru, dan teman sebaya.
Randi Weingarten, Presiden American Federation of Teachers (AFT), menyatakan pendekatan tersebut sejalan dengan usulan serikat guru. Menurutnya, siswa yang lebih tua perlu dibekali literasi digital dan diajarkan menggunakan AI secara hati-hati. Sementara anak-anak yang lebih muda membutuhkan lebih banyak ruang untuk belajar berpikir, dengan ketergantungan yang lebih sedikit pada teknologi.
New York juga membatasi penggunaan perangkat pribadi atau screen time. Untuk siswa kelas tiga hingga lima, aktivitas penggunaan gawai maksimal 30 menit. Sementara siswa SMP direkomendasikan maksimal 45 menit.
Kebijakan ini melanjutkan langkah New York sebelumnya. Pada 2023, kota tersebut sempat memblokir akses siswa dan guru ke ChatGPT melalui perangkat dan jaringan Departemen Pendidikan. Namun, kebijakan itu kemudian dicabut.
Indonesia memilih mengatur, bukan melarang
Melansir dari Medcom.id, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin, mengatakan pemerintah memilih mengatur penggunaan AI berdasarkan usia siswa, keamanan, etika, serta pendampingan guru dan orangtua.
Menurut Toni, AI seharusnya menjadi alat bantu belajar, bukan jalan pintas untuk mengerjakan tugas atau menggantikan proses berpikir siswa. Indonesia juga sudah memiliki kebijakan yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan.
Pada Maret 2026, pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama tujuh kementerian tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Pedoman ini berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan prinsip penggunaan teknologi yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab serta tetap memperhatikan perlindungan anak.
Selain itu, Kemendikdasmen memiliki panduan pemanfaatan AI untuk guru. Panduan tersebut menempatkan AI sebagai alat bantu dalam pembelajaran, sementara pertimbangan profesional guru, kebutuhan murid, dan nilai etis tetap menjadi dasar penggunaannya.
AI di sekolah, bukan berarti terus memegang gawai
Indonesia juga memasukkan koding dan kecerdasan artifisial sebagai pilihan pembelajaran di sekolah. Dalam pedoman implementasinya, pembelajaran koding dan AI dapat dilakukan dengan perangkat digital maupun tanpa perangkat.
Untuk pendidikan anak usia dini misalnya, pembelajaran lebih diarahkan pada pengembangan berpikir komputasional. Pada pendidikan dasar dan menengah, coding dan AI dapat menjadi mata pelajaran pilihan maupun diintegrasikan dengan mata pelajaran lain.
Toni Toharudin juga menegaskan bahwa pembelajaran coding dan AI tidak ditujukan untuk membuat anak bergantung pada AI generatif. Materinya mencakup berpikir komputasional, pemecahan masalah, literasi digital, dan etika AI. Bahkan, pembelajarannya dapat dilakukan tanpa gawai.
Mendampingi anak di era AI
Melansir laman resmi Center for Public Mental Health (CPMH) Fakultas Psikogi Universitas Gajah Mada. Dosen Fakultas Psikologi, Fakhirah Inayaturrobbani, menekankan pentingnya penguatan karakter, kemampuan mengatur diri, kreativitas, serta digital wellbeing dalam mendidik anak di era AI.
Fakhirah menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, mulai dari instant gratification, rentang konsentrasi dan kreativitas, regulasi diri, kesehatan mental, hingga pembentukan karakter. Menurutnya, penggunaan teknologi perlu tetap diimbangi dengan interaksi sosial dan pengalaman belajar yang melibatkan hubungan antarmanusia.
Fakhirah menilai perkembangan AI tidak cukup dihadapi dengan melarang anak menggunakan teknologi. Guru dan orang tua perlu memahami perubahan yang terjadi, membangun komunikasi terbuka, mendiskusikan pengalaman anak saat menggunakan teknologi, serta menetapkan batasan yang jelas dan bertanggung jawab.
Peran guru juga mencakup pendampingan agar siswa dapat menggunakan AI secara sehat, kritis, aman, dan etis. CPMH Fakultas Psikologi UGM juga menekankan pentingnya kolaborasi sekolah dan keluarga.
Anak tetap perlu memiliki ruang untuk berinteraksi, mengembangkan karakter, mengelola emosi, dan membangun relasi sosial. Dalam pendekatan yang berpusat pada anak, AI dapat digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, sementara penggunaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan, keamanan, dan kesejahteraan anak. [*]






