digitalMamaID – Setelah menuai polemik sejak diluncurkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya tak lagi boleh dibiayai menggunakan anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer terhadap ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Menurut para pemohon, memasukkan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen anggaran negara digunakan untuk fungsi pendidikan.
YLBHI: Pemerintah dan DPR RI harus segera mematuhi putusan MK
Putusan ini disambut baik, salah satunya oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, menyambut baik putusan MK terkait MBG ini. Menurutnya putusan MK telah memberikan kepastian hukum, bahwa program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
YLBHI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan MK dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan.
“Kami mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. Artinya, pembentuk undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya,” ujar Isnur dalam siaran pers yang juga diterbitkan dalam laman resmi YLBHI.
FSGI kritik adanya masa transisi sebagai kemenangan semu
Hal senada juga disampaikan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menyambut baik putusan MK agar memisahkan anggaran program MBG dari dana pendidikan. Namun demikian, FSGI tetap mengkritisi putusan ini sebagai kemenangan semu dalam dunia pendidikan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.
Retno menilai kemenangan ini bersifat semu, pasalnya ada masa transisi selama dua tahun sejak putusan dibuat. Artinya aturan ini baru efektif diberlakukan pada 2028 nanti.
“Kemenangan ini menurut FSGI kemenangan semu ya, karena ada masa transisi pelaksanaannya yang terlalu panjang, yaitu baru dilakukan 2028. Artinya, di tahun 2027 masih dapat dipergunakan sehingga kemenangan ini ya, seolah menang, tapi sebenarnya transisinya terlalu jauh. Nah, masa transisi yang panjang yaitu dua tahun, itu bisa saja banyak hal kemudian terjadi,” ungkapnya kepada digitalMamaID, Selasa, 4 Agustus 2026.
Retno memaparkan, selama kurun waktu dua tahun ini artinya anggaran pendidikan masih rentan tergerus oleh program MBG padahal masih banyak prioritas-prioritas lain dalam dunia pendidikan yang harus diperhatikan, seperti kesejehteraan gaji guru, rehabilitasi gedung-gedung sekolah dan infrastruktur pendukung lainnya.
Retno mencontohkan, saat ini masih banyak guru yang mendapatkan gaji bulanan jauh dari kata layak yakni sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Sedangkan harga kebutuhan pokok terus meningkat, sehingga tidak heran bila kemudian banyak guru yang mengambil pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Retno berharap, pemerintah bisa segera menetapkan gaji guru yang layak agar guru tidak lagi mencari pekerjaan sampingan, sehingga bisa fokus mengajar.
Oleh karena itu, FSGI menyayangkan kelonggaran waktu dua tahun yang diberikan MK kepada pemerintah. Retno berharap, pemisahan anggaran MBG benar-benar dapat dilakukan sesegera mungkin, agar fokus meningkatkan mutu dan keselamatan pendidikan nasional.
IBN: Keputusan MK belum menjawab persoalan mendasar MBG
Kritik serupa juga disampaikan oleh Ibu Bandung Ngariung (IBN), komunitas para ibu dan perempuan di Bandung yang aktif mengadvokasi isu-isu kebijakan publik, termasuk mengkritisi program MBG.
Salah satu inisiator IBN Susan Angelika memberikan sejumlah catatan terkait putusan MK. Menurut IBN, jika merujuk pada pokok-pokok gugatan yang diajukan para pemohon, masih terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian mereka.
Pertama, menurut IBN, meski MK menegaskan dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai MBG, putusan tersebut dinilai kontradiktif karena pemerintah masih diberi waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk melakukan penyesuaian.
“Dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG, jika demikian mengapa ada masa tunggu atau toleransi sekitar dua tahun? Jadi keputusan ini cukup kontradiktif,” kata Susan ketika dihubungi digitalMamaID, Senin, 3 Agustus 2026.
Selanjutnya, IBN juga menilai putusan MK hanya mengatur sumber pendanaan program, tetapi tidak menyentuh persoalan mendasar dari penyelenggaraan MBG. Dalam putusannya, MK tetap membuka ruang agar program tersebut berjalan dengan menggunakan sumber anggaran lain di luar anggaran pendidikan.
Selain itu, IBN menyoroti tidak adanya konsekuensi terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang sebelumnya dialokasikan untuk MBG. Mereka juga mempertanyakan mekanisme penegakan hukum untuk memastikan pemisahan anggaran benar-benar diterapkan pada 2028.
“Tidak ada sanksi terhadap kesalahan pemerintah dalam pengambilan dana pendidikan untuk MBG. Law enforcement-nya juga belum jelas, apakah nanti benar-benar akan dilakukan atau tidak pada 2028,” kata IBN.
Lebih jauh, IBN menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak hanya sebatas pemisahan sumber anggaran. Sejak awal, gerakan tersebut mendorong penghentian total Program MBG dan meminta pemerintah melakukan refocusing anggaran ke sektor yang dinilai lebih mendesak.
“Jika merujuk pada hal yang menjadi pemantik lahirnya gerakan IBN ini sendiri, kami menuntut pemberhentian total MBG dan refocusing anggaran pemerintah untuk bidang pendidikan, kesehatan dan penciptaan lapangan kerja,” tegas IBN. (Mabruroh, Penny Yuniasri) [*]






