digitalMamaID – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan potongan siaran langsung (live streaming) seorang kreator konten yang diduga mempromosikan rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Konten tersebut menuai kritik karena dinilai mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Setelah menjadi sorotan publik, konten kreator tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya.
Pemerintah turut merespon persoalan ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran pada YouTube. Pemerintah meminta platform tersebut segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud, memperkuat moderasi konten secara proaktif, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan lebih efektif.
Kasus ini menjadi pengingat untuk meninjau kembali perlindungan anak di ruang digital. Sudahkah ruang digital benar-benar memberikan perlindungan yang memadai bagi anak dari eksploitasi dan paparan konten yang tidak sesuai dengan usianya?
Konten promosi di balik live streaming
Live streaming menawarkan pengalaman yang berbeda dibandingkan iklan konvensional. Penonton dapat berinteraksi secara langsung dengan kreator, mengirim komentar, hingga menerima respons saat itu juga. Dalam format seperti itu, promosi produk hadir secara alami dan tidak mudah dikenali sebagai bentuk iklan.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi anak-anak. Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Frontiers in Psychology, anak di bawah usia 12 tahun belum memiliki kemampuan literasi iklan yang berkembang sepenuhnya. Karena itu, mereka lebih rentan terhadap promosi yang disisipkan dalam konten influencer atau media sosial.
Penegakan regulasi masih menjadi tantangan
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada, Hosea Immanuel Latumahina, menilai kasus ini menunjukkan, pelindungan anak di ruang digital masih belum berjalan optimal. Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan perlindungan di ruang digital telah ditegaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam General Comment No. 25 tahun 2021. Di Indonesia, pemerintah juga baru saja mengesahkan Peraturan Kemkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, hadirnya aturan belum otomatis membuat ruang tersebut menjadi aman.
“Meskipun regulasi sudah tersedia, penegakannya masih belum definitif dan konsisten, sehingga ruang digital kita masih sangat jauh dari kata aman bagi anak,” ujar Hosea, pada digitalMamaID, Selasa, 4 Agustus 2026. Menurutnya, kasus seperti ini penting menjadi perhatian agar perlindungan anak tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik.
Tanggung jawab tidak hanya pada kreator
Hosea mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pembatasan promosi produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk melalui media sosial. Karena itu, baik kreator maupun brand memiliki tanggung jawab untuk memastikan strategi promosi yang dilakukan tidak melanggar aturan.
Di sisi lain, platform digital juga perlu memperkuat sistem perlindungan anak, mulai dari mengevaluasi algoritma dan personalisasi konten, memperkuat sistem moderasi terhadap konten yang berdampak negatif, hingga memastikan fitur pembatasan usia dan parental control berjalan efektif. Pemerintah pun memiliki peran mengawasi kepatuhan platform serta menetapkan kriteria konten negatif yang lebih jelas agar penanganannya tidak menimbulkan multitafsir.
Etika digital: Vape bukan untuk anak-anak
Hosea mengatakan, ketika anak dilibatkan dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka, prinsip perlindungan anak di ruang digital telah diabaikan. Anak berisiko menjadi objek eksploitasi. Selain itu, identitas maupun data yang muncul dalam konten juga dapat membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan digital.
Melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk promosi tembakau dan rokok elektronik. Menurut Kemenkes, rokok elektronik bukan produk yang aman. Vape tetap mengandung nikotin bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja.
Mencegah kasus serupa terulang
Menurut Hosea, diperlukan intervensi yang bersifat sistemik dari berbagai pihak untuk mencegah kasus serupa terulang, di antaranya:
- Platform digital perlu mengevaluasi algoritma dan sistem personalisasi konten, memperkuat moderasi terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak, mengoptimalkan fitur parental control, serta menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses orang tua.
- Pemerintah perlu mengawasi kepatuhan platform secara konsisten, menetapkan kriteria konten negatif yang jelas, mengintegrasikan literasi dan etika digital ke dalam kurikulum pendidikan, serta memperkuat kapasitas digital orang tua dan tenaga pendidik.
- Brand dan kreator konten harus memastikan strategi promosi yang dilakukan mematuhi regulasi, terutama untuk produk yang memang tidak diperuntukkan bagi anak.
Ia juga menekankan, masyarakat, khususnya orangtua, memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang aman. Ketika menemukan konten yang berpotensi membahayakan anak, orang tua didorong untuk segera melaporkannya dan memanfaatkan fitur parental control sebagai salah satu bentuk perlindungan. Namun, menurut Hosea, upaya tersebut perlu didukung dengan peningkatan keterampilan digital parenting melalui kebijakan pemerintah yang bersifat preventif sehingga orangtua semakin siap mendampingi anak menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
Cara melaporkan konten yang membahayakan anak
Sebagai orangtua, kita dapat berperan aktif dalam menjaga ruang digital tetap aman dengan melaporkan konten yang diduga melanggar aturan atau berpotensi membahayakan anak. Selain menggunakan fitur pelaporan yang tersedia di masing-masing platform media sosial, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Aduan Konten milik Komdigi. Melalui layanan ini, pelapor diminta mengisi formulir dengan menyertakan tautan (URL) konten, jenis platform, alasan pelaporan, serta bukti pendukung seperti tangkapan layar apabila diperlukan. Setelah laporan dikirimkan, Komdigi akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti aduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut tahapannya:
Opsi 1: Tanpa login Google
- Buka situs aduankonten.id
- Masukkan URL atau tautan konten yang ingin dilaporkan, kemudian klik “Laporkan Konten“.
- Lengkapi formulir pengaduan dengan: memilih kategori aduan yang sesuai, menjelaskan alasan pelaporan secara jelas dan rinci, mengunggah bukti tangkapan layar (screenshot) sesuai ketentuan.
- Klik “Kirim Laporan” untuk mengajukan aduan
- Simpan kode laporan yang diberikan untuk memantau perkembangan penanganan aduan.
- Untuk mengecek status laporan, buka menu “Lacak Aduan“, masukkan kode pelacakan, lalu sistem akan menampilkan status dan perkembangan penanganan laporan
Opsi 2: Menggunakan login Google
- Buka aduankonten.id, lalu pilih “Login dengan Google“.
- Setelah berhasil masuk, proses pelaporan dilakukan melalui langkah yang sama, yaitu memasukkan URL konten, melengkapi formulir, dan mengirim laporan.
- Untuk memantau perkembangan aduan, klik menu “Lacak Aduan“. Jika menggunakan akun Google, status laporan dapat dilihat tanpa perlu memasukkan kode pelacakan karena riwayat laporan akan tersimpan otomatis pada akun.
- Setelah selesai menggunakan layanan, pengguna dapat keluar dari akun melalui menu “Logout“.
Bagi yang memerlukan panduan lebih lanjut, akun Instagram @aduankonten.official secara rutin membagikan informasi mengenai mekanisme pelaporan beserta edukasi seputar konten negatif di ruang digital.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tantangan yang terus berkembang seiring pesatnya penggunaan media sosial. Selain penegakan regulasi, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, kreator konten, pelaku industri, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak. [*]






