digitalMamaID – Sebuah lagu ciptaan Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binzein memicu kritik luas. Bukan karena kualitas musikalnya, melainkan karena liriknya dinilai merendahkan perempuan, mereproduksi stereotip gender, hingga disebut sebagai bentuk kekerasan simbolik yang dapat bermetamorfosis menjadi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Lagu berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” itu menuai kecaman di media sosial. Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) bahkan melayangkan somasi terbuka. Mereka meminta Bupati Purwakarta menghentikan penyebaran lagu, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Kontroversi tersebut memunculkan pertanyaan, sejauh mana kebebasan berekspresi dalam berkarya dapat dibenarkan ketika sebuah karya justru dianggap merendahkan kelompok tertentu? Apakah status karya seni dapat menjadi pembenaran ketika pesan yang diterima publik justru memperkuat diskriminasi terhadap perempuan?
Bagi Dosen Seni Karawitan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) sekaligus musisi Mirna Nurmala, jawabannya jelas. Kebebasan berekspresi dalam seni memang penting, tetapi tidak pernah berdiri tanpa tanggung jawab.
“Dilihat, ditelaah atau dianalisis dari sudut pandang mana pun saya tidak melihat adanya sisi positif ataupun kritik yang membangun dalam lirik tersebut,” kata Mirna kepada digitalMamaID, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Mirna, karya seni seharusnya mampu menghadirkan gagasan, kritik sosial, atau nilai yang membangun. Dalam lagu tersebut, ia justru melihat perempuan ditempatkan sebagai objek yang dilekatkan pada citra negatif. Sebagai musisi perempuan, ia menilai penggambaran perempuan dalam lirik itu tidak etis. Liriknya menyiratkan bahwa perempuan adalah sosok yang “ribet”, sumber masalah, atau beban.
“Terlebih yang menciptakan adalah seorang pemimpin. Sebagai figur publik, seharusnya karya yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai positif,” katanya.
Meskipun telah ada klarifikasi bahwa lagu tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan perempuan, akan tetapi pesan yang diterima publik tetap mengarah pada pembentukan citra negatif terhadap perempuan.
Mencerminkan cara pandang
Menurut Mirna, apabila tujuan lagu adalah memberikan semangat atau rasa bangga kepada laki-laki, hal itu dapat dilakukan tanpa harus membandingkan atau merendahkan perempuan. “Masih banyak bentuk ekspresi lain untuk menunjukkan rasa syukur menjadi laki-laki tanpa harus membandingkannya dengan perempuan,” katanya.
Apalagi seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya. Karena itu, setiap karya maupun pernyataan yang disampaikan kepada publik semestinya mempertimbangkan aspek etika serta dampaknya terhadap masyarakat.
”Bagaimana kita bisa memenuhi etika tersebut, jelas kita harus tahu ini sasarannya apa, siapa, dan bagaimana cara menyampaikannya sesuai dengan kaidah-kaidah pembuatan karya seni,” ujarnya.
Saat ditanya apakah karya seni dapat mencerminkan cara pandang penciptanya, ia menilai hal tersebut sangat mungkin terjadi. Menurutnya, karya seorang seniman umumnya tidak terlepas dari pola pikir, nilai, apresiasi, dan selera yang dimiliki pembuatnya.
Karena itu, ketika sebuah karya menampilkan sudut pandang yang mendiskreditkan perempuan, menurutnya tidak menutup kemungkinan pandangan tersebut juga hidup dalam cara berpikir penciptanya.
“Meskipun mungkin dimaksudkan sebagai humor, saya rasa itu tidak masuk ke dalam esensi maupun estetika humor. Humor pun memiliki batas dan tidak seharusnya dibangun dengan merendahkan kelompok tertentu,” katanya.
Manifestasi kekerasan simbolik yang bertranformasi menjadi KBGO
Dosen Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati yang juga pegiat isu kekerasan Susanti Ainul Fitri, mengkritisi narasi lirik yang digunakan dalam lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ terlihat jelas adanya praktik kekerasan simbolik. “Saya melihat penggunaan diksi yang sangat merendahkan martabat perempuan, kemudian juga penghinaan terhadap integritas tubuh perempuan, terhadap kesehatan reproduksi perempuan, yang sangat tidak merepresentasikan kritik sosial yang konstruktif,” jelas Susanti pada digitalMamaID.
Susanti juga menyoroti adanya penggunaan analogi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur, siswi kelas 3 SMP, yang baginya merupakan pelanggaran etis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kekerasan simbolik ini tidak berhenti pada tataran teks atau naskah lirik lagu. Tetapi, kemudian dikemas dan diproduksi menjadi produk audio atau lagu kemudian didistribusikan secara masif melalui platform digital oleh seorang pejabat publik. ”Tindakan tersebut bereskalasi menjadi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dimana di ruang digital kekerasan terhadap perempuan itu terus bergulir,” paparnya.
Ia menilai, posisi Bupati Purwakarta sebagai pejabat publik menciptakan relasi kuasa yang membuat dampak penyebaran lagu tersebut semakin besar. Menurutnya, otoritas yang dimiliki seorang kepala daerah seharusnya tidak digunakan untuk menyebarluaskan stereotip gender yang merendahkan perempuan.
Dalam perspektif aktivisme digital, ia melihat fenomena tersebut sebagai bentuk cyber stereotyping atau misogini digital. Menurutnya, praktik semacam itu berkontribusi menciptakan ruang digital yang tidak aman secara psikologis bagi perempuan karena identitas perempuan terus direduksi.
Ia khawatir, penyebaran karya tersebut secara masif berpotensi melanggengkan konstruksi patriarki menjadi budaya yang terus-menerus diproduksi ruang digital. Terlebih, karya itu dipublikasikan oleh seorang pejabat publik yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini masyarakat.
“Dan hari ini budaya patriarki ini justru parahnya lagi diproduksi melalui karya lagu oleh seorang pejabat publik,” pungkasnya. [*]






