digitalMamaID — Temuan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dan aset senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah yang diakui milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah langsung menyita perhatian publik. Namun, polemik terbesar justru muncul setelahnya. Penyidikan kasus ini tidak diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie pernah menjabat.
Penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout, korupsi PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT Cakra Buana Semesta kepada PT Krakatau National Resources. Penyidikan juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengakuan Febrie Adriansyah
Menanggapi temuan tersebut, Febrie Adriansyah membenarkan rumah di Sentul adalah miliknya. Namun, ia menegaskan seluruh uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik emas maupun uang tersebut dalam konferensi pers karena menurutnya hal itu merupakan bagian dari proses penyidikan. Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe de’Clan Signature di Cipete yang sempat ramai dikaitkan dengannya.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Namun di tengah bergulirnya kasus ini, alih-alih ditangani KPK, Kortas Tipikor justru mengumumkan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung. Padahal menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam BBC News, menyerahkan penyidikan lanjutan kepada KPK dapat menjadi strategi terbaik, dengan syarat KPK harus berkomitmen menuntaskan perkara dan membongkar aktor utama di balik tiga kasus korupsi ini.
Proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan justru menimbulkan pertanyaan besar dan ketidakpercayaan dari ICW. “Kami ragu dan tidak percaya apabila kasus ditangani oleh kejaksaan di saat tersangkanya merupakan bekas anggota kejaksaan yang memiliki kedudukan tinggi. Selain itu, apabila ditangani oleh kejaksaan kami khawatir kasus akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual,“ papar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dikutip dari BBC.
Senada, aktivis Antikorupsi dan Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Masa (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut pengalihan ini sebagai lakon drama.
Pertama, karena sistem penegakan hukum yang ada dipaksa untuk menyerah dan bertekuk lutut pada konstruksi-konstruksi kepentingan yang ada di belakangnya. “Ada lembaga yang seharusnya bekerja untuk itu (KPK), tetapi lembaga lain yang bertindak (Polri), tapi begitu mengalami tarik ulur, diserahkan ke lembaga lain (Kejaksaan),” ungkap Zainal.
Kedua, menurutnya, ada semacam standar ganda mengingat sosok Febrie merupakan ‘top level’ dalam lembaganya, sehingga penanganan kasusnya akan syarat dengan konflik kepentingan.
Mahfud MD pertanyakan pengalihan penyidikan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara Febrie ini bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menjelaskan, yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan belum pernah diterapkan sebelumnya.
Awalnya, Mahfud mengaku mengira perkara itu telah dilimpahkan sesuai mekanisme KUHAP. Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, ia menilai proses yang terjadi bukan pelimpahan perkara.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai, tersangka diperiksa, terdapat minimal dua alat bukti, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dalam kasus ini, ia menilai syarat tersebut belum terpenuhi.
Mahfud juga menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya. Ia menyebut kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Mahfud menilai, pengalihan kelanjutan penyidikan dalam kasus ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum acara pidana.
KPK: Menghargai upaya Kortas Tipikor Polri
Namun dikutip dari Kompas, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK belum mengambil alih kasus korupsi ini karena menghargai upaya yang tengah dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri.
Menurut Asep, dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur KPK baru bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi jika perkaranya mandek.
UU KPK mengatur kriteria penanganan perkara bisa diambil alih KPK jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. “Kalau diambil alih begitu ya, ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di pasal terkait,” katanya.
Selain itu, bisa diambil alih KPK jika ada hambatan penanganan kasus karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, serta keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSAK: Copot Jaksa Agung untuk tuntaskan mega korupsi ini
Sementara Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dalam siaran persnya menilai, keputusan menyerahkan penyidikan perkara kepada Jaksa Agung memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi penanganan perkara.
Menurut LSAK selain persoalan polemik dasar hukum, penyerahan perkara ini juga diduga hanya upaya melokalisir perkara dan mitigasi pada pelaku-pelaku lainnya.
“Persoalan distrust masyarakat pada Kejagung tidak bisa hanya dijawab pembentukan tim penyidik independen oleh Kejaksaan. Sebab tempus delicti perbuatan FA semasa menjabat Jampidsus berada di bawah koordinasi Jaksa Agung saat ini. Apalagi pengungkapan TPPU juga menuntut pemeriksaan kemana aliran dana tersebut mengalir. Maka selayaknya Presiden segera mengganti Jaksa Agung ST. Burhanuddin,” desak LSAK.
Menurut LSAK, pencopotan Jaksa Agung akan menjadi tolak ukur paling mendasar penuntasan mega korups ini seutuhnya dan mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi sikap ST. Burhanuddin sejak pertama polemik kasus ini, sama sekali tidak menunjukkan jiwa adhyaksa.
“Ini kritik tajam yang tak pernah digubrik Jaksa Agung. Bahkan sejak awal kasus ini bermula, tak sehelai pun kumisnya nampak di publik mempertanggungjawabkan kasus yang melibatkan anak buahnya sendiri. Pun kehadirannya saat ini nampak seperti sosok opportunis dan tidak menunjukkan seorang jaksa yang agung,” ujar LSAK.
Untuk itu, LSAK dengan tegas meminta Presiden segera mencopot Jaksa Agung agar indepedensi pengusutan dan pemeriksaan siapapun yang terlibat di perkara ini dilaksanakan tuntas ke akarnya. [*]







One thought on “Kasus Febrie Adriansyah: Independensi Kejaksaan Dipertanyakan”
Pingback: Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Mengapa Publik Masih Curiga? - digitalMamaID