digitalMamaID – Setelah bertahun-tahun nyaris jalan di tempat, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tiba-tiba menemukan jalannya. Tak hanya memberi lampu hijau, DPR bahkan menyepakati tenggat pengesahannya. Namun, mengapa publik masih curiga?
Mulanya, publik mendesak DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset agar koruptor dapat dimiskinkan sebagai bentuk efek jera. Gagasan ini sebenarnya telah bergulir sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai amanat ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, setelah dua dekade, aturan tersebut belum juga terwujud.
Janji baru DPR RI
Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Tuntutannya hanya dua. Pertama, meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, mereka meminta korupsi dijatuhi hukuman mati.
Tak seperti aksi demonstrasi lain yang sepi tanggapan, kali ini DPR bahkan menerima langsung AMPB di Gedung DPR. Bahkan pada pertemuan tersebut, DPR sepakat dengan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Bahkan terlontar berani janji, jika UU Prampasan Aset belum disahkan sesuai tenggat, para anggota dewan yang menemui massa aksi kemarin akan mengundurkan diri dari kursinya.
Perjanjian ini pun disempurnakan dengan bubuhan tanda tangan mereka, termasuk Ketua DPR, meski tanpa stempel resmi badan legislatif tersebut. Dan publik, yang seharusnya percaya, tapi ternyata, bereaksi lain. Sebagian masih skeptis karena mencemaskan isi dari draf RUU tersebut yang tidak dibuka ke publik. Ada apa?
Berbahaya jika diterapkan sembarangan
Seorang konten kreator, Fathian Puja Kesuma, mengingatkan publik agar tidak buru-buru merayakan rencana pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, gagasan RUU ini memang baik, tetapi jika dirancang tanpa kehati-hatian justru bisa berbahaya. Karena itu, publik perlu mengawal isi drafnya.
Fathian menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih rentan dipengaruhi kepentingan politik. Ia khawatir kewenangan perampasan aset dapat disalahgunakan untuk menyasar lawan politik atau bahkan masyarakat biasa. “Pastikan koruptor ditangkap dan pastikan yang ditangkap itu memang benar-benar koruptor. Enggak ada kriminalisasi. Baru kita ke jenjang berikutnya yaitu perampasan aset,” ujarnya.
Kekhawatiran itu muncul setelah Fathian menelaah draf RUU yang sempat beredar. Pasal 2 menyebut perampasan aset tidak harus didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan aset diproses tanpa menunggu pemiliknya dinyatakan bersalah. Pasal 3 juga memisahkan proses perampasan aset dari proses pidana terhadap orangnya.
Ia menyoroti pula Pasal 5 yang mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Menurut Fathian, ketentuan ini berpotensi menyasar orang yang memiliki kekayaan dari hibah, warisan, atau investasi, tetapi sulit membuktikan asal-usulnya. “Jangan sampai RUU yang tadinya dirancang untuk menyasar koruptor malah menyasar rakyat,” ujarnya.
Poin krusial yang hilang
Dilaporkan BBC, janji DPR mengetuk palu UU ini pada Desember 2026 dicemaskan pegiat antikorupsi. Salah satunya, karena ada poin-poin krusial yang hilang dalam draf, yang hingga saat ini belum juga dibuka ke publik dengan terang benderang.
Yang dijadikan acuan para pegiat antikorupsi adalah membandingkan draf RUU Perampasan Aset pada April 2023 dan Juli 2026. Kesimpulannya, jika draf yang keluar terakhir itu disetujui, maka upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan.
Komisi III DPR mengeluarkan pernyataan mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Di antaranya, ada tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga pidana lingkungan. Namun, pencucian uang dan kejahatan berkaitan dengan judi daring tak tercantum di dalamnya.
Sejumlah poin yang hilang dari draf sebelumnya antara lain adalah terkait pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment). Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 menegaskan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menjadi salah jenis aset yang bisa dirampas. Namun pada draf terbaru versi DPR, aturan itu hilang. Padahal, kata Wana, instrumen itu dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak wajar.
Poin perbandingan lainnya adalah semakin sempitnya ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Wana mengatakan, dengan draf yang baru, perampasan bisa dilakukan tanpa pemidanaan terhadap pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tak bisa disidangkan berbasis subyek yang berperkara.
“Ketika menunggu proses perkaranya selesai, maka pendekatannya bukan lagi berbasis objek melainkan berbasis subjek yang berperkara. Apabila modelnya semacam ini, maka tidak ada pembeda dari UU Tipikor,” ujar Wana.
Menutup celah pemberantasan korupsi
Poin selanjutnya adalah adanya kekhawatiran soal pengelolaan aset hasil rampasan yang belum memiliki penanggung jawab jelas. Ketiga persoalan ini ditanggapi pakar hukum tata negara sekaligus Menko Polhukam 2019–2024, Mahfud MD, dalam tayangan kanal YouTube Dis Morning bersama Dahlan Iskan, 28 Agustus 2026. Menurutnya, RUU Perampasan Aset penting segera disahkan untuk menutup celah dalam pemberantasan korupsi.
Mahfud menjelaskan, selama ini aset hasil tindak pidana tidak selalu bisa dirampas sebelum ada putusan pengadilan pidana. Padahal, pelaku bisa melarikan diri, mengalihkan aset, atau menyimpannya di luar negeri. UU Perampasan Aset nantinya memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap melalui mekanisme pengadilan.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut bukan tindakan sewenang-wenang. Setelah jaksa menduga suatu aset terkait tindak pidana, aset dapat dirampas dan diumumkan melalui pengadilan. Pemiliknya diberi waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada yang mengklaim atau membuktikan kepemilikannya, aset dapat dirampas negara.
Sayangnya, publik tidak dapat menelaah draf RUU tersebut. Hingga tulisan ini ditayangkan, draf yang sebelumnya dapat diakses melalui JDIH PPATK tidak lagi tersedia. Kondisi ini memicu kecurigaan karena masyarakat tidak bisa mengetahui secara langsung isi aturan yang akan disahkan.
Siapa yang menampung aset rampasan?
Mahfud mengatakan, berdasarkan draf terbaru yang dimilikinya, UU tersebut tidak ditujukan untuk “melawan orang, tapi aset”. Artinya, siapa pun dapat dikenai aturan ini jika memiliki aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Aset yang dimaksud mencakup benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk kripto, rekening, dan aset fisik.
Ia mencontohkan seseorang yang menerima aliran dana mencurigakan lalu menitipkannya kepada pengusaha dengan usaha kecil tetapi memiliki aset hingga triliunan rupiah. “Yang seperti itu sasarannya,” kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, RUU Perampasan Aset pertama kali diajukan pemerintah pada 2015 dan sempat disepakati untuk disahkan pada 2017. Namun, pembahasannya mandek salah satunya karena tarik-menarik kewenangan pengelolaan aset rampasan. Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan memiliki lembaga atau unit yang sama-sama berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.
Saat menjadi Menko Polhukam, Mahfud kembali mengajukan RUU tersebut ke DPR. RUU masuk Prolegnas pada 2020–2022, tetapi kemudian hilang dari daftar pada 2023. “Tahu-tahu hilang,” ujarnya. Desakan publik kemudian kembali mendorong agar pembahasannya dilanjutkan.
Optimistis disahkan tahun ini
Lalu, mengapa tenggat pengesahan ditetapkan hingga 15 Desember 2026? Menurut Mahfud, Desember merupakan batas akhir Prolegnas sebelum penyusunan daftar program legislasi baru. Karena RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas 2026, pembahasannya diharapkan selesai sebelum akhir tahun.
Keraguan lain muncul terkait kemungkinan penyalahgunaan UU oleh aparat, mengingat sistem hukum dan penegakan hukum saat ini masih dinilai bermasalah. Mahfud menilai kekhawatiran tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pengesahan. Sebab, jika menunggu seluruh aparat bersih, Indonesia tidak akan pernah memiliki UU Perampasan Aset.
Terkait kekhawatiran adanya pemerasan oleh aparat, Mahfud menegaskan proses perampasan tetap harus melalui pengadilan. Ia juga menyebut draf RUU telah mengatur pembentukan badan khusus untuk menyimpan aset rampasan, yakni Badan Penyimpanan Perampasan Aset.
Mahfud bahkan melihat pengesahan UU ini berpotensi memberi kepastian hukum bagi investor dan berdampak positif terhadap perekonomian. Ia optimistis RUU tersebut dapat disahkan pada Desember 2026, meski penerapannya tidak akan langsung berlaku karena masih membutuhkan aturan pelaksana. Masa jeda itu, menurutnya, dapat digunakan untuk menyiapkan mekanisme dan pendataan aset.
Dampak RUU Perampasan Aset terhadap perempuan dan anak
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nella Sumika Putri menyayangkan ketidaktransparansi DPR membuka isi draf RUU Perampasan Aset. Kendati begitu, pola penyusunan draf yang tertutup atau terburu-buru ini seperti sebuah pola berulang. “Mirip dengan proses penyusunan KUHP, UU TNI, dan UU Polri. Draf RUU tidak dibuka ke publik untuk sosialisasi atau uji publik yang memadai. RUU Perampasan Aset yang telah tertunda selama hampir dua dekade ini tiba-tiba dikejar untuk disahkan dengan tenggat waktu cepat, seperti target tanggal 15 Desember pascademonstrasi tanggal 27 kemarin. Hal ini memicu kecurigaan, percepatan dilakukan demi kepentingan oligarki atau sekadar pencitraan (naming/branding). Terlebih lagi, lebih sulit menggugat undang-undang yang sudah sah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Meskipun perampasan aset bertujuan mengembalikan kerugian negara, regulasi ini dinilai bias gender karena mengasumsikan pelaku kejahatan keuangan yang mayoritas laki-laki. Terdapat dampak sosial signifikan yang sepertinya belum diakomodasi dalam draf, khususnya bagi anggota keluarga (istri dan anak) yang tidak tahu-menahu mengenai asal-usul aset tersebut.
“Ketika rumah yang ditinggali keluarga disita sebagai aset hasil tindak pidana, belum ada mekanisme memadai yang mengatur perlindungan hak dasar anak atau pemberian waktu pengosongan rumah yang layak. Oleh karena itu, diperlukan perspektif perlindungan perempuan dan anak agar mereka tidak kehilangan hak hidupnya secara serta-merta akibat perampasan tersebut,” ujarnya.
Bagaimana aset yang terafiliasi dengan perkawinan dan waris?
Dikatakan, penerapan undang-undang perampasan aset berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi anggota keluarga yang tidak bersalah, khususnya istri dan anak-anak di bawah umur. Ketika seluruh aset dibekukan atau disita, muncul kekhawatiran mengenai hilangnya akses mereka terhadap kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih lanjutnya lagi, permasalahan hukum yang kompleks dapat terjadi karena aset sering kali terafiliasi dengan hubungan pernikahan (seperti harta bersama atau perkawinan siri) dan waris. Sebagai contoh, pemisahan aset menjadi sulit jika rumah dibeli menggunakan kredit dari penghasilan bersama suami-istri, atau jika tabungan keluarga tercampur.
“Oleh karena itu, undang-undang ini perlu merinci secara jelas aset mana yang harus dirampas dengan tetap menjamin hak-hak dasar serta kepentingan terbaik bagi anak,” tutur Nella.
Di lain hal, ia menilai terdapat skeptisisme dan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dalam merumuskan UU Perampasan Aset. Muncul kekhawatiran bahwa pembuat undang-undang yang berpotensi menjadi sasaran dari aturan ini akan merancang regulasi yang akan memproteksi kepentingan mereka sendiri, sehingga undang-undang yang dihasilkan kehilangan taringnya. [*]






