Survei ECPAT Indonesia: 87 Persen Orangtua Khawatir Risiko Anak di Aplikasi Perpesanan

Ilustrasi anak memakai gadget dan aplikasi chatting
Share

digitalMamaID – Bagi banyak orangtua, aplikasi perpesanan menghadirkan dilema tersendiri. Di satu sisi, platform seperti WhatsApp, Telegram, dan LINE membantu mereka tetap terhubung dengan anak, memantau aktivitas sekolah, dan memudahkan komunikasi sehari-hari. Namun di sisi lain, orangtua juga khawatir terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak. Mulai dari pesan dari orang tidak dikenal, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga penipuan digital yang semakin beragam.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Survei ECPAT Indonesia terhadap 417 orang tua di 25 provinsi menemukan bahwa 40,29 persen orang tua mengizinkan anak berusia di bawah 13 tahun mengakses aplikasi perpesanan. Di saat yang sama, sebanyak 87 persen orang tua mengaku khawatir terhadap risiko yang dapat dihadapi anak saat menggunakan platform tersebut.

Untuk memahami tantangan ini lebih jauh, ECPAT Indonesia menyusun policy brief mengenai penggunaan aplikasi perpesanan yang aman bagi anak berdasarkan survei dan focus group discussion (FGD) bersama guru, orangtua, dan berbagai pemangku kepentingan. Hasilnya dipaparkan dalam acara “Diseminasi Policy Brief: Penggunaan Aplikasi Perpesanan Aman Bagi Anak di Indonesia” pada Jumat, 12 Juni 2026 di Jakarta.

Alat komunikasi utama

Temuan kunci pertama dari hasil penelitian yang dilakukan ECPAT Indonesia yaitu bahwa aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, Telegram, LINE dan sebagainya telah menjadi infrastruktur komunikasi utama bagi anak dan keluarga. Penggunaan aplikasi tidak hanya untuk berkomunikasi dengan anggota keluarga dan teman, namun juga sebagai sarana koordinasi kegiatan sekolah, media bagi guru untuk membagikan tugas, serta akses terhadap materi pembelajaran.

Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Andy Ardian, menyampaikan hasil survei terhadap 417 orang tua di 25 provinsi menunjukkan mayoritas (52,28 persen) orangtua memberi akses aplikasi pesan pertama kali kepada anak pada usia 13-16 tahun. Di sisi lain, 40,29 persen orangtua mengizinkan anak di bawah usia 13 tahun untuk mengakses aplikasi-aplikasi tesebut. Hal ini menunjukkan bagaimana aplikasi perpesanan menjadi infrastuktur komunikasi esensial yang dibutuhkan untuk memudahkan koordinasi rumah tangga, menghubungkan orangtua dengan anak, serta menunjang aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Andy Ardian pada Diseminasi Policy Brief: Penggunaan Aplikasi Perpesanan Aman Bagi Anak di Indonesia” pada Jumat, 12 Juni 2026 di Jakarta (Gitta Azalia/digitalMamaID).

Privasi di ruang privat vs pengawasan orangtua

Di samping manfaat yang diberikan, terdapat potensi resiko yang nyata bagi anak dalam menggunakan aplikasi perpesanan. Temuan kunci kedua menunjukkan, pengalaman orangtua yang mendapati anaknya diundang bergabung dalam grup oleh pengguna tak dikenal, paparan konten tidak pantas, pesan mengganggu, dan kasus penipuan digital. Orangtua juga mendapati situasi di mana anak menerima pesan yang mengandung bahasa kasar, emoji bernuansa seksual, atau gambar kekerasan.

Aplikasi perpesanan sebagai ruang komunikasi privat membatasi visibilitas orangtua terhadap interaksi yang berpotensi membahayakan anak. Arsitektur aplikasi perpesanan memberikan perlindungan privasi dan keamanan bagi pengguna, namun di sisi lain dapat membuat interaksi berbahaya kurang terlihat jika dibandingkan dengan aplikasi sosial media yang bersifat publik. Dilema antara keamanan dan privasi pun muncul. Orangtua memahami pentingnya privasi bagi anak, namun mereka juga merasa kesulitan mendampingi anak di ruang yang sangat privat.

Komite Hak Anak PBB menegaskan, anak memiliki hak atas privasi di lingkungan digital yang harus dihormati seiring dengan prinsip kapasitas perkembangan anak. Seiring anak tumbuh, kebutuhan mereka akan kebebasan dan privasi juga semakin besar menyesuaikan dengan pembentukan identitas diri mereka. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan mekanisme perlindungan anak yang berjalan berdampingan dengan sistem desain yang menjamin privasi pengguna, seperti misalnya end-to-end encryption, yang dapat memberikan kesempatan bagi orang tua untuk melindungi anak tanpa mengakses isi komunikasi pribadi mereka.

Sebagian besar orangtua khawatir

Temuan kunci ketiga menggambarkan sebanyak 87% orangtua merasa khawatir terhadap risiko yang dihadapi anak ketika menggunakan aplikasi perpesanan. Namun, tingginya kekhawatiran ini tidak serta merta dibarengi oleh peningkatan efektivitas pengawasan oleh orangtua. Banyak orang tua mengakui belum sepenuhnya memahami fitur keamanan yang tesedia dalam aplikasi, atau menganggap fitur tersebut sulit digunakan. Cara pendekatan yang kurang tepat, misalnya dengan pengawasan yang terlalu restriktif, juga berpotensi mendorong anak mencari cara lain untuk menggunakan aplikasi tanpa sepengetahuan orang tua.

Temuan ini didukung oleh fakta lapangan yang disampaikan oleh Winarti dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI). “Kekhawatiran is there, kepada anak-anak kami. Fenomenanya banyak sekali,” ujarnya. Namun, Winarti mengungkapkan, kadang masih ada rasa tertinggal dengan isu-isu keamanan digital anak karena tidak semua orangtua bisa up to date dengan hal ini.

Diseminasi Policy Brief: Penggunaan Aplikasi Perpesanan Aman Bagi Anak di Indonesia” pada Jumat, 12 Juni 2026 di Jakarta (Gitta Azalia/digitalMamaID).

Temuan ketiga ini menunjukkan, perlindungan anak di lingkungan digital tidak bisa hanya bergantung pada orangtua untuk menerapkan kontrol manual atau restriksi perangkat. Perlu ada mekanisme perlindungan dari penyedia layanan yang terintegrasi dan tepat guna sesuai dengan kebutuhan usia anak pada berbagai tahap perkembangan. Selain itu, perlu ada kolaborasi untuk peningkatan kapasitas orangtua dalam memahami dan menerapkan fitur keamanan tersebut agar perlindungan anak di ruang digital bisa dilakukan secara lebih efektif.

Sejauh ini, sudah terdapat beberapa aplikasi perpesanan yang mengembangkan fitur keamanan anak yang melibatkan orangtua. Misalnya akun yang dikelola orangtua untuk anak usia dini dan fitur keselamatan bagi pengguna remaja. Namun, mekanisme ini masih belum merata dan seringkali masih berupa pilihan.

Belum ada dukungan teknis

Temuan kunci keempat, ECPAT menemukan, banyak platform yang masih menempatkan orangtua sebagai aktor utama dalam mendampingi anak di lingkungan digital, namun dukungan teknis yang tersedia masih belum memadai.

Menurut Mediodecci Lustarini, Sekretariat Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementrian Komunikasi dan Digital, fungsi regulasi dari pemerintah adalah untuk mengkodifikasi suatu perilaku, sehingga voluntary action dari platform penyelenggara layanan digital dapat distandardisasi, diawasi dan diregulasi dengan baik.

Pada dasarnya, arsitektur inti dari layanan perpesanan sudah mencakup fitur keamanan struktural yang berbeda dengan media sosial, seperti komunikasi berbasis kontak, default encryption, dan tidak ada algoritma untuk amplifikasi konten. Namun, masih ada kesenjangan antara peran orang tua dalam mendampingi anak di dunia digital dan peran platform dalam memberikan dukungan teknis seperti safety-by-design yang diterapkan sejak awal pengembangan. Pendekatan berdasarkan tingkatan usia dapat membantu menyediakan fitur perlindungan dan dukungan pada orang tua yang sesuai dengan kebutuhan anak pada berbagai tahap perkembangannya.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah menjauhkan anak dari aplikasi perpesanan, melainkan memastikan mereka dapat menggunakannya dengan aman. Ketika aplikasi perpesanan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan kewaspadaan orangtua. Dukungan dari platform digital, kebijakan yang berpihak pada keselamatan anak, serta peningkatan literasi digital bagi keluarga perlu berjalan beriringan agar ruang digital dapat menjadi tempat yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak.[*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE